<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HAM Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/ham/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 07:48:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>HAM Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/ham/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Toward a World-Class Institute of Human Rights in Indonesia</title>
		<link>https://rilpolitik.com/toward-a-world-class-institute-of-human-rights-in-indonesia/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/toward-a-world-class-institute-of-human-rights-in-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 07:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Institusi HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=17603</guid>

					<description><![CDATA[<p>By: Hafid Abbas Visiting Professor, at Asia Center...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/toward-a-world-class-institute-of-human-rights-in-indonesia/">Toward a World-Class Institute of Human Rights in Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>By: Hafid Abbas</strong><br />
<em>Visiting Professor, at Asia Center Harvard University 2006</em></p>
<p>The Indonesian government is reportedly considering the establishment of an Institute of Human Rights (Institut HAM) under the Ministry of Human Rights led by Minister Natalius Pigai. If realized, this initiative could become one of the most important institutional innovations since Reformasi. More than creating a new educational institution, it would represent a strategic investment in human rights competence as an essential element of state capacity.</p>
<p>Around the world, effective public administration increasingly depends on specialized expertise. Indonesia has embraced this approach through institutions such as the Immigration Polytechnic and the Corrections Polytechnic, which prepare civil servants with sector-specific competencies. The proposed Institute of Human Rights would extend this model into a field that cuts across all sectors of governance, helping ensure that public policies and state institutions consistently uphold human dignity and fundamental rights.</p>
<p>The Institute should therefore be viewed not merely as an educational initiative, but as part of a broader effort to embed a human rights culture within government.</p>
<p><strong>Bridging Human Rights Norms and Public Policy</strong></p>
<p>Indonesia possesses one of the strongest constitutional and legal foundations for human rights in Southeast Asia. The Constitution, national legislation, and international treaty commitments provide a comprehensive framework for protecting citizens’ rights. Yet the challenge has never been the absence of norms. The challenge lies in translating those norms into effective public policy.</p>
<p>Public officials routinely make decisions affecting land rights, indigenous communities, digital privacy, gender equality, migration, social welfare, and environmental protection. Such issues require more than legal compliance; they demand the capacity to integrate human rights principles into policymaking, implementation, and evaluation.</p>
<p>An Institute of Human Rights could help bridge this gap by producing civil servants equipped with competencies in policy analysis, rights-based impact assessment, conflict prevention, mediation, monitoring, and evidence-based evaluation.</p>
<p>The goal is not merely to create human rights specialists, but to cultivate leaders capable of integrating human rights considerations into everyday governance. In this way, human rights become a practical framework for improving public trust, policy effectiveness, and social cohesion.</p>
<p><strong>Learning from Global Best Practices</strong></p>
<p>International experience demonstrates that successful human rights education combines academic rigor with practical application.</p>
<p>The Academy on Human Rights and Humanitarian Law at American University Washington College of Law has gained international recognition for bringing together government officials, diplomats, judges, lawyers, and civil society leaders through simulations, case studies, and policy exercises that connect international standards with real-world challenges.</p>
<p>Likewise, the Norwegian Centre for Human Rights integrates research, policy engagement, and institutional capacity-building. Rather than functioning solely as an academic center, it actively supports governmental reforms and evidence-based policymaking.</p>
<p>These experiences offer an important lesson: human rights education is most effective when connected directly to the realities of governance. Indonesia’s Institute of Human Rights should therefore become both a center of learning and a platform for policy innovation.</p>
<p><strong>Building a Global Network of Collaboration</strong></p>
<p>The Institute’s success would depend not only on domestic support but also on strategic international partnerships.</p>
