<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KDRT Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/kdrt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/kdrt/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 13:58:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>KDRT Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/kdrt/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Istri di Gili Iyang Polisikan Suaminya Dugaan Penganiayaan, Soroti Maraknya Narkoba dan Judol</title>
		<link>https://rilpolitik.com/istri-di-gili-iyang-polisikan-suaminya-dugaan-penganiayaan-soroti-maraknya-narkoba-dan-judol/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/istri-di-gili-iyang-polisikan-suaminya-dugaan-penganiayaan-soroti-maraknya-narkoba-dan-judol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 13:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gili Iyang]]></category>
		<category><![CDATA[Judol]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=17219</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Seorang istri berinisial E asal...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/istri-di-gili-iyang-polisikan-suaminya-dugaan-penganiayaan-soroti-maraknya-narkoba-dan-judol/">Istri di Gili Iyang Polisikan Suaminya Dugaan Penganiayaan, Soroti Maraknya Narkoba dan Judol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Seorang istri berinisial E asal Pulau Gili Iyang, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, melaporkan suaminya berinisial TK atas dugaan tindak pidana <a href="https://rilpolitik.com/tag/kdrt/"><strong>penganiayaan</strong></a> ke Polres Sumenep pada Senin (11/5/2026).</p>
<p>Dalam laporannya, E mengaku ditampar oleh TK yang merupakan suami sirinya itu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/142/V/2026/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.</p>
<p>Dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 6 Mei 2026. Hal itu berawal dari adu mulut antara E dan TK akibat dugaan penelantaran perahu milik kepala desa (kades) setempat oleh TK.</p>
<p>Amarah TK tak terbendung hingga berujung penamparan setelah E berusaha menelepon kades agar pengelolaan perahu tak lagi diserahkan kepada TK.</p>
<p>“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kanan, dan pelapor takut untuk pulang ke rumah pelapor karena kejadian penganiyaan tersebut telah dilakukan berkali-kali,” kata E dalam laporannya.</p>
<p>Menurut E, dugaan kekerasan ini sudah berkali-kali dirinya alami. Salah satu pemicunya diduga karena pengaruh narkoba dan judi online (judol).</p>
<p>“Terkadang pemicu penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor karena pengaruh dari sabu-sabu dan judi online,“ ungkap pelapor.</p>
<p><strong>Jengah dengan Maraknya Narkoba dan Judol</strong></p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa laporan ini dibuat salah satunya karena E sudah merasa jengah dengan kondisi Pulau Gili Iyang yang disebut marak dengan narkoba dan judol.</p>
<p>Menurutnya, maraknya narkoba dan judol telah berdampak besar terhadap para istri. Sebab, istri bisa menjadi korban penganiayaan oleh suami yang terpapar narkoba dan judol.</p>
<p>“Kalau suami nggak punya uang, malas kerja, kerjaannya cuma nyabu dan main judi online, istri bisa jadi korban, jadi samsak,” kata Sulaisi lewat unggahannya di Tiktok.</p>
<p><strong>Berantas Narkoba</strong></p>
<p>Sulaisi mengatakan, narkoba dan judol ini akan menjadi ancaman bagi masa depan bangsa jika aparat penegak hukum membiarkannya.</p>
<p>“Sabu ini sudah luar biasa dan tidak ada semangat memberantas dari penegak hukum, ini akan menjadi ancaman bagi masa depan anak muda dan masa depan bangsa kita, khususnya di Sumenep,” ujarnya.</p>
<p>Sulaisi mengaku sudah sejak lama menyuarakan pemberantasan narkoba. Dia menilai, sebenarnya tidak sulit bagi polisi untuk memberantasnya.</p>
<p>“Polri itu dipersenjatai, Polri itu punya seluruh perangkat. Intelijen dia punya, tenaga banyak, anggaran ada. Apa susahnya berantas narkoba, khususnya di Gili Iyang? Ini sudah lama saya suarakan,” tegasnya.</p>
<p>“Malah ibu-ibu ini datang ke tempat saya untuk minta bantuan supaya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Sumenep. Sudah kita laporkan,” imbuh dia.</p>
<p>Lebih lanjut, Sulaisi berharap agar polisi menindaklanjuti laporannya itu.</p>
