<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masjid Istiqlal Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/masjid-istiqlal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/masjid-istiqlal/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 02:07:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Masjid Istiqlal Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/masjid-istiqlal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wakaf dan Ekosistem Pasar Modal</title>
		<link>https://rilpolitik.com/wakaf-dan-ekosistem-pasar-modal/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/wakaf-dan-ekosistem-pasar-modal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 02:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bursa Efek Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Istiqlal Global Fund]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Istiqlal]]></category>
		<category><![CDATA[Tatang Astarudin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=18129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tatang Astarudin Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wakaf-dan-ekosistem-pasar-modal/">Wakaf dan Ekosistem Pasar Modal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Tatang Astarudin</strong><br />
<em>Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua LSP BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung</em></p>
<hr />
<p><strong>KABAR</strong> terhubungnya Masjid Istiqlal dengan ekosistem Bursa Efek Indonesia lewat perantara Istiqlal Global Fund (IGF) serta kemitraan dengan Manajer Investasi, membuka babak baru dalam sejarah permasjidan dan perwakafan nasional. Langkah ini setidaknya menjadi salah satu alat baca terjadinya pergeseran orientasi yang cukup mendasar dari tradisi wakaf yang terpaku pada aset fisik dan properti, menuju pemanfaatan instrumen keuangan serta surat berharga di pasar modal.</p>
<p>Selama bertahun-tahun, benak publik terlanjur memisahkan masjid dan pasar modal ke dalam dua zona yang seolah berseberangan. Masjid diasosiasikan dengan tempat hening untuk menemukan ketenangan batin, sementara bursa saham diidentikkan dengan ruang riuh menegangkan oleh grafik harga saham yang fluktuatif. Namun, ketika Istiqlal menggandeng Manajer Investasi dan Lembaga Sekuritas untuk mengelola dana sosial keagamaan, sekat pemisah itu seketika runtuh dan dua zona tersebut seakan akrab bersalaman.</p>
<p>Langkah berani ini sekaligus meruntuhkan cara pandang lama yang kerap menyempitkan makna wakaf ke dalam pakem 3 M (Masjid, Madrasah, dan Makam). Dampak dari kacamata sempit itu membuat harta wakaf kerap mandek sebagai objek pasif yang malah membebani anggaran untuk pemeliharaan, alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi ummat.</p>
<p>Angin segar berhembus dari kalangan pemangku kebijakan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa pada dasarnya ekosistem finansial syariah nasional, mulai dari instrumen ekuitas, reksa dana, hingga Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), sangat “welcome” dan siap menampung potensi besar dana filantropi Islam.</p>
<p>Dari sudut pandang hukum, wakaf saham bukan barang &#8220;ilegal&#8221;. Keabsahannya telah digariskan dengan jelas oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya pada Pasal 16 ayat (3) huruf c, yang secara tegas menempatkan surat berharga (termasuk saham) ke dalam ranah harta benda wakaf bergerak.</p>
<p>Walaupun masih menyisakan ruang untuk diperinci lebih tajam, PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2013 telah memberi arahan ketentuan teknis seputar tata cara pendaftaran, peralihan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) aset wakaf bergerak selain uang.</p>
<p>Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 juga memberikan panduan teknis diversifikasi investasi aset wakaf yang terukur ke dalam instrumen keuangan syariah, termasuk saham.</p>
<p>Arsitektur regulasi tersebut semakin terintegrasi dengan hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan landasan hukum untuk mengintegrasikan keuangan sosial Islam dengan ekosistem keuangan komersial nasional.</p>
<p>Secara fiqh, Fatwa DSN-MUI No.: 40/DSN-MUI/X/2003 dan Fatwa No.: 80/DSN-MUI/III/2011 memberi landasan syariah yang memadai tentang Pasar Modal dan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. POJK Nomor 15/POJK.04/2015 juga menjamin bahwa saham yang boleh diwakafkan hanyalah saham yang lolos seleksi ketat dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) serta dapat ditransaksikan secara transparan melalui <em>Sharia Online Trading System (SOTS)</em>.</p>
<p>Artinya, saham syariah yang terdaftar resmi, dipandang memenuhi syarat keabsahan sebagai objek wakaf <em>(mauquf)</em>. Saham syariah merepresentasikan kepemilikan riil <em>(al-Milk at-Taam)</em> atas aset perusahaan yang halal dan bernilai produktif. Keuntungan berupa dividen berkedudukan sebagai manfaat yang dapat disalurkan kepada penerima manfaat wakaf <em>(mauquf &#8216;alaih)</em>, dan kepemilikan lembar sahamnya ditahan keabadiannya sebagai ekuitas pokok <em>(&#8216;ain wakaf)</em>.</p>
