<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Otopsi jenazah Matwani Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/otopsi-jenazah-matwani/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/otopsi-jenazah-matwani/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Jul 2025 03:54:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Otopsi jenazah Matwani Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/otopsi-jenazah-matwani/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Konten Tiktok Manusia Bumi Diadukan ke Polres Sumenep</title>
		<link>https://rilpolitik.com/konten-tiktok-manusia-bumi-diadukan-ke-polres-sumenep/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/konten-tiktok-manusia-bumi-diadukan-ke-polres-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 03:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sergang]]></category>
		<category><![CDATA[Fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Otopsi jenazah Matwani]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tikok Manusia Bumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13693</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Insiden kecelakaan lalu lintas antara...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/konten-tiktok-manusia-bumi-diadukan-ke-polres-sumenep/">Konten Tiktok Manusia Bumi Diadukan ke Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Insiden kecelakaan lalu lintas antara <a href="https://rilpolitik.com/tag/otopsi-jenazah-matwani/"><strong>Matwani</strong></a> versus Hindun yang terjadi di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada 21 April 2025, terus melahirkan kasus hukum baru.</p>
<p>Terbaru, Moh Waris yang kini berstatus sebagai tersangka penganiayaan Matwani mengadukan seseorang bernama Ach Zainul Hasan Arobi ke Polres Sumenep.</p>
<p>Aduan ini dibuat lantaran Zainul Hasan diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui akun Tiktok ‘Manusia Bumi’.</p>
<p>Kuasa hukum Moh Waris, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> mengungkapkan, Zainul Hasan melalui akun Tiktok Manusia Bumi menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat ‘pengeroyokan’. Padahal, menurutnya, tidak ada pengeroyokan.</p>
<p>“Ach Zainul Hasan melalui pengacaranya menyebut bahwa sudah ada satu tersangka, dan mendesak aparat untuk menangkap ‘semua pelaku’,” tutur Sulaisi dalam keterangan persnya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).</p>
<p>Faktanya, jelas Sulaisi, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar pada 28 April 2025.</p>
<p>“Sementara Moh Waris selaku pengadu ditetapkan tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong,” jelasnya.</p>
<p>Sebab itu, Sulaisi menilai pernyataan teradu tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. “Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas dia.</p>
<p>Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.</p>
<p>Lebih lanjut, Ketua APSI Jatim itu berharap Polres Sumenep segera memproses aduannya sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.</p>
<p>Pengaduan ini juga disebut menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah.</p>
<p>Sulaisi juga memberi kesempatakan kepada pihak teradu untuk meminta maaf secara terbuka. “Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka,” tutupnya.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/konten-tiktok-manusia-bumi-diadukan-ke-polres-sumenep/">Konten Tiktok Manusia Bumi Diadukan ke Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/konten-tiktok-manusia-bumi-diadukan-ke-polres-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>48 Orang Teken Petisi Tolak Kriminalisasi dalam Insiden Kecelakaan Matwani Vs Hindun</title>
		<link>https://rilpolitik.com/48-orang-teken-petisi-tolak-kriminalisasi-dalam-insiden-kecelakaan-matwani-vs-hindun/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/48-orang-teken-petisi-tolak-kriminalisasi-dalam-insiden-kecelakaan-matwani-vs-hindun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 02:29:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Otopsi jenazah Matwani]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Petisi]]></category>
