<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perampasan aset Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/perampasan-aset/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/perampasan-aset/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2026 01:37:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Perampasan aset Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/perampasan-aset/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/keadilan-tidak-boleh-kalah-oleh-kekuasaan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/keadilan-tidak-boleh-kalah-oleh-kekuasaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Oct 2026 01:37:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekuasaan]]></category>
		<category><![CDATA[otoriter]]></category>
		<category><![CDATA[Perampasan aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=18930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Hafid Abbas Komisioner dan Ketua Komnas HAM...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/keadilan-tidak-boleh-kalah-oleh-kekuasaan/">Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Hafid Abbas</strong><br />
<em>Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8, 2012-2017</em></p>
<hr />
<p>Negara yang kuat bukanlah negara yang bebas menggunakan kekuasaannya, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan keadilan. Pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan paksa, termasuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, membekukan rekening, dan menyita aset. Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Setiap tindakan harus didasarkan pada bukti yang sah, prosedur yang benar, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas.</p>
<p>Pemulihan piutang negara merupakan kepentingan publik yang tidak boleh diabaikan. Uang negara adalah amanah rakyat. Karena itu, pemerintah wajib menagih setiap kewajiban yang sah dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun, ada satu pertanyaan mendasar: apakah orang yang dikenai tindakan tersebut benar-benar pihak yang secara hukum wajib mempertanggungjawabkan utang itu?</p>
<p>Pertanyaan ini menyentuh inti negara hukum.</p>
<p><strong>Batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan</strong></p>
<p>Seorang anak yang telah dewasa tidak otomatis bertanggung jawab atas utang ayahnya. Demikian pula, seseorang yang pernah menjadi pengurus suatu perseroan terbatas tidak dengan sendirinya menanggung seluruh kewajiban perusahaan. Debitur, penjamin, penanggung utang, ahli waris, dan penerima pengalihan aset merupakan kategori hukum yang berbeda. Masing-masing memerlukan dasar pertanggungjawaban dan pembuktian tersendiri.</p>
<p>Dalam perkara penagihan piutang negara yang sedang menjadi perhatian, misalnya, muncul persoalan mengenai kesesuaian identitas pihak dalam dokumen pengurusan piutang dengan individu yang kemudian dikenai penagihan dan tindakan paksa. Menurut bahan perkara, dokumen Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) disebut tidak diterbitkan atas nama individu yang ditagih, melainkan atas nama orang tuanya dan suatu badan hukum.</p>
<p>Fakta tersebut tentu harus diuji melalui dokumen asli dan seluruh alat bukti di pengadilan. Tidak adanya SP3N atas nama seseorang juga tidak boleh serta-merta dianggap meniadakan kemungkinan adanya dasar pertanggungjawaban hukum lain. Namun, pemerintah berkewajiban menjelaskan secara terang dasar hukum yang menghubungkan individu tersebut dengan kewajiban yang ditagihkan.</p>
<p>Sebab, keberadaan utang negara dan identitas orang yang wajib membayarnya merupakan dua persoalan berbeda. Hubungan keluarga tidak dapat menggantikan pembuktian hukum.</p>
<p><strong>Negara boleh bertindak cepat</strong></p>
<p>Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa tindakan paksa dapat dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan proses hukum.</p>
<p>Di Norwegia, setelah serangan teror 22 Juli 2011 yang menewaskan 77 orang, Anders Behring Breivik dihadapkan kepada pengadilan pada 25 Juli, hanya tiga hari setelah tragedi tersebut. Pengadilan memerintahkan penahanan selama delapan minggu untuk kepentingan penyidikan. Namun, proses persidangan tetap berlangsung secara menyeluruh selama 43 hari, pada April hingga Juni 2012, sebelum putusan dijatuhkan pada 24 Agustus 2012. Pelajarannya, kecepatan tindakan awal negara harus berjalan bersama pengawasan pengadilan dan proses pembuktian yang layak.</p>
