<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Proyek BTS Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/proyek-bts/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/proyek-bts/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 May 2024 08:45:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Proyek BTS Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/proyek-bts/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Suap Rp40 M dari Proyek BTS 4G</title>
		<link>https://rilpolitik.com/achsanul-qosasi-ngaku-khilaf-terima-suap-rp40-m-dari-proyek-bts-4g/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/achsanul-qosasi-ngaku-khilaf-terima-suap-rp40-m-dari-proyek-bts-4g/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 08:45:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Achsanul Qosasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Proyek BTS]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek BTS]]></category>
		<category><![CDATA[Rp40 M]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6904</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Mantan Badan Anggota Pemeriksa Keuangan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/achsanul-qosasi-ngaku-khilaf-terima-suap-rp40-m-dari-proyek-bts-4g/">Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Suap Rp40 M dari Proyek BTS 4G</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Mantan Badan Anggota Pemeriksa Keuangan (BPK), <a href="https://rilpolitik.com/tag/achsanul-qosasi/">Achsanul Qosasi</a> mengungkapkan penyesalannya menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku dunianya terasa runtuh dan hancur namanya karena terjerat kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa,&#8221; kata Achsanul Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).</p>
<p>Achsanul menyebut kasus korupsi BTS 4G yang menjeratnya sebagai sebuah cobaan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya akan dialami putra asli Sumenep itu.</p>
<p>&#8220;Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Padahal, katanya, dirinya menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerja-kerjanya selama ini.</p>
<p>&#8220;Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Achsanul mengaku khilaf telah menerima duit Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sempat kehilangan kepercayaan diri karena tersandung kasus ini.</p>
<p>&#8220;Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya. Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya<br />
lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan sisa hidup saya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Achsanul mengaku menyesal. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil terhadap dirinya.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi, Yang Mulia Majelis Hakim, saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam. Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk benar-benar mempertimbangkan pembelaan diri saya yang saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dengan penyesalan yang sedalam-dalamnya. Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk bisa memberikan putusan dalam perkara ini yang seadil-adilnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Achsanul juga mengungkit kontribusinya selama 10 tahun bekerja di BPK. Achsanul menyinggung sumbangsih rekomendasi BPK terkait Hotel Hilton dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).</p>
<p>&#8220;Sebagai anggota BPK RI saya telah menjalankan amanah ini selama hampir 10 tahun dan memberikan sumbangsih kepada negara dengan sejumlah rekomendasi pemeriksaan yang dapat dirasakan langsung oleh negara antara lain kembalinya kepemilikan Hotel Hilton/Hotel Sultan kepada negara, kembalinya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang hampir 40 tahun tidak dikuasai negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Achsanul mengklaim melakukan rekomendasi BPK lainnya terkait perbaikan tata kelola Gelora Senayan hingga tanah Kemayoran. Kemudian, kata Achsanul, melakukan inventarisasi aset negara yang tak memberikan manfaat dapat diperjelas dan dikuasai negara.</p>
<p>&#8220;Perbaikan tata kelola di TVRI, RRI, Gelora Senayan, dan Tanah Kemayoran, inventarisasi aset-aset negara yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya, dapat diperjelas dan dikuasai penuh oleh negara, guna menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara yang sangat penting juga adalah Tata Kelola Keuangan di Mahkamah Agung (MA), di mana merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan tindak lanjut 100%. Sempurna, hampir semua Temuan BPK RI di MA ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan dengan baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/achsanul-qosasi-ngaku-khilaf-terima-suap-rp40-m-dari-proyek-bts-4g/">Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Suap Rp40 M dari Proyek BTS 4G</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/achsanul-qosasi-ngaku-khilaf-terima-suap-rp40-m-dari-proyek-bts-4g/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muka Lesu Achsanul Qosasi Usai Terjerat Korupsi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/muka-lesu-achsanul-qosasi-usai-terjerat-korupsi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/muka-lesu-achsanul-qosasi-usai-terjerat-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 07:35:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[40 M]]></category>
		<category><![CDATA[Achsanul Qosasi]]></category>
