<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Palti Hutabarat Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/palti-hutabarat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/palti-hutabarat/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jan 2024 09:26:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Palti Hutabarat Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/palti-hutabarat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pakar Tantang Polisi Tunjukkan Pasal yang Dilanggar Aktivis Medsos Palti Hutabarat</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pakar-tantang-polisi-tunjukkan-pasal-yang-dilanggar-aktivis-medsos-palti-hutabarat/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pakar-tantang-polisi-tunjukkan-pasal-yang-dilanggar-aktivis-medsos-palti-hutabarat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 09:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Henri Subiakto]]></category>
		<category><![CDATA[Palti Hutabarat]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan aktivis media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pakar-tantang-polisi-tunjukkan-pasal-yang-dilanggar-aktivis-medsos-palti-hutabarat/">Pakar Tantang Polisi Tunjukkan Pasal yang Dilanggar Aktivis Medsos Palti Hutabarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang aktivis media sosial <a href="https://rilpolitik.com/tag/palti-hutabarat/">Palti Hutabarat</a> dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena me-repost dan membagikan ulang rekaman suara diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan  salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.</p>
<p>Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Henri Subiakto mengkritik penangkapan tersebut. Ia menantang pihak kepolisian untuk membuktikan pasal yang dilanggar Palti.</p>
<p>&#8220;Kalau UU ITE dipakai untuk menangkap orang yang repost video rekaman Bocor di Kabupaten Batubara, tunjukkan perbuatan dan pasal apa yang menurut polisi telah dilanggar?&#8221; kata Henri dikutip dari akun X-nya pada Jumat (19/1/2024).</p>
<p>Henri mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap seseorang tanpa melalui gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli.</p>
<p>&#8220;Polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar. Harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yang menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum,&#8221; ujar dia.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah ada umumkan siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Mantan Staf Ahli Menkominfo itu menegaskan tak ada pasal yang dilanggar oleh Palti terkait unggahan di akun media sosial X-nya itu yang merupakan repost dari rekaman suara diduga pejabat Batubara sedang memberikan arahan kepada para kepala desa untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.</p>
<p>Bahkan, Henri mengaku siap menjadi ahli dalam kasus yang dituduhkan kepada relawan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu.</p>
<p>&#8220;Saya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini. Tidak ada pasal UU ITE yang lama maupun yang baru dari hasil Revisi kedua yang dilanggar di kasus ini, apalagi yang bisa dipakai untuk menangkap atau menahan orang yang ditersangkakan,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pakar-tantang-polisi-tunjukkan-pasal-yang-dilanggar-aktivis-medsos-palti-hutabarat/">Pakar Tantang Polisi Tunjukkan Pasal yang Dilanggar Aktivis Medsos Palti Hutabarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pakar-tantang-polisi-tunjukkan-pasal-yang-dilanggar-aktivis-medsos-palti-hutabarat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Kecam Penangkapan Aktivis Medsos: Polri Arogan dan Tidak Netral</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pengamat-kecam-penangkapan-aktivis-medsos-polri-arogan-dan-tidak-netral/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pengamat-kecam-penangkapan-aktivis-medsos-polri-arogan-dan-tidak-netral/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 08:38:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Rukminto]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Netralitas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Palti Hutabarat]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4262</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Pengamat Kepolisian pada Institute for...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pengamat-kecam-penangkapan-aktivis-medsos-polri-arogan-dan-tidak-netral/">Pengamat Kecam Penangkapan Aktivis Medsos: Polri Arogan dan Tidak Netral</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik keras penangkapan aktivis media sosial, Palti Hutabarat karena mengungkap adanya rekaman suara diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan  salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.</p>
<p>Bambang menyebut penangkapan itu sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam penegakan hukum.</p>
<p>“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah terkait pelanggaran aturan Pemilu tentang netralitas aparat, justeru kepolisian melakukan penangkapan kepada anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang dalam rilis yang diterima rilpolitik.com pada Jumat (19/1/2024).</p>
<p>Bambang mengatakan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif yang semakin menggerus kepercayaan publik akan netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024.</p>
<p>“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” ujar dia.</p>
<p>Menurut Bambang, penangkapan Palti oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri justru semakin menunjukkan ketidaknetralan aparat.</p>
<p>“Masyarakat tentu bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan KaBinda Papua Barat,” katanya.</p>
<p>“Tindakan Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri tersebut, justeru malah mengkonfirmasi ketidak netralan aparat,” sambung dia.</p>
<p>Dia pun meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi jajarannya yang telah menyalahgunakan kewenengannya dan lebih fokus dalam melakukan penyelidikan pada substansi masalah terkait pengarahan aparat yang mencederai marwah pesta demokrasi Pemilu yang jujur dan adil.</p>
<p>Diketahui, beredar surat penangkapan aktivis media sosial, Palti Hutabarat oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Palti ditangkap diduga karena mengunggah sebuah rekaman suara yang berisi arahan pejabat ke kepala desa untuk menggunakan dana desa dalam pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024.</p>
<p>Rekaman tersebut diunggah Palti melalui akun X miliknya, @Paltiwest. Unggahan tersebut bisa dilihat di <a href="https://x.com/paltiwest/status/1746051549212938340?s=46&amp;t=ebwyg6BKktba912sOHe2FQ">sini</a>.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pengamat-kecam-penangkapan-aktivis-medsos-polri-arogan-dan-tidak-netral/">Pengamat Kecam Penangkapan Aktivis Medsos: Polri Arogan dan Tidak Netral</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pengamat-kecam-penangkapan-aktivis-medsos-polri-arogan-dan-tidak-netral/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
