<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Sumenep Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/pengadilan-negeri-sumenep/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/pengadilan-negeri-sumenep/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Feb 2026 06:15:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Sumenep Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/pengadilan-negeri-sumenep/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soal Putusan Kasus ODGJ Sapudi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Sudah Tepat, Tapi Ada yang Ganjil</title>
		<link>https://rilpolitik.com/soal-putusan-kasus-odgj-sapudi-kuasa-hukum-terdakwa-nilai-sudah-tepat-tapi-ada-yang-ganjil/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/soal-putusan-kasus-odgj-sapudi-kuasa-hukum-terdakwa-nilai-sudah-tepat-tapi-ada-yang-ganjil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 06:15:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ODGJ di Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Marlaf Sucipto]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16106</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/soal-putusan-kasus-odgj-sapudi-kuasa-hukum-terdakwa-nilai-sudah-tepat-tapi-ada-yang-ganjil/">Soal Putusan Kasus ODGJ Sapudi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Sudah Tepat, Tapi Ada yang Ganjil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa Musahwan (41), Su’ud (53), dan Tolak Edi (53) dalam kasus penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (<a href="https://rilpolitik.com/tag/kasus-odgj-di-sumenep/"><strong>ODGJ</strong></a>) bernama Sahwito di Kepulauan Sapudi, Sumenep.</p>
<p>Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/2/2026), Hakim Ketua Jetha Tri Dharmawan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Sementara, untuk terdakwa atas nama Asip Kusuma (55), Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan. Atas perbutannya itu, Asip dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Asip selama 4 bulan 28 hari.</p>
<p>Terkait putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, <a href="https://rilpolitik.com/tag/marlaf-sucipto/"><strong>Marlaf Sucipto</strong></a> mengatakan bahwa vonis bebas terhadap ketiga kliennya, yakni Musahwan, Su’ud, dan Tolak Edi sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.</p>
<p>“Terkait putusan pengadilan dan membebaskan tiga terdakwa ini memang secara hukum beliau layak untuk dibebaskan,” kata Marlaf usai persidangan, yang videonya diunggah di akun Tiktok pribadinya, dikutip <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a>, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>Menurut Marlaf, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan satu pun fakta hukum yang dapat membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa.</p>
<p>“Keterangan saksi maupun alat bukti yang hadir di persidangan atau yang dimunculkan di persidangan itu tak satu pun ada yang bisa menjelaskan bahwa 3 orang ini layak dijadikan sebagai narapidana,” tegasnya.</p>
<p><strong>Ada yang Ganjil</strong></p>
<p>Sementara itu, terkait vonis 5 bulan penjara terhadap Asip Kusuma, Marlaf merasa ada yang ganjil. Ia menilai putusan tersebut tidak terlalu mempertimbangkan saksi fakta dari Puri Rahayu dan hanya mempertimbangan kesaksian dari Doni.</p>
<p>“Majelis hakim tadi tidak terlalu mempertimbangkan saksi fakta Puri Rahayu yang memang keterangan Puri Rahayu di BAP maupun di persidangan itu bersesuaian dan hanya mempertimbangkan saksi Doni. Jadi itu yang ganjil di pikiran saya,” ujarnya.</p>
<p>Meski begitu, Marlaf hanya bisa pasrah, karana terdakwa sendiri dalam persidangan sudah menyatakan menerima vonis tersebut.</p>
<p>“Apapun itu, karena terdakwa tadi sudah menyatakan dan menerima terhadap putusan pengadilan yang 5 bulan,” ucapnya.</p>
<p>Di sisi lain, lanjut Marlaf, JPU mengaku masih pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis Asip Kusuma.</p>
<p>“Jadi nasib untuk terdakwa satu Asip Kusuma ini masih dalam <em>timing</em> satu mingguan ini, apakah JPU akan melakukan upaya hukum,” katanya.</p>
<p><strong>Siap Hadapi JPU Jika Banding</strong></p>
<p>Marlaf pun menegaskan kesiapannya menghadapi JPU jika nantinya melakukan upaya hukum lanjutan. “Kalau JPU melakukan upaya hukum, saya siap mengimbangi upaya hukum JPU itu,” tegasnya.</p>
<p>“Dan banyak narasi-narasi yang akan kami <em>explore</em> melalui dokumen pembelaan nanti di upaya hukum itu kalau memang nanti JPU memutuskan untuk melakukan upaya hukum,” imbuhnya.</p>