<p>Singapura memberikan contoh yang lebih dekat dengan persoalan penagihan dan penyitaan aset. Dalam perkara Steep Rise Ltd v Attorney-General [2020] SGCA 20, pengadilan pada 22 Agustus 2017 mengeluarkan perintah pembatasan transaksi atas rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan hasil penipuan pajak dan pencucian uang di Prancis. Perintah tersebut diajukan oleh Jaksa Agung melalui mekanisme bantuan hukum pidana internasional. Ketika perusahaan mempersoalkan perintah itu, Mahkamah Banding Singapura memeriksa dasar hukum dan kewajiban keterbukaan informasi material oleh pemerintah. Pada 24 Maret 2020, banding ditolak dan perintah pembatasan tetap berlaku.</p>
<p>Swiss juga mengenal tindakan sementara berupa pembekuan rekening dan penyitaan aset dalam keadaan mendesak, bahkan sebelum permintaan bantuan hukum formal disampaikan. Namun, tindakan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan yang berwenang.</p>
<p>Ketiga pengalaman ini memperlihatkan bahwa negara tidak perlu ragu bertindak ketika terdapat bukti dan dasar hukum yang memadai. Akan tetapi, tindakan cepat tidak berarti tindakan tanpa pertanggungjawaban.</p>
<p><strong>HAM bukan penghalang penegakan hukum</strong></p>
<p>Dalam konstitusi Indonesia, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan seseorang untuk meninggalkan dan kembali ke wilayah negara. Pasal 28H ayat (4) melindungi hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Jaminan serupa mengenai kebebasan bergerak terdapat dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.</p>
<p>Hak-hak tersebut memang dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk tujuan yang sah. Namun, pembatasannya harus diperlukan, proporsional, dan diterapkan kepada orang yang tepat.</p>
<p>Karena itu, pencegahan bepergian ke luar negeri tidak boleh menjadi tekanan tanpa batas waktu. Setiap keputusan harus mempunyai dasar hukum, identitas subjek yang jelas, jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur pemberitahuan dan keberatan.</p>
<p>Demikian pula penyitaan rumah dan tanah. Pemerintah harus membuktikan hubungan hukum antara aset dan kewajiban yang ditagihkan. Jika aset merupakan hasil pengalihan untuk menghindari kewajiban, negara berhak mengambil tindakan. Sebaliknya, harta pribadi seseorang tidak boleh digunakan untuk melunasi utang pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.</p>
<p>Akses terhadap dokumen, kesempatan membela diri, dan pemulihan yang efektif bukanlah hambatan birokrasi. Semuanya merupakan perlindungan agar kekuasaan tidak salah sasaran.</p>
<p><strong>Kewibawaan negara terletak pada keadilan</strong></p>
<p>Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai piutang negara, pencekalan, atau penyitaan aset. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara. Rakyat membutuhkan pemerintah yang tegas terhadap korupsi dan penghindaran kewajiban, tetapi sekaligus menjamin bahwa tidak seorang pun kehilangan kebebasan dan hak miliknya hanya karena hubungan keluarga, jabatan masa lalu, atau dugaan yang belum dibuktikan.</p>
<p>Negara harus berani menagih setiap rupiah yang memang menjadi kewajiban seseorang. Namun, negara juga harus berani mengoreksi tindakannya apabila dasar hukum dan pembuktiannya tidak memadai.</p>
<p>Keadilan bukanlah kelemahan negara. Justru di sanalah letak kewibawaannya.</p>
<p><em>“When power moves faster than proof and escapes the discipline of law, justice becomes its victim. No state authority should ever be used to serve interests that the law has not yet justified.”</em></p>
<p>Ketika kekuasaan bergerak lebih cepat daripada pembuktian dan melepaskan diri dari disiplin hukum, keadilan menjadi korbannya. Tidak semestinya kewenangan negara digunakan untuk melayani kepentingan apa pun yang belum dapat dibenarkan oleh hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/keadilan-tidak-boleh-kalah-oleh-kekuasaan/">Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/keadilan-tidak-boleh-kalah-oleh-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