<p>“Jadi ini sudah dilaporin, kami berharap kapolres Sumenep atau institusi Polri gercep gerak cepat,” pungkas dia.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/istri-di-gili-iyang-polisikan-suaminya-dugaan-penganiayaan-soroti-maraknya-narkoba-dan-judol/">Istri di Gili Iyang Polisikan Suaminya Dugaan Penganiayaan, Soroti Maraknya Narkoba dan Judol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/istri-di-gili-iyang-polisikan-suaminya-dugaan-penganiayaan-soroti-maraknya-narkoba-dan-judol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Somasi Detikone</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kantor-hukum-sulaisi-abdurrazaq-and-partners-somasi-detikone/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kantor-hukum-sulaisi-abdurrazaq-and-partners-somasi-detikone/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 02:20:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita perselingkuhan]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Somasi]]></category>
		<category><![CDATA[Somasi ke media]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=14466</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com – Korban KDRT, Siti Nur Akida...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kantor-hukum-sulaisi-abdurrazaq-and-partners-somasi-detikone/">Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Somasi Detikone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> – Korban KDRT, Siti Nur Akida (SNA) melalui Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partner melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang terbit pada 3 September 2025.</p>
<p>Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025 yang dilayangkan pada 5 September 2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan mencederai hak privasi kliennya.</p>
<p>“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi</strong></a> dalam somasinya.</p>
<p>Selain itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.</p>
<p>“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.</p>
<p>Somasi juga menekankan bahwa media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, karena dapat menimbulkan stigma sosial. Apalagi, saat ini suami dari Siti Nur Akida, yakni Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT dan perkara tersebut sudah masuk tahap II (P-21).</p>
<p>Atas pemberitaan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id, antara lain:</p>
<p>1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.<br />
2. ⁠Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.<br />
3. ⁠Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Siti Nur Akida.<br />
4. ⁠Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.</p>
<p>Somasi memberi waktu 3&#215;24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. &#8220;Termasuk melaporkan jurnalis/penulis berita ke Dewan Pers dan/atau narasumber (jika ada) ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum yang relevan,&#8221; tutup somasi tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kantor-hukum-sulaisi-abdurrazaq-and-partners-somasi-detikone/">Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Somasi Detikone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kantor-hukum-sulaisi-abdurrazaq-and-partners-somasi-detikone/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo Kejari dan PN Sumenep, Massa Minta Pembunuh Neneng Tak Hanya Dijerat Pasal KDRT</title>
		<link>https://rilpolitik.com/demo-kejari-dan-pn-sumenep-massa-minta-pembunuh-neneng-tak-hanya-dijerat-pasal-kdrt/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/demo-kejari-dan-pn-sumenep-massa-minta-pembunuh-neneng-tak-hanya-dijerat-pasal-kdrt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 12:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Hanafi]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Neneng]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Berencana]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11722</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Ratusan massa yang mengatasnamakan diri...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/demo-kejari-dan-pn-sumenep-massa-minta-pembunuh-neneng-tak-hanya-dijerat-pasal-kdrt/">Demo Kejari dan PN Sumenep, Massa Minta Pembunuh Neneng Tak Hanya Dijerat Pasal KDRT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Pemuda dan Masyarakat Bela Neneng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (18/2/2025). <a href="https://rilpolitik.com/tag/kdrt-maut/"><strong>Neneng</strong></a> merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri bernama Arfan.</p>
<p>Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas dakwaan terhadap pelaku yang hanya dijerat dengan pasal KDRT.</p>
<p>Korlap Aksi, Ahmad Hanafi berpandangan pelaku seharusnya tidak cukup hanya dijerat dengan pasal KDRT. Ia menyebut ada indikasi pelaku melakukan pembunuhan terhadap Neneng secara terencana.</p>