<p>Collaboration with institutions such as the Norwegian Centre for Human Rights and the Academy on Human Rights and Humanitarian Law could strengthen curriculum development, faculty training, research cooperation, and professional exchanges. Such partnerships would expose Indonesian practitioners to global best practices while enabling Indonesia to contribute its own experiences to international discussions on human rights and governance.</p>
<p>The challenges confronting governments today are increasingly complex. Digital transformation, artificial intelligence, climate change, migration, social polarization, and economic inequality all carry significant human rights implications.</p>
<p>To address these challenges, governments require officials capable of balancing competing interests while ensuring that development remains inclusive and equitable. An Institute of Human Rights could help institutionalize competencies in human rights impact assessment, conflict prevention, protection of vulnerable groups, evidence-based policymaking, and rights-sensitive development planning.</p>
<p>Strengthening such capacities is not only a normative objective; it is a practical requirement for effective governance in the twenty-first century.</p>
<p><strong>A Regional and Global Center of Excellence</strong></p>
<p>Indonesia’s strategic position provides an opportunity for the Institute to serve a role beyond national borders.</p>
<p>As the largest country in ASEAN and the world’s largest Muslim-majority democracy, Indonesia is uniquely positioned to become a regional hub for human rights education and capacity-building. The Institute could offer specialized programs for civil servants, academics, and practitioners from across Southeast Asia and the broader Global South, promoting cooperation in human rights, democratic governance, and institutional reform.</p>
<p>The Institute would also reinforce Indonesia’s international leadership during its Presidency of the United Nations Human Rights Council (UNHRC) in 2026. At a time when the global human rights agenda faces growing polarization and geopolitical tensions, Indonesia has an opportunity to demonstrate that dialogue, consensus- building, and capacity development remain effective pathways toward progress.</p>
<p>By serving as a center for research, professional training, and international cooperation, the Institute could become a lasting national platform that supports Indonesia’s diplomacy while contributing to a more inclusive and cooperative global human rights architecture.</p>
<p><strong>Institutionalizing Human Rights as State Competence</strong></p>
<p>The expansion of specialized civil service institutions reflects a growing recognition that effective governance requires professional expertise. Human rights should be viewed through the same lens.</p>
<p>Just as governments invest in expertise in diplomacy, taxation, immigration, or corrections, they must also invest in expertise in protecting human dignity and ensuring justice. Human rights are no longer peripheral concerns; they are central to the legitimacy and effectiveness of governance.</p>
<p>The proposed Institute of Human Rights could therefore become a cornerstone of Indonesia’s long-term efforts to strengthen democratic governance and public accountability. By combining professional education, policy research, international collaboration, and leadership development, it would help transform human rights from an abstract ideal into a practical state capability.</p>
<p>Ultimately, the establishment of an Institute of Human Rights is not simply about creating a new institution. It is about preparing a new generation of public leaders capable of translating constitutional values into effective public action. It is an investment in stronger governance, better public policy, and a more dignified future for all Indonesians.</p>
<p>Such spirit reflected at this quote, <em>&#8220;Iura humana non solum proclamanda sunt, sed etiam instituenda.&#8221;</em> Human rights must not only be proclaimed; they must also be institutionalized.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/toward-a-world-class-institute-of-human-rights-in-indonesia/">Toward a World-Class Institute of Human Rights in Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/toward-a-world-class-institute-of-human-rights-in-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>From UNHAS to Oslo: Building an ASEAN–Nordic Partnership for Peace and Human Rights</title>
		<link>https://rilpolitik.com/from-unhas-to-oslo-building-an-asean-nordic-partnership-for-peace-and-human-rights/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/from-unhas-to-oslo-building-an-asean-nordic-partnership-for-peace-and-human-rights/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 03:40:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dialog HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=17568</guid>