		<category><![CDATA[Petisi tolak kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak kriminalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13640</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Puluhan orang menandatangani petisi menolak...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/48-orang-teken-petisi-tolak-kriminalisasi-dalam-insiden-kecelakaan-matwani-vs-hindun/">48 Orang Teken Petisi Tolak Kriminalisasi dalam Insiden Kecelakaan Matwani Vs Hindun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Puluhan orang menandatangani petisi menolak kriminalisasi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas antara <a href="https://rilpolitik.com/tag/otopsi-jenazah-matwani/"><strong>Matwani</strong></a> versus Hindun yang terjadi di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada 21 April 2025.</p>
<p>Petisi ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Kepala Kepolisian Resor Sumenep (Kapolres Sumenep), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>Penandatangan merupakan warga sekaligus saksi mata yang berada di lokasi saat peristiwa kecelakaan lalu lintas antara Matwani dan Hindun terjadi. Sebanyak 48 orang menandatangani petisi ini.</p>
<p>Petisi ini berawal dari penetapan Moh Waris sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep pada 3 Juni 2025, atas tuduhan penganiayaan terhadap Matwani yang berujung kematian.</p>
<p>Dalam petisi itu dijelaskan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/83/IV/2025/SPKT.Satlantas/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 23 April 2025, disimpulkan bahwa Matwani yang mengendarai sepeda motor diduga tidak mengutamakan kendaraan lain yang lebih dulu berbelok sehingga menabrak sepeda pancal yang dikendarai Hindun.</p>
<p>“Namun sangat mengejutkan dan tidak masuk akal, bahwa Moh Waris, warga yang tidak melakukan kekerasan fisik apa pun, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Matwani,” tulis petisi tersebut dikutip pada Rabu (9/7/2025).</p>
<p>Petisi menegaskan bahwa fakta lapangan dan saksi mata menunjukkan tidak ada pengeroyokan atau pemukulan terhadap Matwani. Selain itu, luka yang dialami Matwani murni akibat kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>“Moh Waris berada di lokasi, namun tidak melakukan kekerasan,” tegas petisi tersebut.</p>
<p>Sebab itu, para penandatangan petisi yang mengaku sebagai saksi mata menolak penetapan Moh Waris sebagai tersangka penganiayaan Matwani. Mereka menyebut hal itu sebagai bentuk kriminalisasi.</p>
<p>“Kami, warga dan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, dengan ini menolak kriminalisasi terhadap Moh Waris,” tulisnya.</p>
<p>Petisi mengajukan empat tuntutan kepada Polres Sumenep. <em>Pertama</em>, menuntut Polres Sumenep mencabut status tersangka Moh Waris.</p>
<p>“Kami melihat langsung di lokasi kejadian sejak terjadi kecelakaan sampai dengan Matwani dibawa pulang oleh anaknya dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Matsariyanto tidak ada penganiayaan oleh Moh Waris terhadap Matwani,” ungkapnya.</p>
<p><em>Kedua</em>, hentikan proses penyidikan pidana terhadap Moh Waris. “Karena fakta lapangan menunjukkan bahwa yang terjadi adalah murni kecelakaan lalu lintas,” tulisnya.</p>
<p><em>Ketiga</em>, setop praktik kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum yang adil dan akuntabel.</p>
<p><em>Keempat</em>, pulihkan nama baik Moh Waris.</p>
<p>Petisi menegaskan bahwa hukum seharusnya melindungi semua warga negara, bukan malah menghukum mereka yang tidak bersalah.</p>
<p>“Penegakan hukum yang adil adalah pilar kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kriminalisasi terhadap Moh Waris mencederai rasa keadilan kami sebagai warga,” tegasnya.</p>
<p>Diketahui, Matwani meninggal dunia pada 28 April 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan selama satu minggu di RSUD Moh Anwar.</p>
<p>Namun, hasil otopsi atas jenazah Matwani justru menunjukkan hal lain. Otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti itu menyatakan bahwa luka yang dialami Matwani bukan akibat kecelakaan.</p>
<p>Hasil otopsi itulah yang kemudian dijadikan dasar penyidik Polres Sumenep untuk menetapkan Moh Waris sebagai tersangka penganiayaan Matwani.</p>
<p><strong>Dugaan Kejanggalan Hasil Otopsi</strong></p>
<p>Kuasa hukum Moh Waris, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dari hasil otopsi tersebut. Ia menilai Tutik Purwanti telah melampaui kewenangannya selaku dokter ahli forensik.</p>
<p>Pertama, kata Sulaisi, hasil otopsi menyimpulkan bahwa luka yang diderita Matwani tidak berkaitan dengan kecelakaan.</p>
