<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perusakan pagar Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/perusakan-pagar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/perusakan-pagar/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Jul 2025 01:01:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Perusakan pagar Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/perusakan-pagar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Sumenep Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Gili Iyang</title>
		<link>https://rilpolitik.com/polres-sumenep-akhirnya-tangkap-empat-tersangka-perusakan-pagar-di-gili-iyang/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/polres-sumenep-akhirnya-tangkap-empat-tersangka-perusakan-pagar-di-gili-iyang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 01:01:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bancamara]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Empat tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Gili Iyang]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan pagar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13813</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com – Polres Sumenep akhirnya menangkap dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/polres-sumenep-akhirnya-tangkap-empat-tersangka-perusakan-pagar-di-gili-iyang/">Polres Sumenep Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Gili Iyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> – <a href="https://rilpolitik.com/tag/polres-sumenep/"><strong>Polres Sumenep</strong></a> akhirnya menangkap dan menahan empat tersangka kasus perusakan pagar di Pulau Gili Iyang, tepatnya Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Mereka adalah Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan.</p>
<p>Perkara ini telah dilaporkan sejak tahun 2023, namun penanganannya sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan di tingkat Polsek Dungkek. Penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga penanganan kasus terkesan stagnan.</p>
<p>Lambannya penanganan kasus tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Yayasan Taretan Legal Justitia, bersama <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> selaku kuasa hukum pelapor, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Senin (24/7/2025). Mereka menuntut pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, serta mendesak agar perkara ditarik dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumenep.</p>
<p>Tuntutan tersebut akhirnya direspons. Joko dicopot dari jabatannya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep. Setelah diambil alih oleh Polres, dalam waktu tiga bulan, keempat tersangka berhasil diamankan dan proses hukum pun resmi berjalan.</p>
<p>Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum pelapor dan perwakilan Yayasan Taretan Legal Justitia, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik dan tekanan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.</p>
<p>“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan,” tegas Sulaisi.</p>
<p>Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama tersebut terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya damai sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.</p>
<p>Kasus ini menjadi preseden penting bahwa keberanian bersuara, dukungan kolektif masyarakat, dan advokasi yang konsisten mampu menekan praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat, serta mengembalikan arah penegakan hukum pada jalurnya: adil, terbuka, dan berpihak pada korban.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/polres-sumenep-akhirnya-tangkap-empat-tersangka-perusakan-pagar-di-gili-iyang/">Polres Sumenep Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Gili Iyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/polres-sumenep-akhirnya-tangkap-empat-tersangka-perusakan-pagar-di-gili-iyang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selain Malak, Aiptu Joko Juga Disebut Langgar HAM</title>
		<link>https://rilpolitik.com/selain-malak-aiptu-joko-juga-disebut-langgar-ham/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/selain-malak-aiptu-joko-juga-disebut-langgar-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 12:09:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Dwi Heri Purnomo]]></category>
		<category><![CDATA[Langgar HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalakan]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan pagar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[SPDP]]></category>
		<category><![CDATA[Sprindik]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12609</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Polres Sumenep secara resmi memecat...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/selain-malak-aiptu-joko-juga-disebut-langgar-ham/">Selain Malak, Aiptu Joko Juga Disebut Langgar HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Polres Sumenep secara resmi memecat <a href="https://rilpolitik.com/tag/joko-dwi-heri-purnomo/"><strong>Aiptu Joko Dwi Heri Purnomo</strong></a> dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Dungkek sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor: SPRIN/957/IV/KEP./2025, tertanggal 22 April 2025.</p>
<p>Pemecatan dilakukan karena Aiptu Joko diduga telah melakukan pemalakan terhadap pelapor kasus perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.</p>
<p>Kuasa hukum korban, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> menyebut Aiptu Joko tidak hanya memalak, tetapi juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.</p>
<p>“Selain meminta-minta duit kepada klien kami, Joko ini bagi kami juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Sulaisi dalam pernyatannya, dikutip rilpolitik.com pada Kamis (24/4/2025).</p>
<p>Ia membeberkan alasan menyebut Joko telah melanggar HAM. Dia mengatakan, Joko tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berkaitan dengan perkara perusakan pagar yang sedang ditangani. Padahal, kata dia, perkara tersebut sudah lama naik ke tingkat penyidikan.</p>
<p>“Hak Asasi Manusia yang dilanggar itu salah satunya adalah penyelidikan sudah lama naik ke tingkat penyidikan tetapi sampai sebulan lebih Joko ini tidak mengirimkan SPDP ke Kejaksaan,” beber dia.</p>