<p>“Kami warga di Sumenep ini bersuara atas kekecewaan terhadap dakwaan yang diberikan kepada terdakwa di mana pasal yang didakwakan adalah pasal KDRT. Ingat bapak jaksa, ingat kejari, ingat pengadilan, bahwa peristiwa yang terjadi bukan hanya soal KDRT tetapi dalam peristiwa-peristiwa sebelumnya ada rencana-rencana yang dilakukan oleh pelaku,&#8221; kata Hanafi dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.</p>
<p>Hanafi mengatakan pembunuhan adalah puncak kejahatan tertinggi. Jaksa dan hakim menjadi tumpuan masyarakat mencari keadialan.</p>
<p>Sebab itu, tegas dia, jangan sampai pelaku pembunuhan diberi keistimewaan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>“Kalua bukan kepada jaksa, kalau bukan kepada hakim kepada siapa kita akan menuntut keadilan di muka bumi ini? Kalau bukan kepada jaksa, kalau bukan kepada hakim, kepada siapa persoalan hukum, persoalan manusia ini kita akan menuntut? Meja hijau adalah jalan mencari keadilan, meja hijau adalah cara menyuarakan jalan jalur hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Jika nyawa direnggut oleh tangan sesorang maka pelaku tidak ada tempat di muka bumi ini. Hukum harus bertindak membela kepada korban, tidak ada pengecualian, tidak ada keistimewaan, yang harus diberikan kepada pelaku karena pembunuhan adalah kejahatan tertinggi di muka bumi ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(So/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/demo-kejari-dan-pn-sumenep-massa-minta-pembunuh-neneng-tak-hanya-dijerat-pasal-kdrt/">Demo Kejari dan PN Sumenep, Massa Minta Pembunuh Neneng Tak Hanya Dijerat Pasal KDRT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/demo-kejari-dan-pn-sumenep-massa-minta-pembunuh-neneng-tak-hanya-dijerat-pasal-kdrt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi! Kasus KDRT Maut di Sumenep, Diduga Berawal dari Perselingkuhan Korban dengan Oknum Kades</title>
		<link>https://rilpolitik.com/lagi-kasus-kdrt-maut-di-sumenep-diduga-berawal-dari-perselingkuhan-korban-dengan-oknum-kades/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/lagi-kasus-kdrt-maut-di-sumenep-diduga-berawal-dari-perselingkuhan-korban-dengan-oknum-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 10:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Widiarti Sutioningtyas]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus KDRT di Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT Maut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=10922</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Lagi-lagi, kasus kekerasan dalam rumah...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lagi-kasus-kdrt-maut-di-sumenep-diduga-berawal-dari-perselingkuhan-korban-dengan-oknum-kades/">Lagi! Kasus KDRT Maut di Sumenep, Diduga Berawal dari Perselingkuhan Korban dengan Oknum Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Lagi-lagi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (<a href="https://rilpolitik.com/tag/kdrt-maut/"><strong>KDRT</strong></a>) berujung kematian di <a href="https://rilpolitik.com/tag/sumenep/"><strong>Sumenep</strong></a> kembali terjadi pada Minggu (29/12/2024).</p>
<p>Kali ini, kasus memilukan itu terjadi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Suami berinisial Y tega menganiaya istrinya sendiri, N hingga tewas di rumah sendiri. N mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.</p>
<p>Sumber lain menyebutkan N mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun lantaran tak kuat dianiaya sang suami.</p>
<p>Informasi yang berkembang, kasus ini berawal dari adanya dugaan perselingkuhan antara korban dengan oknum kades.</p>
<p>Sumber <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> menyebutkan oknum kades yang diduga menjadi selingkuhan korban ini sempat mendatangi rumah duka dengan tujuan melayat. Saat itu, suami korban disebut sempat emosi ke oknum kades tersebut. Pelaku menuding oknum kades itu sebagai penyebab meninggalnya sang istri.</p>
<p>“Istriku meninggal ini gara-gara kamu,” kata sumber itu menirukan pernyataan N ke oknum kades.</p>
<p>Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kabar penganiayaan istri berujung kematian itu. Menurutnya, korban saat ini masih dalam proses autopsi di RSUD Moh Anwar Sumenep.</p>
<p>“Masih proses otopsi,” kata Widiarti singkat kepada <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> pada Senin (30/12/2024). Widiarti ditanya terkait apakah kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian.</p>
<p>Terkait terduga pelaku, Widiarti menuturkan saat ini sudah diamankan oleh Polres Sumenep. “Pelaku sudah diamankan,” tuturnya.</p>
<p><strong>Polres Sumenep Diminta Transparan</strong></p>