<p>“(Diksi) ‘Tidak berkaitan dengan kecelakaan’ bagi kami itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa. Narasi peristiwa itu seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik, selaku penyelidik, selaku aparat penegak hukum,” tutur dia pada Selasa (8/7/2025).</p>
<p>Kedua, beber dia, resume otopsi menyatakan bahwa luka yang menyebabkan kematian itu akibat pukulan berkali-kali.</p>
<p>“Jadi kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi rangkaian peristiwa yang itu ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari ahli forensik untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.</p>
<p>Ketiga, lanjutnya, hasil otopsi menyatakan kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan). “Kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis. Jadi ini bahasa hukum, ini bahasa penyidik, ini seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan,” ujarnya.</p>
<p>“Tetapi ternyata kami melihat bahwa Dokter Tutik Purwanti ini sama saja ‘merebut’ kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi, untuk menyimpulkan seolah-olah itu kewenangan dia, seolah-olah Bu Dokter Tutik adalah penyidik, seolah aparat penegak hukum,” lanjutnya.</p>
<p>Karena itu, Sulaisi mengadukan Tutik Purwanti ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik profesi.</p>
<p>Ia menilai kesimpulan otopsi yang dikeluarkan Tutik Purwanti sebagai pelanggaran etik yang serius dan berpotensi memakan korban lain di kemudian hari.</p>
<p>Dia meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan koreksi sehingga tidak ada anggotanya yang menyalahgunakan keahliannya.</p>
<p>“Karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang ilusioner, seolah-olah hukum tapi ini ilusi gitu,” tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/48-orang-teken-petisi-tolak-kriminalisasi-dalam-insiden-kecelakaan-matwani-vs-hindun/">48 Orang Teken Petisi Tolak Kriminalisasi dalam Insiden Kecelakaan Matwani Vs Hindun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/48-orang-teken-petisi-tolak-kriminalisasi-dalam-insiden-kecelakaan-matwani-vs-hindun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MKEK IDI Jatim Terancam Didemo Jika Lambat Proses Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Tutik</title>
		<link>https://rilpolitik.com/mkek-idi-jatim-terancam-didemo-jika-lambat-proses-dugaan-pelanggaran-etik-dokter-tutik/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/mkek-idi-jatim-terancam-didemo-jika-lambat-proses-dugaan-pelanggaran-etik-dokter-tutik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 12:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli forensik]]></category>
		<category><![CDATA[Kode etik dokter]]></category>
		<category><![CDATA[Otopsi jenazah Matwani]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[RS Bhayangkara Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Tutik Purwanti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13631</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Rilpolitik.com &#8211; Advokat Sulaisi Abdurrazaq mendesak Majelis...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mkek-idi-jatim-terancam-didemo-jika-lambat-proses-dugaan-pelanggaran-etik-dokter-tutik/">MKEK IDI Jatim Terancam Didemo Jika Lambat Proses Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Tutik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Advokat <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> mendesak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti.</p>
<p>Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu pun mengatakan akan melakukan langkah tegas jika MKEK IDI Jatim tak segera memproses laporannya.</p>
<p>Langkah tegas yang dimaksud berupa aksi demonstrasi. Meski begitu, Sulaisi memberi waktu kepada MKEK IDI Jatim untuk menelaah laporannya.</p>
<p>Sebagai informasi, Sulaisi mewakili kliennya bernama Moh Waris melaporkan dr Tutik Purwanti ke MKEK IDI Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait hasil otopsi kematian Matwani pada Selasa (8/7/2025).</p>
<p>“Kami akan menunggu beberapa hari ke depan, kalau ternyata tidak ada perkembangan yang cepat, kami akan melakukan langkah. Barangkali bersama-sama dengan keluarga korban dan masyarakat yang ada di lokasi untuk datang ke tempat ini bersama-sama sebagai bagian dari upaya kami terakhir untuk berdemonstrasi, unras, ke tempat ini,” kata Sulaisi.</p>