					<description><![CDATA[<p>By: Hafid Abbas a founding architect of the...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/from-unhas-to-oslo-building-an-asean-nordic-partnership-for-peace-and-human-rights/">From UNHAS to Oslo: Building an ASEAN–Nordic Partnership for Peace and Human Rights</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>By: Hafid Abbas</strong><br />
<em>a founding architect of the Indonesia–Norway Human Rights Dialogue, established in 2002</em></p>
<hr />
<p><strong>At</strong> a time when armed conflicts, social polarization, forced displacement, violent extremism, climate insecurity and democratic fragility are increasing across the world, international cooperation in peacebuilding and human rights has become more important than ever.</p>
<p>The prospective strategic partnership between the Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), the University of Oslo (UiO) and the proposed SEAMEO Center of Excellence for Peace and Conflict Transformation at Hasanuddin University (UNHAS) offers a timely and innovative response to these global challenges. More than a conventional academic collaboration, it represents an opportunity to build an ASEAN–Nordic platform dedicated to advancing peace, human rights, reconciliation, mediation and inclusive development.</p>
<p>The initiative is rooted in a long history of Indonesia–Norway cooperation. In September 2000, Indonesia and Norway began a bilateral human rights dialogue that has since evolved into one of the most enduring and constructive partnerships between countries from different regions, cultures and political traditions. Over the past quarter century, the dialogue has provided a valuable forum for exchanging experiences on democracy, human rights, governance and conflict resolution.</p>
<p>The significance of that partnership became particularly visible during Indonesia&#8217;s democratic transition. At the beginning of the twenty-first century, Indonesia faced enormous challenges: communal conflicts in Ambon and Poso, separatist tensions in Aceh and Papua, institutional reforms following the fall of authoritarian rule and the urgent need to strengthen democratic governance and human rights protection.</p>
<p>Despite widespread predictions of instability and even disintegration, Indonesia successfully navigated one of the most complex democratic transitions in modern history. Human rights dialogue with international partners, including Norway, contributed to strengthening institutional capacities and promoting a culture of democratic governance.</p>
<p>Today, Indonesia possesses valuable experiences that can contribute to regional and global peacebuilding efforts.</p>
<p>One of the most remarkable examples is Aceh. Following nearly three decades of armed conflict that claimed thousands of lives, the Helsinki Memorandum of Understanding signed on Aug. 15, 2005 transformed one of Southeast Asia&#8217;s most protracted conflicts into a sustainable peace process. Facilitated by former Finnish president and Nobel Peace Prize laureate Martti Ahtisaari, the agreement demonstrated how dialogue, political accommodation and respect for human dignity can succeed where military approaches totally fail.</p>
<p>The Aceh experience has relevance far beyond Indonesia. It offers practical lessons for conflict prevention, mediation and post-conflict recovery throughout ASEAN and other regions facing similar challenges.</p>
<p>Indonesia&#8217;s achievements are not limited to Aceh. The Malino peace process, facilitated by former vice president Jusuf Kalla, successfully ended devastating communal conflicts in Poso and Ambon through the Malino Declarations of 2001 and 2002. These agreements remain among Southeast Asia&#8217;s most important examples of community- based peacebuilding and interfaith reconciliation.</p>
<p><strong>UNHAS and UiO occupy a unique position within this history</strong></p>
<p>Many key figures involved in Indonesia&#8217;s peace processes are closely associated with UNHAS, including Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin and Farid Husain. Their contributions helped transform some of Indonesia&#8217;s most difficult conflicts into opportunities for dialogue and reconciliation.</p>
<p>UNHAS also possesses a distinctive global peace legacy through its relationship with Nelson Mandela, who received an honorary doctorate from the university in 2005. Mandela&#8217;s lifelong struggle against apartheid and his commitment to reconciliation continue to inspire peacebuilders worldwide.</p>
<p>Meanwhile, Norway has earned international recognition for its contributions to peace mediation, democratic governance and human rights promotion. Norwegian institutions have supported peace processes in numerous regions, while the Norwegian Centre for Human Rights has emerged as one of Europe&#8217;s leading academic institutions in human rights education, research and policy engagement.</p>
<p>Combining Indonesia&#8217;s practical experience in peacebuilding with Norway&#8217;s expertise in human rights and mediation could generate a powerful synergy.</p>