<p>Sulaisi menjelaskan, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tindakan Joko itu dianggap telah melanggar HAM. Ia mengatakan bahwa penyidik wajib mengirimkan SPDP tidak hanya kepada jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada terlapor dan pelapor.</p>
<p>“Tidak menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan, tidak menembuskan atau tidak memberikan kepada pelapor dan terlapor itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.</p>
<p>Selain tidak menyerahkan SPDP ke JPU, Joko dalam mengusut perkara perusakan pagar ini juga tanpa surat perintah penyidikan (sprindik).</p>
<p>“Dahulu itu tidak ada sprindik, sehingga tidak ada surat perintah penyidikan, tetapi dia sudah memeriksa orang dan menyatakan bahwa perkara ini sudah naik penyidikan, bahwa kami mengumpulkan bukti-bukti, bahwa saksi semuanya sudah diperiksa gitu. Tapi ternyata dia tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan,” ungkap Sulaisi.</p>
<p>Selanjutnya, Sulaisi juga mengungkap bahwa Joko tidak memberikan tanda terima atas penyerahan alat bukti oleh kliennya.</p>
<p>“Dahulu kan kami ini sudah menyerahkan barang bukti, kemudian alat bukti beberapa berkas sampai enam alat buktilah waktu itu, tetapi kami minta tanda terima itu kan tidak diberikan sama penyidiknya,” ungkapnya.</p>
<p>“Nah, itu akhirnya kan tidak mungkin diajukan sita ke pengadilan negeri. Seluruh alat bukti atau barang bukti yang disita itu kan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Sehingga itu menjadi terhambat,” sambungnya.</p>
<p>Akibat ulah Joko ini, Sulaisi mengatakan kliennya selama 7 bulan tidak mendapatkan kepastian hukum dan hanya dipermainkan.</p>
<p>“Korban di sini tidak memperoleh keadilan, dipermainkan dan selama 7 bulan itu tidak tidak ada kepastian hukum berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Polres Sumenep yang kini mengambil alih penangan kasus ini juga harus memulai penyelidikan dari awal lagi alias dari nol.</p>
<p>“Akhirnya harus digelar perkara lagi, digelar perkara lagi untuk menaikkan kembali ke status penyidikan,” tukas dia.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/selain-malak-aiptu-joko-juga-disebut-langgar-ham/">Selain Malak, Aiptu Joko Juga Disebut Langgar HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/selain-malak-aiptu-joko-juga-disebut-langgar-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Palak Pelapor Kasus, Polres Sumenep Pastikan Copot Kanit Reskrim Polsek Dungkek</title>
		<link>https://rilpolitik.com/palak-pelapor-kasus-polres-sumenep-pastikan-copot-kanit-reskrim-polsek-dungkek/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/palak-pelapor-kasus-polres-sumenep-pastikan-copot-kanit-reskrim-polsek-dungkek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 15:25:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Dwi Heri Purnomo]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit Reskrim Polsek Dungkek]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan pagar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Dungkek]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12552</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Polres Sumenep melalui Kabag SDM,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/palak-pelapor-kasus-polres-sumenep-pastikan-copot-kanit-reskrim-polsek-dungkek/">Palak Pelapor Kasus, Polres Sumenep Pastikan Copot Kanit Reskrim Polsek Dungkek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Polres Sumenep melalui Kabag SDM, AKP Widiarti memastikan akan mencopot <a href="https://rilpolitik.com/tag/kasat-reskrim-polsek-dungkek/"><strong>Joko Dwi Heri Purnomo</strong></a> dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Dungkek.</p>
<p>Hal itu sebagai respons atas tuntutan massa yang berunjuk rasa menuntut pencopotan Joko di depan Polres Sumenep hari ini, Senin (21/4/2025).</p>
<p>Desakan pencopotan ini karena Joko disebut meminta uang pelicin terhadap pelapor kasus dugaan perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.</p>
<p>Namun, Widiarti mengaku Polres Sumenep tidak bisa langsung melakukan pemecatan hari ini juga. Sebab, kapolres sendiri masih di luar kota.</p>
<p>“(Mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek) Itu urusan kecil. Yang penting Pak Kapolres ini mohon maaf masih serah terima di Tanggamus. Kan itu tandatangannya kapolres. Jadi kita butuh tandatangan kapolres, nggak mingkin tandatangan saya. Nggak boleh. Saya punya atasan langsung,” kata Widiarti.</p>
<p>Widiarti menegaskan Polres Sumenep tidak kekurangan SDM yang mumpuni. Dia menegaskan Polri tidak akan mempertahankan oknum yang mencoreng institusi.</p>
<p>“Masih banyak anggota yang lebih bagus. Masih banyak. Ngapain kita mempertahankan orang yang merusak institusi,” tegasnya.</p>
<p>Widiarti kembali menegaskan jaminannya akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek. “Percayakan kepada saya, saya tindaklanjut,” tegasnya lagi.</p>
<p>Selain itu, Polres Sumenep juga mengambil alih penanganan kasus perusakan pagar di Desa Bancamara dari Polsek Dungkek.</p>
<p>Sementara itu, pengacara pelapor, Sulaisi Abdurrazaq membeberkan sejumlah kejahatan yang dilakukan Joko Dwi Heri Purnomo.</p>
<p>Sulaisi membeberkan, setidaknya ada sembilan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Joko berkaitan dengan perkara yang sedang ia dampingi. Berikut daftarnya:</p>
<p>1. Memalak Pelapor.<br />
2. ⁠Memperlambat Penanganan Perkara.<br />
3. ⁠Memanipulasi Laporan Pidana.<br />
4. ⁠Memeriksa pada tingkat penyidikan tanpa Sprindik.<br />
5. ⁠Melanggar HAM karena setelah perkara naik sidik sampai lebih satu bulan tidak ada SPDP.<br />
6. ⁠BAP tidak ditandatangani penyidik.<br />
7. ⁠Sebagai penyidik Menangani perkara Pelapor dan Terlapor sekaligus secara bersamaan, padahal menurut regulasi tidak boleh.<br />
8. ⁠Tidak memberi tanda tarima alat bukti yang diserahkan pelapor.<br />
9. ⁠Tidak mengajukan sita BB/Alat Bukti ke PN Sumenep, dll.</p>
<p>Akibat kejahatan Joko ini, kata Sulaisi, Polres Sumenep harus menangani kembali dari awal kasus perusakan pagar di Bancamara. “Jadi, selama ini sama dengan tidak ada laporan polisi,” tukasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/palak-pelapor-kasus-polres-sumenep-pastikan-copot-kanit-reskrim-polsek-dungkek/">Palak Pelapor Kasus, Polres Sumenep Pastikan Copot Kanit Reskrim Polsek Dungkek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/palak-pelapor-kasus-polres-sumenep-pastikan-copot-kanit-reskrim-polsek-dungkek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
