<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>STNK mati 2 tahun Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/stnk-mati-2-tahun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/stnk-mati-2-tahun/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Mar 2025 12:33:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>STNK mati 2 tahun Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/stnk-mati-2-tahun/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus</title>
		<link>https://rilpolitik.com/stnk-mati-2-tahun-kendaraan-akan-disita-dan-data-dihapus/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/stnk-mati-2-tahun-kendaraan-akan-disita-dan-data-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 09:05:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Data kendaraan diblokir]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan disita]]></category>
		<category><![CDATA[STNK mati 2 tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11979</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/stnk-mati-2-tahun-kendaraan-akan-disita-dan-data-dihapus/">STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Surat Tanda Nomor Kendaraan (<a href="https://rilpolitik.com/tag/kendaraan-bermotor/"><strong>STNK</strong></a>) yang tak diperpanjang atau tak dibayar selama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor dan otomatis ilegal dipakai di jalan raya.</p>
<p>Apabila kendaraan tersebut tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian lantaran dianggap bodong.</p>
<p>Aturan itu akan berlaku mulai April 2025.</p>
<p>Sanksi berupa pemblokiran dan penyitaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Pasal tersebut menyatakan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat disita, dan data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi.</p>
<p>Pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.</p>
<p>Aturan itu berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.</p>
<p>Berikut ini tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus:</p>
<p>1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data</p>
<p>2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan</p>
<p>3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/stnk-mati-2-tahun-kendaraan-akan-disita-dan-data-dihapus/">STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/stnk-mati-2-tahun-kendaraan-akan-disita-dan-data-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat! STNK Mati 2 Tahun akan Dihapus dan Tak Bisa Didaftarkan Lagi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ingat-stnk-mati-2-tahun-akan-dihapus-dan-tak-bisa-didaftarkan-lagi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ingat-stnk-mati-2-tahun-akan-dihapus-dan-tak-bisa-didaftarkan-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 06:50:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Pol Aan Suhanan]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK mati 2 tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4941</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; STNK yang sudah mati dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ingat-stnk-mati-2-tahun-akan-dihapus-dan-tak-bisa-didaftarkan-lagi/">Ingat! STNK Mati 2 Tahun akan Dihapus dan Tak Bisa Didaftarkan Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang oleh pemiliknya selama dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Hal itu merupakan implementasi pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Kalau data kendaraannya sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan ulang.</p>
<p>Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu menjelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.</p>
<p>&#8220;Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,&#8221; ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.</p>
<p>Bila data kendaraan sudah dihapus dan tidak bisa didaftarkan lagi, maka kendaraan pun tidak sah digunakan di jalan.</p>
<p>Hal itu dijelaskan dalam pasal 68 UU Nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Meski begitu, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2.</p>
<p>Namun demikian, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.</p>
<p>Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:</p>
<p>a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.</p>
<p>b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.</p>
<p>c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ingat-stnk-mati-2-tahun-akan-dihapus-dan-tak-bisa-didaftarkan-lagi/">Ingat! STNK Mati 2 Tahun akan Dihapus dan Tak Bisa Didaftarkan Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ingat-stnk-mati-2-tahun-akan-dihapus-dan-tak-bisa-didaftarkan-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