<p>The proposed partnership seeks to institutionalize this synergy through academic cooperation, joint research, professional training, policy engagement and community outreach. It envisions student and faculty exchanges, collaborative teaching, joint degree programs, executive education and multidisciplinary research focused on peacebuilding, conflict transformation, migration, indigenous rights, climate justice and protection of vulnerable populations.</p>
<p>Particularly important is the proposal to establish an Indonesia–Norway Executive Certificate Program on Peacebuilding, Human Rights and Conflict Resolution for officials of Indonesia&#8217;s Ministry of Human Rights. Such a program could strengthen professional capacities while creating a new generation of practitioners equipped to address emerging social and political challenges.</p>
<p>The partnership also supports a broader strategic vision: positioning Indonesia as a regional center of excellence for peacebuilding and human rights education.</p>
<p>As ASEAN continues to confront complex issues ranging from communal tensions and migration to digital polarization and climate-induced displacement, there is a growing need for institutions capable of generating evidence-based policy solutions and practical conflict transformation strategies.</p>
<p>Indonesia&#8217;s experience demonstrates that peace is not achieved solely through security measures. Sustainable peace requires inclusive governance, social justice, respect for human rights and meaningful participation by communities themselves.</p>
<p>The proposed ASEAN–Nordic collaboration between the University of Oslo and Hasanuddin University reflects precisely this understanding. It recognizes that universities must serve not only as centers of learning but also as active contributors to peace, reconciliation and social transformation.</p>
<p>In an increasingly fragmented world, such partnerships offer a hopeful reminder that knowledge, dialogue and international cooperation remain among humanity&#8217;s most powerful tools for addressing conflict and advancing human dignity.</p>
<p>UNHAS to UiO, and from Makassar to the Nordic region, this partnership has the potential to show how universities can serve not only as centers of knowledge, but also as bridges of peace, justice and human solidarity across regions.</p>
<p>In this spirit, a Norwegian saying is worth recalling: <em>&#8220;Varig fred er menneskehetens største investering. Den skaper rom for frihet, beskytter menneskets verdighet og gjør velstand mulig for både nåværende og kommende generasjoner&#8221; — </em>“Lasting peace is humanity’s greatest investment. It creates space for freedom, protects human dignity, and makes prosperity possible for present and future generations.” This wisdom captures the essence of the proposed ASEAN–Nordic partnership. Peace is more than the absence of conflict; it is the foundation of human dignity, social trust and sustainable prosperity. In an increasingly fragmented world, investing in peace is ultimately an investment in humanity’s shared future.<br />
Oslo, 12nd June 2026</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/from-unhas-to-oslo-building-an-asean-nordic-partnership-for-peace-and-human-rights/">From UNHAS to Oslo: Building an ASEAN–Nordic Partnership for Peace and Human Rights</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/from-unhas-to-oslo-building-an-asean-nordic-partnership-for-peace-and-human-rights/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menham Pigai Sebut Amien Rais Berpotensi Langgar HAM</title>
		<link>https://rilpolitik.com/menham-pigai-sebut-amien-rais-berpotensi-langgar-ham/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/menham-pigai-sebut-amien-rais-berpotensi-langgar-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 00:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amien Rais]]></category>
		<category><![CDATA[Gay]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Teddy Indra Wijaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=17130</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Hak Asasi Manusia (Menham)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menham-pigai-sebut-amien-rais-berpotensi-langgar-ham/">Menham Pigai Sebut Amien Rais Berpotensi Langgar HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyebut tuduhan Ketua Umum Majelis Syuro Partai Ummat <a href="https://rilpolitik.com/tag/amien-rais/"><strong>Amien Rais</strong></a> terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya bukan bagian dari kebebasan berekspresi.</p>
<p>Sebagai informasi, Amien Rais melalui akun Youtube pribadinya menyebut Prabowo dan Teddy memiliki hubungan khusus di luar relasi profesional dan pekerjaan. Bahkan, ia menuding Teddy sebagai seorang gay.</p>
<p>Pernyataan itu memicu kontroversi publik. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut konten Amien mengandung hoax dan fitnah serta provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.</p>