<p>Advokat Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq ikut memberikan atensi atas peristiwa tersebut. Ia meminta Polres Sumenep transparan dalam mengusut kasus pembunuhan tersebut, termasuk mengungkap siapa sosok kades yang diduga menjadi penyebab terjadinya KDRT maut itu.</p>
<p>“Kami secara khusus meminta kepada Kapolres Sumenep jangan pernah menyembunyikan fakta yang sedungguhnya, ungkap ke ruang publik siapa lelaki yang dugaannya dianggap terlibat dalam urusan mengganggu rumah tangga orang lain sehingga menyebabkan kematian,” kata Sulaisi.</p>
<p>Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu mengatakan, berdasarkan luka yang dialami korban bisa dipastikan memang akibat penganiayaan.</p>
<p>“Saya sendiri sudah melihat beberapa foto, dia ini meninggal tetapi bagaimana bisa di sekujur tubuhnya terdapat memar, ujung kukunya membiru, beberapa anggota tubuhnya memar lebam. Sah dikatakan bahwa itu adalah korban kekerasan,” ujar dia.</p>
<p>“Tetapi penyebab kematiannya harus diselidiki, apakah betul itu berawal dari adanya perselingkuhan yang kemudian ditemukan oleh suaminya, lalu terjadi konflik dan terjadilah kekerasan dalam rumah tangga,” sambungnya.</p>
<p>Terkait dugaan korban meninggal karena meminum racun, Sulaisi mengaku tidak yakin.</p>
<p>&#8220;Kami belum sepenuhnya percaya (korban meninggal karena racun). Dan kami minta Polres Sumenep jangan sekali-sekali menyembunyikan fakta yang sesungguhnya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lagi-kasus-kdrt-maut-di-sumenep-diduga-berawal-dari-perselingkuhan-korban-dengan-oknum-kades/">Lagi! Kasus KDRT Maut di Sumenep, Diduga Berawal dari Perselingkuhan Korban dengan Oknum Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/lagi-kasus-kdrt-maut-di-sumenep-diduga-berawal-dari-perselingkuhan-korban-dengan-oknum-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Massa Minta Polres Sumenep Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus KDRT Maut</title>
		<link>https://rilpolitik.com/massa-minta-polres-sumenep-usut-dugaan-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-kdrt-maut/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/massa-minta-polres-sumenep-usut-dugaan-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-kdrt-maut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 07:42:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Hanafi]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Masyarakat Peduli Neneng]]></category>
		<category><![CDATA[Batang-Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan keterlibatan pihak lain]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT Maut]]></category>
		<category><![CDATA[Korban KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=9511</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Sejumlah massa menggeruduk Polres Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/massa-minta-polres-sumenep-usut-dugaan-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-kdrt-maut/">Massa Minta Polres Sumenep Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus KDRT Maut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Sejumlah massa menggeruduk <a href="https://rilpolitik.com/tag/polres-sumenep/"><strong>Polres Sumenep</strong></a> pada Selasa (15/10/2024). Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Neneng itu menuntut polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan seorang istri bernama <a href="https://rilpolitik.com/tag/kdrt-maut/"><strong>Nihayatus Sa’adah</strong></a> (Neneng) oleh suaminya sendiri, Arfan di Desa Jenangger, Batang-Batang, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sumenep/"><strong>Sumenep</strong></a> beberapa waktu lalu.</p>
<p>Koordinator aksi, Ahmad Hanafi mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Neneng hingga berujung kematian masih menyimpan misteri. Dia menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p>Hanafi menyinggung pengakuan tersangka, Arfan, yang menyebut bahwa penganiayaan itu dilakukan karena korban menolak diajak berhubungan badan. Menurut dia, alasan tersebut tak dapat dibenarkan dan terkesan hanya mencari perlindungan atas perbuatan kejinya.</p>
<p>“Atas alasan apapun membunuh adalah tindakan paling keji dan tidak manusiawi. Tidak ada hukum yang membenarkan atas pembunuhan yang dengan sadar,” tegas Hanafi.</p>
<p>Di sisi lain, lanjutnya, tersangka juga mengaku telah mencabut selang oksigen korban saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang, hingga korban mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal.</p>
<p>Lebih dari itu, Hanafi mensinyalir adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan perempuan asal Kecamatan Lenteng itu. Sebab itu, ia meminta polisi untuk melakukan pengembangan kasus dan tidak hanya berhenti pada Arfan yang sudah berstatus tersangka.</p>