		<category><![CDATA[Borgol]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Proyek BTS]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek BTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=3043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Hari ini, Jumat (3/11/2023), mungkin...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/muka-lesu-achsanul-qosasi-usai-terjerat-korupsi/">Muka Lesu Achsanul Qosasi Usai Terjerat Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Hari ini, Jumat (3/11/2023), mungkin menjadi hari paling buruk bagi <a href="https://rilpolitik.com/tag/achsanul-qosasi/">Achsanul</a> Qosasi setelah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>Dengan tangan diborgol, pria kelahiran Sumenep itu keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Selain tangan diborgol, Achsanul juga mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink, rompi khas para pesakitan Kejagung.</p>
<p>Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut tokoh asal Madura yang juga mantan politikus Partai Demokrat itu.</p>
<p>Ia dengan muka lesu, berjalan dengan didampingi oleh beberapa tim penyidik menuju mobil yang sudah siap mengantarkannya ke balik jeruji besi.</p>
<p>Ya, Achsanul harus ditahan karena diduga terlibat dalam megakorupsi proyek BTS yang rugikan negara hingga triliunan rupiah itu.</p>
<p>Presiden Madura United itu juga tampak memegang map berwarna merah. Map itu dia pakai untuk menutupi dua tangannya yang diborgol.</p>
<p>Sekadar info, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan langsung menahannya karena diduga terima suap Rp40 miliar dari proyek BTS 4G.</p>
<p>Uang tersebut diterima Achsanul di sebuah hotel di Jakarta melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.</p>
<p>&#8220;Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,&#8221; ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers hari ini, Jumat (3/11/2023).</p>
<p><strong>(Abn/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/muka-lesu-achsanul-qosasi-usai-terjerat-korupsi/">Muka Lesu Achsanul Qosasi Usai Terjerat Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/muka-lesu-achsanul-qosasi-usai-terjerat-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka Korupsi BTS, Akun Instagram Achsanul Qosasi Langsung Digembok</title>
		<link>https://rilpolitik.com/jadi-tersangka-korupsi-bts-akun-instagram-achsanul-qosasi-langsung-digembok/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/jadi-tersangka-korupsi-bts-akun-instagram-achsanul-qosasi-langsung-digembok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 06:20:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[40 M]]></category>
		<category><![CDATA[Achsanul Qosasi]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Proyek BTS]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek BTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=3038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/jadi-tersangka-korupsi-bts-akun-instagram-achsanul-qosasi-langsung-digembok/">Jadi Tersangka Korupsi BTS, Akun Instagram Achsanul Qosasi Langsung Digembok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) <a href="https://rilpolitik.com/tag/achsanul-qosasi/">Achsanul Qosasi</a> menjadi tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi <a href="https://rilpolitik.com/tag/proyek-bts/">proyek BTS</a> 4G yang rugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.</p>
<p>Kejaksaan Agung (<a href="https://rilpolitik.com/tag/kejagung/">Kejagung</a>) yang sedang mengusut kasus tersebut menduga Achsanul terima uang sebesar Rp40 miliar dari proyek Kemenkominfo itu.</p>
<p>Kini, setelah resmi jadi tersangka, akun Instagram Achsanul tampak digembok atau di-private sehingga akun tersebut hanya bisa diakses oleh akun yang sudah berteman saja.</p>
<p>Kasus dugaan keterlibatan Achsanul ini berawal dari munculnya sosok berinisial AQ dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.</p>
<p>Dalam percakapan tersebut, diduga ada aliran dana Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.</p>
<p>Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023), dengan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Mora Telematik Indonesia, Gembong Menak selaku terdakwa dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menggali siapa sosok inisial AQ itu.</p>
<p>&#8220;Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?&#8221; tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).</p>
<p>&#8220;Pak Achsanul,&#8221; jawab Galumbang.</p>
<p>&#8220;Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?&#8221; tanya jaksa menegaskan.</p>
<p>&#8220;Anggota BPK, pak jaksa,&#8221; jawab Galumbang.</p>
<p>Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan Achsanul sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.</p>
<p>&#8220;Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&#8221; kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung hari ini.</p>
<p>Kuntadi mengungkapkan, uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,&#8221; ucap Kuntadi.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.</p>
<p><strong>(Abn/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/jadi-tersangka-korupsi-bts-akun-instagram-achsanul-qosasi-langsung-digembok/">Jadi Tersangka Korupsi BTS, Akun Instagram Achsanul Qosasi Langsung Digembok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/jadi-tersangka-korupsi-bts-akun-instagram-achsanul-qosasi-langsung-digembok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wow! Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M dari Kasus BTS</title>
		<link>https://rilpolitik.com/wow-achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-m-dari-kasus-bts/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/wow-achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-m-dari-kasus-bts/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 05:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Achsanul Qosasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi BTS 4G]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek BTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=3033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wow-achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-m-dari-kasus-bts/">Wow! Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M dari Kasus BTS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) <a href="https://rilpolitik.com/tag/achsanul-qosasi/">Achsanul Qosasi</a> sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Jumat (3/11/2023). Dalam hal ini, Kejagung langsung menahan pria asal Sumenep itu.</p>
