<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Stagnasi Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/stagnasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/stagnasi/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Sep 2026 23:14:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Stagnasi Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/stagnasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ancaman Stagnasi Pemajuan HAM di Tanah Air</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ancaman-stagnasi-pemajuan-ham-di-tanah-air/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ancaman-stagnasi-pemajuan-ham-di-tanah-air/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 23:14:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[Mensesneg]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemajuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Stagnasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=18495</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Hafid Abbas Komisioner dan Ketua Komnas HAM...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ancaman-stagnasi-pemajuan-ham-di-tanah-air/">Ancaman Stagnasi Pemajuan HAM di Tanah Air</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh:<strong> Hafid Abbas</strong><br />
<em>Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017), dan Direktur Center for Global Peace and Conflict Resolution UNHAS</em></p>
<hr />
<p>Hak asasi manusia (HAM) bukan sekadar urusan sebuah kementerian. Ia merupakan amanat konstitusi, ukuran kualitas demokrasi, sekaligus wajah negara di hadapan rakyat dan masyarakat internasional. Karena itu, ketika kebijakan dan regulasi yang menjadi instrumen pemajuan HAM mengalami stagnasi, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya kinerja sebuah kementerian, melainkan arah perjalanan reformasi Indonesia.</p>
<p>Perhatian ini menjadi relevan setelah Menteri HAM Natalius Pigai, dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta pada 17 September 2026, menyampaikan bahwa sejumlah rancangan regulasi yang diajukan Kementerian HAM belum bergerak di Kementerian Sekretariat Negara selama lebih dari delapan bulan. Menurut laporan ANTARA, sedikitnya empat draf regulasi strategis disebut masih tertahan, sementara Pigai menyebut antara lain rancangan Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan perubahan Undang-Undang HAM.</p>
<p>Pernyataan tersebut tentu perlu dilihat sebagai keterangan dari Menteri HAM, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh proses di Sekretariat Negara memang berhenti tanpa alasan. Dalam tata kelola pemerintahan, setiap rancangan regulasi memang memerlukan harmonisasi, pengujian substansi, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pertimbangan hukum dan politik. Namun, jika benar suatu regulasi strategis telah tertahan selama berbulan-bulan tanpa kepastian penyelesaian, persoalan tersebut layak menjadi perhatian publik.</p>
<p><strong>Mandat yang tidak boleh berhenti di atas kertas</strong></p>
<p>PermenHAM Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas menyebut bahwa Kementerian HAM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kementerian ini juga diberi fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, koordinasi, supervisi, pengawasan, pemulihan HAM, serta pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional dan daerah.</p>
<p>Dengan mandat sebesar itu, Kementerian HAM tentu membutuhkan instrumen hukum yang memadai. Tanpa regulasi, kebijakan akan berhenti sebagai gagasan. Program sertifikasi, penilaian kepatuhan HAM, penguatan HAM dalam birokrasi, perlindungan HAM dalam kegiatan usaha, hingga berbagai kebijakan pencegahan pelanggaran HAM tidak mungkin berjalan hanya dengan pidato dan komitmen moral.</p>
<p>Di sinilah pentingnya koordinasi antarlembaga negara. Sekretariat Negara bukan sekadar tempat administratif untuk meneruskan dokumen. Ia memiliki posisi penting dalam memastikan kebijakan Presiden dapat diterjemahkan menjadi instrumen hukum yang konsisten, terukur, dan dapat dilaksanakan.</p>
<p>Karena itu, persoalannya bukan siapa yang harus disalahkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sebuah agenda HAM yang telah menjadi mandat pemerintahan dapat kehilangan momentum selama berbulan-bulan?</p>
<p><strong>Belajar dari awal Reformasi</strong></p>
<p>Sejarah awal Reformasi memberikan pelajaran penting tentang arti kecepatan politik ketika negara sedang menghadapi tuntutan perubahan.</p>
<p>Presiden B.J. Habibie mulai menjabat pada 21 Mei 1998. Dalam waktu yang relatif singkat, dengan anggota kabinetnya hanya 37 orang, berada di tengah krisis yang multidimensi, namun pemerintahannya menghasilkan sejumlah kebijakan penting yang membuka jalan bagi perubahan demokratis dan pemajuan HAM.</p>
<p>Pada 28 September 1998, misalnya, lahir UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Kurang dari sebulan kemudian, pada 26 Oktober 1998, disahkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.</p>