<p>Amien dalam pernyataan terbarunya menyebut bahwa apa yang disampaikan dalam Youtube-nya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.</p>
<p>Menurut Pigai, Amien Rais justru patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Pigai lewat X, dikutip rilpolitik.com, Senin (4/5/2026).</p>
<p>Pigai menjelaskan alasan menyebut Amien Rais patut diduga melanggar HAM. Pertama, Amien disebut melakukan tindakan verbal yang menimbulkan serangan mental.</p>
<p>“<em>Inhuman treatment</em>. Perlakuan tidak manusiawi, tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental (non fisik) yang hebat,” jelas Pigai.</p>
<p>Kedua, Pigai menyebut Amien telah melakukan inhuman degradaging atau merendahkan martabat Presiden Prabowo dan Seskab Teddy.</p>
<p>“Ketiga, <em>Verbal torture</em>, kekerasan verbal,” ujarnya.</p>
<p>Keempat, lanjut Pigai, Amien melakukan perundungan verbal dengan kata-kata yang menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis.</p>
<p>“<em>Verbal humiliation</em> atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” jelasnya.</p>
<p>Mantan Komisioner Komnas HAM itu pun mengingatkan Amien Rais bahwa kebebasan berbicara ada batasnya. Karena itu, Amien tidak boleh berlindung di balik kebebasan berbicara.</p>
<p>“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tutup Pigai.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menham-pigai-sebut-amien-rais-berpotensi-langgar-ham/">Menham Pigai Sebut Amien Rais Berpotensi Langgar HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/menham-pigai-sebut-amien-rais-berpotensi-langgar-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Natalius Pigai: Demokrasi Tanpa Sekat-Pelajaran dari Papua</title>
		<link>https://rilpolitik.com/natalius-pigai-demokrasi-tanpa-sekat-pelajaran-dari-papua/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/natalius-pigai-demokrasi-tanpa-sekat-pelajaran-dari-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 15:46:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Hafid Abbas Guru Besar Pendidikan HAM Universitas...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/natalius-pigai-demokrasi-tanpa-sekat-pelajaran-dari-papua/">Natalius Pigai: Demokrasi Tanpa Sekat-Pelajaran dari Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Hafid Abbas</strong><br />
<em>Guru Besar Pendidikan HAM Universitas Negeri Jakarta</em></p>
<hr />
<p><strong>Nama</strong> Natalius Pigai hari-hari ini kerap menjadi perbincangan publik. Sebagai Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ia tampil dengan gaya yang tak lazim bagi seorang pejabat tinggi negara. Lugaskah? Ya. Terkadang pedaskah? Bisa jadi. Tetapi di balik itu semua, ada satu pelajaran penting yang sedang ia tunjukkan: menjadi pejabat publik tidak harus berjarak dengan rakyat.</p>
<p>Kehadiran <a href="https://rilpolitik.com/tag/natalius-pigai/"><strong>Pigai</strong></a> di panggung nasional membawa saya ke lintasan ingatan panjang tentang Papua—sejak wilayah itu masih bernama Irian Jaya. Kedekatan itu bermula ketika pada tahun 1999 saya dipercaya sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM di era Presiden Abdurrahman Wahid. Pengabdian itu berlanjut lebih dari satu dekade kemudian, ketika saya mengemban amanah sebagai Dirjen dan kemudian Kepala Badan setelah penyatuan Kementerian Kehakiman dengan Kementerian HAM yang melahirkan Kementerian Kehakiman dan HAM pada 2001. Dalam kurun waktu tersebut, ketika kami memberikan pembekalan <em>Community Policing</em> kepada sekitar 20.000 personel kepolisian dari seluruh Indonesia, Papua menjadi prioritas utama. Bersama Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa dan didampingi Kapolda I Made Mangku Pastika, kami membuka pelatihan HAM dan Pemolisian Masyarakat di Papua. Kami juga memberi kesempatan kepada mereka yang sudah berpangkat Kombes untuk memperluas wawasan HAM ke negara-negara Skandinavia, khususnya ke Norwegia dan Swedia sebagai penyandang dana. Mengapa Papua kami prioritaskan? Karena tingkat kemajuannya saat itu belum setara dengan banyak daerah lain di Indonesia. Maka diperlukan afirmasi dan diskresi kebijakan agar Papua dapat melangkah lebih cepat, sejajar, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Pengalaman itulah yang membuat saya melihat Pigai bukan sekadar sebagai pejabat publik, melainkan sebagai representasi sejarah panjang pergulatan Papua dalam konteks Indonesia dengan segala keistimewaannya.</p>
<p><em>Pertama</em>, Pigai adalah pejabat yang tidak memiliki sekat-sekat sosial antara dirinya dan masyarakat. Ia tidak membangun tembok formalitas yang kaku. Kolom komentarnya di media sosial dibiarkan terbuka. Kritik datang silih berganti, ia hadapi. Sanjungan mengalir, ia respons dengan nada yang sama. Ia tidak tampak tersanjung berlebihan, tidak pula terlihat runtuh oleh kecaman.</p>
<p>Dalam riuh rendah media sosial—termasuk perdebatan terbukanya dengan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar—Pigai memperlihatkan satu hal yang jarang kita saksikan: seorang menteri yang hadir langsung di tengah percakapan publik tanpa protokol berlapis.</p>