<p><strong>Bukan Bela Kesalahan</strong></p>
<p>Dalam kesempatan itu, Marlaf juga menegaskan posisi dirinya selaku penasihat hukum dari para terdakwa. Ia menegaskan dirinya tidak membela kesalahan.</p>
<p>“Saya sebagai advokat hanya memastikan bahwa proses hukum itu berjalan atau dijalankan secara baik dan benar,” tegas Marlaf.</p>
<p>Menurut dia, pengadilan merupakan laboratorium untuk menguji terdakwa dalam suatu perkara bisa dinilai bersalah atau tidak.</p>
<p>“Jadi kalau orang didakwa melakukan kesalahan, maka laboratoriumnya adalah pengadilan untuk menguji apakah yang bersangkutan dapat dinilai bersalah atau tidak,” ujarnya.</p>
<p>“Jadi sekali lagi saya katakan, saya ini tidak membela kesalahan, tapi saya sebagai advokat hanya memastikan proses hukum itu diadili berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/soal-putusan-kasus-odgj-sapudi-kuasa-hukum-terdakwa-nilai-sudah-tepat-tapi-ada-yang-ganjil/">Soal Putusan Kasus ODGJ Sapudi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Sudah Tepat, Tapi Ada yang Ganjil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/soal-putusan-kasus-odgj-sapudi-kuasa-hukum-terdakwa-nilai-sudah-tepat-tapi-ada-yang-ganjil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Warga Kangean Ancam Gugat Bupati Sumenep Soal Jalan Rusak</title>
		<link>https://rilpolitik.com/alasan-warga-kangean-ancam-gugat-bupati-sumenep-soal-jalan-rusak/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/alasan-warga-kangean-ancam-gugat-bupati-sumenep-soal-jalan-rusak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 07:44:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Achmad Fauzi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Anwarul Hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Somasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12111</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Warga Pulau Kangean mengancam akan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/alasan-warga-kangean-ancam-gugat-bupati-sumenep-soal-jalan-rusak/">Alasan Warga Kangean Ancam Gugat Bupati Sumenep Soal Jalan Rusak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Warga <a href="https://rilpolitik.com/tag/pulau-kangean/"><strong>Pulau Kangean</strong></a> mengancam akan menggugat Bupati Sumenep <a href="https://rilpolitik.com/tag/achmad-fauzi/"><strong>Achmad Fauzi Wongsojudo</strong></a> ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur. Gugatan itu akan dilayangkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak merespons surat somasi warga berkaitan dengan jalan rusak.</p>
<p>Seperti diketahui, dua warga dari Kecamatan Kangayan dan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep melayangkan surat somasi ke Bupati Fauzi meminta tanggung jawab atas kondisi jalan yang rusak parah di wilayahnya.</p>
<p>Somasi dilayangkan pada 21 Maret 2025. Warga memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemkab Sumenep untuk merespons dan memperbaiki jalan rusak. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum.</p>
<p>Muhammad Anwarul Hidayat, warga yang melayangkan somasi mengungkap alasannya akan menggugat Bupati Sumenep. Menurut dia, Fauzi melakukan perbuatan melawan hukum jika tak memperbaiki jalan rusak yang sudah menjadi kewenangannya.</p>
<p>Dikatakan, Hidayat, warga Pulau Kangean telah mengalami banyak kerugian akibat jalan rusak.</p>
<p>“Bupati hari ini melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena banyak kerugian yang di alami oleh masyarakat kepulauan Kangean atas kerusakan jalan,” kata Hidayat kepada <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> melalui pesan tertulis pada Senin (24/3/2025).</p>
<p>Sebab itu, Hidayat menegaskan pihaknya akan menggugat Bupati Fauzi dan Pemkab Sumenep jika tak merespons surat somasi ke Pengadilan Negeri setempat.</p>
<p>“Kami akan melakukan gugatan dengan mekanisme Citizen Law Suit atau gugatan warga negara,” tegas dia.</p>
<p>Hidayat mengungkapkan hingga kini belum ada respons apapun baik dari bupati maupun Pemkab Sumenep.</p>
<p>“Belum ada dari pihak Pemkab yang menghubungi,” ujarnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/alasan-warga-kangean-ancam-gugat-bupati-sumenep-soal-jalan-rusak/">Alasan Warga Kangean Ancam Gugat Bupati Sumenep Soal Jalan Rusak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/alasan-warga-kangean-ancam-gugat-bupati-sumenep-soal-jalan-rusak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