<p>Sulaisi mengatakan, aksi demonstrasi ini akan dilakukan supaya dugaan pelanggaran kode etik dokter ini bisa menjadi atensi publik.</p>
<p>“Supaya ini bisa menjadi atensi publik, atensi semua, termasuk Rumah Sakit Bhayangkara selaku atasan dari Bu Dokter Tutik Purwanti,” ujarnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, klien Sulaisi bernama Moh Waris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Matwani yang menyebabkan kematian.</p>
<p>Padahal, menurut Sulaisi, Matwani dirawat di RSUD Moh Anwar Sumenep akibat mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada 21 April 2025, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2025.</p>
<p>Namun, hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik RS Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti justru menyimpulkan bahwa kematian Matwani bukan akibat kecelakaan.</p>
<p>Hasil otopsi itulah yang kemudian dijadikan dasar penyidik Polres Sumenep untuk menetapkan Moh Waris sebagai tersangka penganiayaan Matwani.</p>
<p><strong>Dugaan Kejanggalan Hasil Otopsi</strong></p>
<p>Sulaisi pun mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dari hasil otopsi tersebut. Ia menilai Tutik Purwanti telah melampaui kewenangannya selaku dokter ahli forensik.</p>
<p>Pertama, kata Sulaisi, hasil otopsi menyimpulkan bahwa luka yang diderita Matwani tidak berkaitan dengan kecelakaan.</p>
<p>“(Diksi) ‘Tidak berkaitan dengan kecelakaan’ bagi kami itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa. Narasi peristiwa itu seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik, selaku penyelidik, selaku aparat penegak hukum,” tutur dia.</p>
<p>Kedua, beber dia, resume otopsi menyatakan bahwa luka yang menyebabkan kematian itu akibat pukulan berkali-kali.</p>
<p>“Jadi kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi rangkaian peristiwa yang itu ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari ahli forensik untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.</p>
<p>Ketiga, lanjutnya, hasil otopsi menyatakan kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan). “Kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis. Jadi ini bahasa hukum, ini bahasa penyidik, ini seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan,” ujarnya.</p>
<p>“Tetapi ternyata kami melihat bahwa Dokter Tutik Purwanti ini sama saja ‘merebut’ kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi, untuk menyimpulkan seolah-olah itu kewenangan dia, seolah-olah Bu Dokter Tutik adalah penyidik, seolah aparat penegak hukum,” lanjutnya.</p>
<p>Sebab itu, Sulaisi meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan koreksi sehingga tidak ada anggotanya yang menyalahgunakan keahliannya.</p>
<p>Ia menilai kesimpulan otopsi yang dikeluarkan Tutik Purwanti sebagai pelanggaran etik yang serius dan berpotensi memakan korban lain di kemudian hari.</p>
<p>“Karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang ilusioner, seolah-olah hukum tapi ini ilusi gitu,” tegasnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mkek-idi-jatim-terancam-didemo-jika-lambat-proses-dugaan-pelanggaran-etik-dokter-tutik/">MKEK IDI Jatim Terancam Didemo Jika Lambat Proses Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Tutik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/mkek-idi-jatim-terancam-didemo-jika-lambat-proses-dugaan-pelanggaran-etik-dokter-tutik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasil Otopsinya Diduga Menyesatkan, Ahli Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim</title>
		<link>https://rilpolitik.com/hasil-otopsinya-diduga-menyesatkan-ahli-forensik-rs-bhayangkara-dilaporkan-ke-mkek-idi-jatim/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/hasil-otopsinya-diduga-menyesatkan-ahli-forensik-rs-bhayangkara-dilaporkan-ke-mkek-idi-jatim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 11:31:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli forensik]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kode etik dokter]]></category>
		<category><![CDATA[MKEK IDI Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Otopsi jenazah Matwani]]></category>