<p>Menempatkan saham sebagai obyek wakaf ibarat menanam pohon di lanskap keuangan modern. Batang utamanya (pokok saham) dijaga dipelihara agar tidak kerdil dan mati, dipupuk supaya subur dan berbuah, sehingga dapat dipetik secara berkala untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, untuk mendukung layanan kesehatan bagi dhu&#8217;afa, menggerakkan usaha mikro, hingga mendukung riset ilmiah berkelanjutan. Prinsip pengelolaannya senantiasa merujuk pada kaidah yang menempatkan kemaslahatan publik sebagai orientasi tertinggi.</p>
<p>Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentu menyambut antusias terobosan ini. Kendati demikian, sebagai pengawal amanah perwakafan nasional, BWI harus mengingatkan agar perluasan instrumen wakaf tidak boleh mengaburkan prinsip esensial wakaf, yakni menjaga keabadian pokoknya <em>(ta&#8217;bid al-ashl)</em>, menjaga amanah wakif, serta harus patuh secara mutlak pada prinsip dan tujuan syariat.</p>
<p>Di balik karpet merah yang digelar pasar modal, BWI mencatat ada beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi &#8220;kerikil dalam sepatu&#8221; jika tidak diantisipasi dan diselesaikan. Diantaranya: Pertama, kerja pengelolaan wakaf saham saat ini berada di bawah kendali dua pengawas yang berbeda. Nazhir tunduk di bawah otoritas BWI, sementara Manajer Investasi bertanggung jawab kepada OJK. Tanpa adanya jembatan koordinasi yang solid, celah abu-abu dalam pengawasan di lapangan menjadi taruhannya. Tanpa kerja pengawasan bersama yang harmonis, potensi tumpang-tindih aturan atau bahkan terlepas dari pantauan menjadi sangat tinggi.</p>
<p>Kedua, dalam wakaf saham, ada dua pengelola yang berhak mendapatkan &#8220;imbalan&#8221;, yakni Nazhir berhak mendapat imbalan maksimal 10% dari hasil bersih sesuai UU Wakaf, dan Manajer Investasi (MI) yang berhak mendapatkan Management Fee sesuai regulasi OJK. Tanpa batasan regulasi yang jelas, akumulasi imbal jasa bagi Nazhir dan Manajer Investasi justru akan menggerus porsi manfaat yang seharusnya diterima oleh Mauquf &#8216;Alaih (penerima manfaat wakaf).</p>
<p>Ketiga, watak dasar instrumen saham yang fluktuatif membawa risiko penurunan nilai pokok saham apabila harga pasar terkoreksi. Sayangnya, belum ada aturan mengikat yang mewajibkan penyisihan sebagian dividen sebagai dana cadangan <em>(reserve fund)</em> untuk mengantisipasi potensi kerugian tersebut, sehingga keamanan nilai nominal aset wakaf rentan tergerus.</p>
<p>Keempat, kecepatan transaksi di pasar modal yang berlangsung secara digital dalam hitungan detik <em>(real-time)</em>, belum sepenuhnya siap diimbangi oleh kesiapan sistem dan birokrasi. Kesan umum saat ini, meskipun sudah tersedia platform e-AIW, proses pencatatan legalitas wakaf tanah saja masih manual dan birokratis. Tanpa dukungan infrastruktur AIW Digital yang terhubung langsung antara <em>Sharia Online Trading System (SOTS)</em>, KSEI, dengan BWI dan Kemenag, kepastian hukum atas kepemilikan saham wakaf selain sangat lambat dan tidak efisien juga berisiko.</p>
<p>Guna mengantisipasi berbagai tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis perlu segera dirumuskan. Penyelarasan aturan lewat regulasi bersama antar instansi terkait (misalnya BWI, Kemenag, OJK, Kemenkeu) mutlak diperlukan untuk menyamakan standar pengawasan, batas toleransi risiko, serta transparansi laporan, dan aspek lainnya.</p>
<p>Di samping itu, mekanisme proteksi nilai pokok saham melalui pembentukan dana cadangan dari sebagian dividen perlu diwajibkan bagi setiap pengelola. Langkah ini penting mengingat lantai bursa bukanlah tempat yang bebas risiko. Fluktuasi harga global juga dapat mengancam keberlangsungan aset wakaf jika tidak diimbangi manajemen risiko yang terukur dan matang.</p>
<p>Standar kompetensi Nazhir juga harus ditingkatkan melalui sertifikasi khusus bagi Nazhir di sektor pasar modal. Bekal niat baik semata tidak lagi memadai tanpa penguasaan instrumen investasi yang bersertifikat resmi serta kelayakan profesional yang teruji.</p>
<p>Dari sisi infrastruktur, integrasi sistem digital antara aplikasi perdagangan sekuritas, lembaga penyimpanan efek, dan otoritas perwakafan nasional akan memastikan AIW Wakaf Saham terbit secara seketika begitu transaksi disetujui. Insentif perpajakan bagi dividen yang dialirkan sepenuhnya untuk kepentingan wakaf juga patut didorong demi mengoptimalkan hasil akhir bagi masyarakat.</p>
<p>Langkah Masjid Istiqlal yang disambut hangat oleh bursa efek adalah peluang sekaligus ujian kepiawaian bagi para pemegang kebijakan. Berbekal populasi Muslim yang masif serta tradisi kedermawanan yang mengakar, negeri ini sejatinya memiliki modal sosial yang luar biasa besar. Tantangan nyata kita saat ini adalah merajut regulasi yang komprehensif, tajam, sekaligus luwes, untuk memastikan ketulusan umat dapat berjalan beriringan dengan modernitas finansial, demi mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.</p>
<hr />
<p><strong>DISCLAIMER:</strong> Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a>.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wakaf-dan-ekosistem-pasar-modal/">Wakaf dan Ekosistem Pasar Modal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/wakaf-dan-ekosistem-pasar-modal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