<p><a href="https://rilpolitik.com/kejagung-resmi-tahan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-di-kasus-bts-4g/#google_vignette">Kejagung</a> menduga Achsanul menerima duit haram sebesar Rp40 miliar dari proyek BTS yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.</p>
<p>Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan Achsanul sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.</p>
<p>&#8220;Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&#8221; kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung hari ini.</p>
<p>Kuntadi mengungkapkan, uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,&#8221; ucap Kuntadi.</p>
<p>Meski demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih lanjut kaitan uang tersebut dengan kasus BTS 4G.</p>
<p>Kini, Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.</p>
<p>Dugaan keterlibatan Achsanul sebelumnya terungkap dalam pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Mora Telematik Indonesia, Gembong Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menggali sosok berinisial AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.</p>
<p>Jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.</p>
<p>&#8220;Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?&#8221; tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).</p>
<p>&#8220;Pak Achsanul,&#8221; jawab Galumbang.</p>
<p>&#8220;Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?&#8221; tanya jaksa menegaskan.</p>
<p>&#8220;Anggota BPK, pak jaksa,&#8221; jawab Galumbang.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wow-achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-m-dari-kasus-bts/">Wow! Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M dari Kasus BTS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/wow-achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-m-dari-kasus-bts/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kejagung-usut-aliran-dana-korupsi-bts/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kejagung-usut-aliran-dana-korupsi-bts/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 May 2023 13:31:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Johnny G Plate]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek BTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aliran...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kejagung-usut-aliran-dana-korupsi-bts/">Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Untuk menemukan aliran dana tersebut, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).</p>
<p>Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain mengusut aliran dana, pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.</p>
<p>&#8220;Tentu kita nanti akan minta bantuan (PPATK) dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,&#8221; kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).</p>
<p>Tak hanya itu, Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.</p>
<p>&#8220;Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,&#8221; kata Ketut.</p>
<p>&#8220;Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kejagung-usut-aliran-dana-korupsi-bts/">Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kejagung-usut-aliran-dana-korupsi-bts/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duh! Sudah Dua Sekjen dari Nasdem Tersandung Korupsi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/duh-sudah-dua-sekjen-nasdem-tersandung-korupsi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/duh-sudah-dua-sekjen-nasdem-tersandung-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 08:58:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Johnny G Plate]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Patrice Rio Capella]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek BTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=511</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/duh-sudah-dua-sekjen-nasdem-tersandung-korupsi/">Duh! Sudah Dua Sekjen dari Nasdem Tersandung Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus proyek BTS yang rugikan negara hingga Rp 8 triliun.</p>
<p>Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga kuat terlibat dalam praktik jahat yang merugikan keuangan negara itu.</p>
<p>Kini, ia harus mendekam di rutan Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,&#8221; kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).</p>
<p>Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.</p>
<p>Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.</p>
<p>Sekjen Partai Nasdem tersandung kasus korupsi bukan hanya kali ini saja. Sekjen sebelumnya yang dijabat oleh Patrice Rio Capella juga berakhir tragis.</p>
<p>Pada tahun 2015, Rio Capella dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>Ia kemudian divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti menerima uang Rp 200 juta dalam proses penanganan kasus korupsi bansos yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puja Nugraha dan istrinya Evy Susanti. <strong>(Abn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/duh-sudah-dua-sekjen-nasdem-tersandung-korupsi/">Duh! Sudah Dua Sekjen dari Nasdem Tersandung Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/duh-sudah-dua-sekjen-nasdem-tersandung-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