		<category><![CDATA[RS Bhayangkara Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Moh Anwar Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tutik Purwanti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Rilpolitik.com &#8211; Dokter ahli forensik Rumah Sakit...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/hasil-otopsinya-diduga-menyesatkan-ahli-forensik-rs-bhayangkara-dilaporkan-ke-mkek-idi-jatim/">Hasil Otopsinya Diduga Menyesatkan, Ahli Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Dokter ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik profesi pada Selasa (8/7/2025).</p>
<p>Pelapor adalah advokat <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> selaku kuasa hukum Moh Waris, warga asal Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang kini jadi tersangka pengeroyokan di Polres setempat.</p>
<p>Pelaporan terhadap ahli forensik dr. Tutik Purwanti ini berawal dari hasil otopsi jenazah atas nama Matwani di RSUD Moh Anwar Sumenep pada 28 April 2025, yang menyatakan kematiannya akibat kekerasan fisik.</p>
<p>Padahal, menurut Sulaisi, Matwani dirawat di RS lantaran kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Sergang pada 21 April 2025. Saat itu, tutur dia, Matwani yang mengendarai sepeda motor menabrak seorang pengendara sepeda pancal bernama Hindun. Kejadian itu membuat keduanya harus dirawat di RS.</p>
<p>“Setelah terjadi kecelakaan itu dilarikan ke rumah sakit dua orang ini, Pak Matwani sama Bu Hindun. Kemudian sudah masuk laporan di Satlantas Polres Sumenep. Ternyata 7 hari kemudian, Pak Matwani yang nabrak ini meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, ternyata satu hari setelah laporan ke Satlantas itu ada juga laporan pidana yang laporannya itu dugaannya malah pengeroyokan,” beber Sulaisi kepada wartawan usai membuat laporan di MKEK IDI Jatim.</p>
<p>Dalam laporan pidana itu, Polres Sumenep telah menetapkan tersangka, yakni Moh Waris. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Matwani.</p>
<p>Sulaisi mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka itu didasarkan atas hasil otopsi yang dilakukan Tutik Purwanti terhadap jenazah Matwani.</p>
<p>Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur (APSI Jatim) itu pun mengungkap sejumlah kejanggalan dari hasil resume otopsi jenazah Matwani. Ia menilai Dokter Tutik telah melampaui kewenangannya selaku dokter ahli forensik.</p>
<p><em>Pertama</em>, kata Sulaisi, hasil otopsi menyimpulkan bahwa luka yang diderita Matwani tidak berkaitan dengan kecelakaan.</p>
<p>“(Diksi) ‘Tidak berkaitan dengan kecelakaan’ bagi kami itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa. Narasi peristiwa itu seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik, selaku penyelidik, selaku aparat penegak hukum,” tutur dia.</p>
<p><em>Kedua</em>, beber dia, resume otopsi menyatakan bahwa luka yang menyebabkan kematian itu akibat pukulan berkali-kali.</p>
<p>“Jadi kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi rangkaian peristiwa yang itu ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari ahli forensik untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.</p>
<p><em>Ketiga</em>, lanjutnya, hasil otopsi menyatakan kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan). “Kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis. Jadi ini bahasa hukum, ini bahasa penyidik, ini seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan,” ujarnya.</p>
<p>“Tetapi ternyata kami melihat bahwa Dokter Tutik Purwanti ini sama saja ‘merebut’ kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi, untuk menyimpulkan seolah-olah itu kewenangan dia, seolah-olah Bu Dokter Tutik adalah penyidik, seolah aparat penegak hukum,” lanjutnya.</p>
<p>Sebab itu, Sulaisi meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan koreksi sehingga tidak ada anggotanya yang menyalahgunakan keahliannya. Ia menilai kesimpulan otopsi yang dikeluarkan Tutik Purwanti sebagai pelanggaran etik yang serius dan berpotensi memakan korban lain di kemudian hari.</p>
<p>“Karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang ilusioner, seolah-olah hukum tapi ini ilusi gitu,” tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/hasil-otopsinya-diduga-menyesatkan-ahli-forensik-rs-bhayangkara-dilaporkan-ke-mkek-idi-jatim/">Hasil Otopsinya Diduga Menyesatkan, Ahli Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/hasil-otopsinya-diduga-menyesatkan-ahli-forensik-rs-bhayangkara-dilaporkan-ke-mkek-idi-jatim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
