<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Maluku Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/maluku/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/maluku/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2026 06:17:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Maluku Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/maluku/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LBH Street Lawyer Minta Polri Pecat Oknom Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual</title>
		<link>https://rilpolitik.com/lbh-street-lawyer-minta-polri-pecat-oknom-brimob-yang-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/lbh-street-lawyer-minta-polri-pecat-oknom-brimob-yang-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 06:15:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Brimon]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Steet Lawyer]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan siswa]]></category>
		<category><![CDATA[PTDH]]></category>
		<category><![CDATA[Sumadi Atmadja]]></category>
		<category><![CDATA[Tewas]]></category>
		<category><![CDATA[Tual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16328</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; LBH Street Lawyer merespons kasus...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lbh-street-lawyer-minta-polri-pecat-oknom-brimob-yang-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual/">LBH Street Lawyer Minta Polri Pecat Oknom Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; LBH Street Lawyer merespons kasus penganiayaan siswa di Tual, Maluku, inisial AT (14) oleh oknum <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>Brimob</strong></a>, Bripda Masias Siahaya, hingga tewas pada Kamis (19/2/2026).</p>
<p>Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menyebut tindakan Masias Siahaya itu telah melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahyn penjara.</p>
<p>Selain itu, perbuatan Masias juga diduga melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Pasal 17 huruf a Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>“Atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut, Bripda Masias Siahaya dapat dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri No. 7 Tahun 2022,” kata Sumadi dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).</p>
<p>Sumadi mengatakan, penghilangan nyawa AT merupakan tindakan “main hakim sendiri” <em>(eigenrichting)</em> oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah.</p>
<p>“Aparat dilarang untuk menghakimi dan menganiaya seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, apalagi Arianto memang tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.</p>
<p>Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak Polri untuk mengambil langkah tegas sebagai berikut:</p>
<p><em><strong>Pertama</strong></em>, melakukan penjatuhan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.</p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, melakukan penegakkan hukum pidana terhadap Bripda Masias Siahaya dengan transparan dan akuntabel berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Ketiga</strong></em>, menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi serta melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pertanggungjawaban pada internal kepolisian.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lbh-street-lawyer-minta-polri-pecat-oknom-brimob-yang-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual/">LBH Street Lawyer Minta Polri Pecat Oknom Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/lbh-street-lawyer-minta-polri-pecat-oknom-brimob-yang-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duh! Dana Titipan BI Rp1,5 M Habis Dipakai Pegawai Bank Main Judi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/duh-dana-titipan-bi-rp15-m-habis-dipakai-pegawai-bank-main-judi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/duh-dana-titipan-bi-rp15-m-habis-dipakai-pegawai-bank-main-judi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jun 2024 00:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Titipan BI]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7269</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Seorang pegawai bank di Maluku...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/duh-dana-titipan-bi-rp15-m-habis-dipakai-pegawai-bank-main-judi/">Duh! Dana Titipan BI Rp1,5 M Habis Dipakai Pegawai Bank Main Judi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES menilap dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online. Modus yang dilakukan ES adalah memalsukan catatan perbankan.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.</p>
<p>&#8220;Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,&#8221; jelas Hujra pada Jumat (14/6/2024).</p>
<p>Hujra mengungkapkan, ES menarik uang tersebut secara bertahap sejak Desember 2022 dengan nominal yang bervariasi.</p>
<p>Menurut Hujra, uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.</p>
<p>Selain untuk judi online, kata dia, tersangka ES juga mengaku menggunakan dana simpanan Bank Indonesia itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.</p>
<p>&#8220;Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/duh-dana-titipan-bi-rp15-m-habis-dipakai-pegawai-bank-main-judi/">Duh! Dana Titipan BI Rp1,5 M Habis Dipakai Pegawai Bank Main Judi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/duh-dana-titipan-bi-rp15-m-habis-dipakai-pegawai-bank-main-judi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libatkan Kades, Bawaslu Duga Kampanye Gibran di Ambon Langgar Aturan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/libatkan-kades-bawaslu-duga-kampanye-gibran-di-ambon-langgar-aturan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/libatkan-kades-bawaslu-duga-kampanye-gibran-di-ambon-langgar-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jan 2024 10:17:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Rakabuming Raka]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Gibran di Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4150</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Ambon &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/libatkan-kades-bawaslu-duga-kampanye-gibran-di-ambon-langgar-aturan/">Libatkan Kades, Bawaslu Duga Kampanye Gibran di Ambon Langgar Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Ambon &#8211;</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, <a href="https://rilpolitik.com/tag/gibran-rakabuming-raka/">Gibran</a> Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada 8 Januari 2024 melanggar aturan. Pasalnya, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan di sebuah hotel dengan kepala desa.</p>
<p>&#8220;Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, dikutip Jumat (12/1/2024).</p>
<p>Temuan Bawaslu Maluku, ada sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.</p>
<p>“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.</p>
<p>Samsun menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.</p>
<p>Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan Kepala Desa bisa dijerat pidana pemilu jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu. Kepala desa yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/libatkan-kades-bawaslu-duga-kampanye-gibran-di-ambon-langgar-aturan/">Libatkan Kades, Bawaslu Duga Kampanye Gibran di Ambon Langgar Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/libatkan-kades-bawaslu-duga-kampanye-gibran-di-ambon-langgar-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
