<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rekayasa Konstitusional Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/rekayasa-konstitusional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/rekayasa-konstitusional/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jan 2025 03:21:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Rekayasa Konstitusional Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/rekayasa-konstitusional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PT 20% Dihapus MK, DPR Akan Perketat Syarat Maju Pilpres</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pt-20-dihapus-mk-dpr-akan-perketat-syarat-maju-pilpres/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pt-20-dihapus-mk-dpr-akan-perketat-syarat-maju-pilpres/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 03:21:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dede Yusuf]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Perketat syarat capres]]></category>
		<category><![CDATA[PT 20 persen]]></category>
		<category><![CDATA[Rekayasa Konstitusional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11012</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pt-20-dihapus-mk-dpr-akan-perketat-syarat-maju-pilpres/">PT 20% Dihapus MK, DPR Akan Perketat Syarat Maju Pilpres</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (<a href="https://rilpolitik.com/tag/mk/"><strong>MK</strong></a>) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025).</p>
<p>Hal itu memungkinkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu mengusung capres dan cawapres sendiri pada Pilpres yang akan datang.</p>
<p>Meski begitu, MK mengusulkan adanya rekayasa konstitusional oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.</p>
<p>Terkait usulan rekayasa konstitusional itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap membahasnya. Dia menjamin DPR melibatkan berbagai unsur.</p>
<p>&#8220;Ya ini memang dari kemarin sudah kami sampaikan bahwa rekayasa konstitusional ataupun &#8216;constitutional engineering&#8217;. Itu tentu harus melibatkan berbagai stakeholder, dari perwakilan masyarakat, akademisi, dari civil society, dari government dan tidak kalah pentingnya adalah dari partai politik,&#8221; kata Dede kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).</p>
<p>Dede mengatakan pihaknya akan mengedapankan masukan dari parpol. Sebab, yang bisa mengusulkan capres dan cawapres adalah parpol peserta pemilu.</p>
<p>&#8220;Karena bagaimanapun juga pesertanya adalah bagian daripada partai politik itu sendiri, sehingga kita juga harus mengedepankan masukan-masukan dari partai-partai politik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Politikus Demokrat ini juga mengatakan pihaknya mengkaji kemungkinan jumlah minimal dan maksimal pasangan capres-cawapres. Dia mengatakan pembentuk undang-undang harus memikirkan efektivitas dan urusan anggaran untuk Pemilu.</p>
<p>&#8220;Soal nanti berapa banyaknya calon apakah ada minimalnya atau maksimalnya tentu kita harus cari mana yang lebih efektif dan efisien tentunya. Baik dari sisi anggaran negara ataupun efektivitasnya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dede mengatakan persyaratan capres-cawapres akan diperketat. Sehingga, kata dia, calon yang diusung partai tidak sekadar sosok yang punya duit banyak.</p>
<p>&#8220;Persyaratan calon pun juga harus kita perketat tidak serta-merta orang yang punya duit triliunan langsung bisa ikutan begitu saja, jadi harus ada track record pengalaman dan prestasi-prestasi lainnya terutama di bidang politik dan pemerintahan dan konkretnya nanti kita akan rumuskan pada saat kita melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilpres ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pt-20-dihapus-mk-dpr-akan-perketat-syarat-maju-pilpres/">PT 20% Dihapus MK, DPR Akan Perketat Syarat Maju Pilpres</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pt-20-dihapus-mk-dpr-akan-perketat-syarat-maju-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