<p>“Kami meminta penyidik untuk lebih serius melakukan pendalaman dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami justru mencurigai ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” ujar dia.</p>
<p>Hanafi membeberkan sejumlah alasan yang mengindikasikan bahwa kematian Neneng melibatkan pihak lain selain suaminya. Salah satunya adalah keluarga pelaku yang tidak langsung mengabarkan peristiwa tersebut ke keluarga korban.</p>
<p>“(Informasi kematian Neneng) bukan dari pihak keluarga pelaku yang masih bisa dibilang sebagai besan, justru dikabari oleh orang luar,” tuturnya.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, ada upaya menutup-nutupi dari pihak keluarga pelaku terkait penyebab kematian korban.</p>
<p>“Saat proses (penjemputan jenazah oleh keluarga korban) itu diceritakan bahwa korban meninggal dikarenakan disengat lebah,” ungkapnya.</p>
<p>Dari situ, Hanafi menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa KDRT yang berujung kematian itu.</p>
<p>“Maka, kami mendesak penyidik untuk terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sehingga kejahatan in terbuka, jelas, terang dan cepat,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Hanafi juga mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan penangkapan jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Neneng. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.</p>
<p>“Berikan pasal yang berat dan memberatkan terhadap pelaku,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/massa-minta-polres-sumenep-usut-dugaan-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-kdrt-maut/">Massa Minta Polres Sumenep Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus KDRT Maut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/massa-minta-polres-sumenep-usut-dugaan-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-kdrt-maut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fakta Keji Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Sumenep: Selang Oksigen Dicabut Saat Dirawat</title>
		<link>https://rilpolitik.com/fakta-keji-suami-aniaya-istri-hingga-tewas-di-sumenep-selang-oksigen-dicabut-saat-dirawat/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/fakta-keji-suami-aniaya-istri-hingga-tewas-di-sumenep-selang-oksigen-dicabut-saat-dirawat/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2024 05:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Widiarti Sutioningtyas]]></category>
		<category><![CDATA[Batang-Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Cabut Selang Oksigen]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT Maut]]></category>
		<category><![CDATA[Meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=9395</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Masyarakat Sumenep dihebohkan dengan kasus...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/fakta-keji-suami-aniaya-istri-hingga-tewas-di-sumenep-selang-oksigen-dicabut-saat-dirawat/">Fakta Keji Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Sumenep: Selang Oksigen Dicabut Saat Dirawat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Masyarakat Sumenep dihebohkan dengan kasus <a href="https://rilpolitik.com/tag/kdrt-maut/"><strong>penganiayaan</strong></a> oleh suami, AR (28) terhadap istrinya sendiri, NS (28) hingga berujung kematian korban.</p>
<p>Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang, Sumenep pada Jumat (4/10/2024).</p>
<p>Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk menjalani perawatan lantaran mengalami memar pada mata bagian kanan. Namun, kekejian sang suami rupanya tak berhenti di situ.</p>
<p><a href="https://rilpolitik.com/tag/polres-sumenep/"><strong>Polres Sumenep</strong></a> mengungkap bahwa AR mencabut selang oksigen NS saat dirawat di Puskesmas. Akibatnya, NS kesulitan bernafas hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2024).</p>
<p>Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtiyas mengatakan tindakan AR mencabut selang oksigen NS dilakukan saat petugas medis keluar dari ruang perawatan. Hal itu sesuai dengan pengakuan pelaku sebagai tersangka.</p>
<p>“Ketika petugas medis keluar dari ruangan, selang oksigen ditarik sehingga korban meninggal,” kata Widiarti kepada wartawan di Sumenep pada Selasa (8/10/2024).</p>
<p>“Korban tidak bisa bernapas, mengalami sesak hingga akhirnya meninggal,” imbuhnya.</p>
<p>Kekerasan yang dialami NS ini setidaknya sudah dua kali terjadi. Kejadian pertama terjadi pada Juni 2024. Saat itu, perempuan asal Kecamatan Lenteng itu juga sudah sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami lebam di matanya. Namun, begitu sembuh NS kembali ke suaminya.</p>
