<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Syarat Usia Cagub Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/syarat-usia-cagub/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/syarat-usia-cagub/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Aug 2024 06:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Syarat Usia Cagub Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/syarat-usia-cagub/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Kaesang Gagal Penuhi Syarat Maju Pilgub 2024</title>
		<link>https://rilpolitik.com/mk-tolak-ubah-syarat-usia-cagub-kaesang-gagal-penuhi-syarat-maju-pilgub-2024/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/mk-tolak-ubah-syarat-usia-cagub-kaesang-gagal-penuhi-syarat-maju-pilgub-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 06:22:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kaesang Pangarep]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Usia Cagub]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=8454</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mk-tolak-ubah-syarat-usia-cagub-kaesang-gagal-penuhi-syarat-maju-pilgub-2024/">MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Kaesang Gagal Penuhi Syarat Maju Pilgub 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (<a href="https://rilpolitik.com/tag/mahkamah-konstitusi/"><strong>MK</strong></a>) menolak gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Diketahui, permohonan itu diajukan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee,</p>
<p>Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (1/8/2024).</p>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.</p>
<p>MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.</p>
<p>&#8220;Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,&#8221; ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.</p>
<p>MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.</p>
<p>&#8220;Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,&#8221; ucap Saldi Isra.</p>
<p>Sebelumnya, penentuan usia minimal calon Kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.</p>
<p>MA berpendapat seharusnya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon.</p>
<p>Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, <a href="https://rilpolitik.com/tag/kaesang-pangarep/"><strong>Kaesang Pangarep</strong></a>, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.</p>
<p>Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.</p>
<p>Dengan adanya putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, Kaesang yang disebut-sebut akan maju Pilgub Jawa Tengah praktis gagal karena tidak memenuhi syarat usia minimal.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mk-tolak-ubah-syarat-usia-cagub-kaesang-gagal-penuhi-syarat-maju-pilgub-2024/">MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Kaesang Gagal Penuhi Syarat Maju Pilgub 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/mk-tolak-ubah-syarat-usia-cagub-kaesang-gagal-penuhi-syarat-maju-pilgub-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Tetapkan Syarat Minimal Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kpu-tetapkan-syarat-minimal-usia-cagub-harus-30-tahun-per-1-april-2027/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kpu-tetapkan-syarat-minimal-usia-cagub-harus-30-tahun-per-1-april-2027/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2024 09:45:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy'ari]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Usia Cagub]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7490</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpu-tetapkan-syarat-minimal-usia-cagub-harus-30-tahun-per-1-april-2027/">KPU Tetapkan Syarat Minimal Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Ketua KPU RI <a href="https://rilpolitik.com/tag/hasyim-asyari/">Hasyim Asy&#8217;ari</a> menyebut calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun per 1 April 2027. Dia mengkoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebut Cagub dan Cawagub harus berusia 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025.</p>
<p>&#8220;Iya benar (calon kepala daerah harus berusia minimum per 1 April 2027 berdasarkan putusan MK terhadap Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada),&#8221; kata Hasyim pada Selasa (2/7/2024).</p>
<p>Hasyim sebelumnya menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dilakukan pada 1 Januari 2025 berdasarkan 3 kerangka hukum yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.</p>
<p>Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (7) menyebutkan, &#8216;Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024&#8217;.</p>
<p>Hasyim menyebut norma pasal tersebut sudah diubah Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 (Putusan dibacakan pada 20 Maret 2024) Angka 2 sehingga menjadi berbunyi:</p>
<p><em>Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.</em></p>
<p>&#8220;Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020),&#8221; kata Hasyim.</p>
<p>Berdasarkan fakta tersebut serta ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih yang diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2) yang masih berlaku sah, maka KPU berkesimpulan pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027.</p>
<p>Adapun ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada berbunyi:</p>
<p>Pasal 164A:<br />
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.<br />
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan fakta angka 1 dan 2, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Iya (usia minimum kepala daerah bukan 1 Januari 2025),&#8221; ujarnya. Usia minimum calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni 30 tahun.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpu-tetapkan-syarat-minimal-usia-cagub-harus-30-tahun-per-1-april-2027/">KPU Tetapkan Syarat Minimal Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kpu-tetapkan-syarat-minimal-usia-cagub-harus-30-tahun-per-1-april-2027/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