<p>Momentum itu berlanjut pada 1999. Indonesia mengesahkan UU No. 29 Tahun 1999 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada 25 Mei 1999. Beberapa bulan kemudian, pada 23 September 1999, Presiden Habibie menandatangani UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Luar biasa, Presiden Habibie sungguh-sungguh mengurus negara, bukan mengurus diri sendiri atau mengurus partainya.</p>
<p>Perlu dicatat, tidak seluruh perubahan tersebut merupakan produk eksekutif semata. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan keputusan lembaga legislatif, sedangkan proses perubahan UUD 1945 melibatkan MPR. Demikian pula UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM lahir setelah masa pemerintahan Habibie, pada era Presiden Abdurrahman Wahid.</p>
<p>Namun, rangkaian tersebut memperlihatkan satu hal yang penting: ketika terdapat kemauan politik yang kuat, agenda reformasi hukum dapat bergerak dalam tempo yang jauh lebih cepat.</p>
<p>Bandingkan dengan situasi sekarang. Indonesia telah memiliki pengalaman lebih dari seperempat abad dalam membangun institusi HAM. Bahkan kini tersedia kementerian khusus yang secara eksplisit diberi mandat mengurus HAM. Karena itu, jangan sampai kapasitas kelembagaan yang semakin besar justru menghasilkan kecepatan kebijakan yang semakin lambat.</p>
<p><strong>Jangan biarkan birokrasi menjadi rem Reformasi</strong></p>
<p>Kita tentu tidak menghendaki regulasi dibuat secara tergesa-gesa tanpa kajian. Kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas. Tetapi kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi penundaan tanpa batas waktu.</p>
<p>Di sinilah diperlukan mekanisme batas waktu yang transparan dalam proses pembahasan regulasi strategis. Setiap rancangan yang telah diajukan seharusnya memiliki status yang dapat dipantau: apakah sedang harmonisasi, membutuhkan perbaikan substansi, menunggu keputusan politik, atau telah siap untuk ditetapkan. Jika terdapat keberatan terhadap suatu draf, keberatan tersebut semestinya disampaikan secara tertulis dan dikembalikan kepada kementerian pengusul untuk diperbaiki.</p>
<p>Kebijakan HAM tidak boleh terjebak dalam apa yang pernah disebut sebagai <em>administrative limbo</em>—tidak ditolak, tetapi juga tidak diselesaikan.</p>
<p>Lebih jauh, Presiden perlu memastikan bahwa koordinasi antarkementerian tidak berubah menjadi kompetisi kewenangan. Kementerian HAM dan Kementerian Sekretariat Negara pada hakikatnya berada dalam satu pemerintahan dan bekerja untuk tujuan yang sama: membantu Presiden memenuhi amanat konstitusi.</p>
<p><strong>Dari stagnasi menuju kepastian</strong></p>
<p>Indonesia telah membayar mahal untuk sampai pada era Reformasi. TAP MPR tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999, penguatan Komnas HAM, perubahan konstitusi, dan berbagai instrumen HAM lainnya merupakan bagian dari perjalanan panjang tersebut. Reformasi hukum dan konstitusi pada awal Reformasi menjadi fondasi penting bagi penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.</p>
<p>Karena itu, pemajuan HAM tidak boleh mengalami <em>backward step</em> hanya karena regulasinya tersendat dalam mesin birokrasi. Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, melainkan kepastian proses, tenggat waktu, transparansi, dan kepemimpinan politik. Jika suatu rancangan belum layak, katakan apa yang harus diperbaiki. Jika sudah layak, jangan biarkan ia menunggu tanpa kepastian.</p>
<p>Dalam konteks inilah saya mengingatkan tentang apa yang saya sebut sebagai “3D” dalam tata kelola HAM: <em>Delay</em>, <em>Denial</em>, dan <em>Disaster</em>. <em>Delay</em> atau keterlambatan yang berkepanjangan dapat melahirkan Denial—saling menyangkal, saling menyalahkan, dan menghindari tanggung jawab. Jika keadaan tersebut dibiarkan, pada akhirnya dapat berkembang menjadi <em>Disaster</em>, yakni kemunduran serius bagi agenda pemajuan, perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM bagi seluruh warga negara.</p>
<p>Reformasi mengajarkan kita bahwa sejarah tidak selalu menunggu kesiapan birokrasi. Ada saat ketika negara harus bergerak cepat karena rakyat sedang menuntut perubahan. Kini tantangannya berbeda. Kita tidak lagi sekadar membangun institusi HAM, tetapi memastikan institusi itu mampu bekerja.</p>
<p>“Jika ada <em>Delay</em>, akan muncul <em>Denial</em>; jika Denial dibiarkan, dampaknya dapat menjadi Disaster bagi pemajuan, perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM bagi semua warga negara.”</p>
<p>Pada akhirnya, Indonesia tidak kekurangan komitmen terhadap HAM. Yang diperlukan adalah memastikan komitmen itu bergerak—dari gagasan menjadi regulasi, dari regulasi menjadi kebijakan, dan dari kebijakan menjadi hak yang benar-benar dirasakan oleh setiap warga negara.</p>
<p><em>Public office is a public trust.”</em> Jabatan publik adalah amanah publik, mengurus negara adalah tanggung jawab, bukan sekadar kewenangan. Karenanya, tidak boleh ada ruang bagi kelambanan menjawab kepentingan publik yang tanpa kepastian.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ancaman-stagnasi-pemajuan-ham-di-tanah-air/">Ancaman Stagnasi Pemajuan HAM di Tanah Air</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ancaman-stagnasi-pemajuan-ham-di-tanah-air/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