<p>Kini, polisi sudah menangkap AR, suami korban sekaligus pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</p>
<p>Sementara itu, tersangka berdalih melakukakan kekerasan lantara merasa kesal terhadap korban yang menolak diajak berhubungan suami istri. &#8220;Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan suami istri,&#8221; kata Widiarti.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/fakta-keji-suami-aniaya-istri-hingga-tewas-di-sumenep-selang-oksigen-dicabut-saat-dirawat/">Fakta Keji Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Sumenep: Selang Oksigen Dicabut Saat Dirawat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/fakta-keji-suami-aniaya-istri-hingga-tewas-di-sumenep-selang-oksigen-dicabut-saat-dirawat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KDRT Maut di Sumenep, Komnas Perempuan Angkat Bicara</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kdrt-maut-di-sumenep-komnas-perempuan-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kdrt-maut-di-sumenep-komnas-perempuan-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2024 02:31:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Batang-Batang]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT Maut]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Aminah Tardi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=9365</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kdrt-maut-di-sumenep-komnas-perempuan-angkat-bicara/">KDRT Maut di Sumenep, Komnas Perempuan Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di <a href="https://rilpolitik.com/tag/sumenep/"><strong>Sumenep</strong></a>, Jawa Timur, yang berujung tewasnya seorang istri berinisial NS (27) menuai keprihatinan banyak pihak. Salah satunya dari Komnas Perempuan.</p>
<p>Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengaku prihatin atas penganiayaan yang dilakukan AR (28) terhadap istrinya, NS, yang mengakibatkan kematian. Ia menilai insiden tersebut sebagai femisida.</p>
<p>&#8220;Kasus ini merupakan femisida dalam relasi intim perkawinan, dan merupakan puncak dari kekerasan KDRT yang dialaminya,&#8221; kata Siti kepada wartawan di Jakarta pada Senin (7/10/2024).</p>
<p>Djelaskan Siti, disebut femisida karena pembunuhan dilakukan lantaran peran jenis kelamin atau gendernya yang harus memenuhi kebutuhan seksual dan tidak boleh menolak suami. Selain itu, kekerasan juga dilakukan berulang.</p>
<p>&#8220;Disebut sebagai femisida karena pertama dilakukan dengan alasan peran gender perempuan yang harus memenuhi kebutuhan seksual dan tidak boleh menolak suami. Kedua ada riwayat kekerasan sebelumnya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Terkait sanksi pidana, Siti menilai saat ini pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 45 juta.</p>
<p>&#8220;Di Indonesia memang belum tersedia tindak pidana dengan nama femisida, namun penghilangan nyawa perempuan dapat dijangkau dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Siti juga menekankan setiap kekerasan, khususnya kekerasan fisik dari KDRT berpotensi femisida. Oleh karena itu, ia mengimbau agar korban segera diberikan bantuan.</p>
<p>&#8220;Selain penindakan terhadap pelaku, yang penting diinformasikan kepada publik termasuk keluarga bahwa setiap kekerasan khususnya kekerasan fisik KDRT itu berpotensi femisida. Karenanya ketika terjadi kekerasan, segera berikan bantuan dan dukungan kepada korban untuk segera keluar dari siklus kekerasan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, pria berinisial AR di Sumenep menganiaya istrinya sendiri, NS hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang, Sumenep.</p>
<p>Menurut keterangan Polres Sumenep, motif penganiayaan ini berawal dari sang suami yang kesal karena istrinya menolak berhubungan badan.</p>
<p>Penganiayaan oleh AR ke NS sudah terjadi dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Batang-Batang.</p>
<p>Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada Jumat (4/10/2024) di kamar rumah tersangka di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep.</p>
<p>Pada kejadian pertama, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami lebam di bagian mata. Namun, setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya.</p>
<p>Naas, penganiayaan kembali terjadi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar.</p>
<p>Pada Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kdrt-maut-di-sumenep-komnas-perempuan-angkat-bicara/">KDRT Maut di Sumenep, Komnas Perempuan Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kdrt-maut-di-sumenep-komnas-perempuan-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