<p>Perdebatan itu bermula dari pernyataannya bahwa pemahaman HAM telah ia hayati sejak usia dini. Respons yang muncul berkembang menjadi diskursus terbuka. Namun yang menarik bukan semata isi debatnya, melainkan sikapnya. Ia tidak menutup ruang komentar. Ia tidak memblokir kritik. Ia membiarkan publik berbicara—bahkan ketika sebagian komentar melampaui batas etika dan bernada rasis.</p>
<p>Di sini kita melihat daya tahan seseorang yang ditempa oleh pengalaman hidupnya sendiri. Pigai pernah bertutur tentang masa kecilnya yang akrab dengan konflik, tentang hidup di antara desingan peluru dan batas tipis antara hidup dan mati. Pengalaman eksistensial itulah yang membentuk pemahamannya tentang nilai kemanusiaan. Bagi Pigai, HAM bukan sekadar teks normatif, melainkan pengalaman batin yang dihidupi. Ia bagai karang di laut lepas—diterpa badai dan gelombang, tetapi tetap tegak.</p>
<p><em>Kedua</em>, Pigai menghadirkan harmoni antara apa yang ia pikirkan, rasakan, dan tuturkan. Ia berbicara tanpa kemasan pencitraan berlebihan. Apa adanya. Lurus. Kadang keras. Namun terasa otentik. Dalam strata sosial tinggi—terlebih pada jabatan menteri— harmoni seperti ini bukan hal yang umum. Banyak pejabat berbicara dengan bahasa aman dan terukur demi citra. Pigai justru memperlihatkan model komunikasi yang cair dan egaliter.</p>
<p>Mahatma Gandhi pernah menuturkan tentang konsistensi dan harmoni antara pikiran, kata, dan Tindakan, sebagai jalan ke kemuliaan dan ke kebahagiaan. <em>“Happiness is when what you think, what you say, and what you do are in harmony.”</em></p>
<p>Di situlah pelajaran penting bagi demokrasi kita. Demokrasi yang sehat membutuhkan pejabat yang tidak alergi kritik dan tidak membatasi ruang dialog. Tarung gagasan boleh. Berbeda pandangan boleh. Namun martabat kemanusiaan harus dijaga. Pigai berkali-kali menunjukkan bahwa perdebatan tidak perlu menjadi personal. Bahkan pada akhirnya, ia tetap merangkul lawan debatnya sebagai “Sobat HAM.” Di sana kita melihat kedewasaan: keras dalam argumen, terbuka dalam relasi.</p>
<p><em>Ketiga</em>, dan mungkin yang paling penting, kehadiran Pigai adalah simbol partisipasi Papua dalam panggung nasional. Papua masih menjadi pekerjaan rumah besar Indonesia—ketertinggalan pembangunan, persoalan pendidikan, akses kesehatan, dan berbagai tantangan struktural lainnya. Namun Papua juga adalah sumber daya moral, kultural, dan spiritual bagi Indonesia.</p>
<p>Melihat Pigai dari perspektif kebesaran Indonesia berarti menerima bahwa setiap pribadi dan setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak ada kebesaran tanpa celah. Tidak ada kepemimpinan tanpa sisi manusiawi. Justru dalam menerima dan mengelola perbedaan itulah kebesaran bangsa diuji.</p>
<p>Dalam kaitan itulah saya teringat pada satu kearifan Budaya Bugis tentang etika kepemimpinan:</p>
<p><em>“Matanre tenticongari; Mapance tenricukuki; Battua tenmalinrungi; Baeccu tenrilinrungi.”</em></p>
<p>Maknanya: Jika berada di ketinggian, jangan pernah merasa di ketinggian; jika berada di posisi rendah, jangan pernah merasa direndahkan; jika besar, jangan pernah menghalangi yang kecil; jika kecil, jangan pernah dihalangi yang besar. Nilai ini mengajarkan keseimbangan, kerendahan hati, dan penghormatan timbal balik. Dalam banyak sisi, kita melihat pantulan nilai itu pada diri Pigai—dan dalam perjuangan panjang Papua untuk berdiri sejajar.</p>
<p>Model pejabat seperti Pigai mungkin tidak selalu nyaman bagi semua pihak. Gaya komunikasinya bisa memantik perdebatan. Ucapannya bisa mengundang tafsir beragam. Namun demokrasi memang ruang yang hidup—ia berdenyut melalui nadi dialog, kritik, dan pertukaran gagasan.</p>
<p>Yang perlu kita jaga adalah substansinya: keberanian membuka ruang komunikasi, kesediaan menghadapi kritik, dan komitmen pada nilai kemanusiaan. Indonesia membutuhkan pejabat yang tidak berjarak dengan rakyat. Indonesia juga membutuhkan masyarakat yang mampu berdebat tanpa rasisme dan tanpa kebencian personal. Tarung narasi boleh, tetapi martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi.</p>
<p>Pada waktunya, publik akan menilai dengan jernih. Dan sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang paling lantang, tetapi siapa yang paling konsisten menjaga nilai.</p>
<p>Dari balik pegunungan dan lembah-lembah timur Indonesia, semangat itu terasa: bahwa kebesaran Indonesia tidak dibangun oleh kesempurnaan, melainkan oleh keberanian merangkul Papua dan daerah-daerah tertinggal lainnya sepenuhnya—mengakui martabatnya, mempercepat kemajuannya, dan menempatkannya sebagai bagian utuh dari rumah besar bernama Indonesia.</p>
<p>Sebagai penutup, kehadiran Pigai dan keterlibatan Papua dalam arus utama kebangsaan adalah pengingat bahwa dari timur Indonesia terbit cahaya yang ikut menerangi republik ini. Pada akhirnya, kebesaran bangsa tidak diukur dari seberapa keras kita bersuara, melainkan dari seberapa tulus kita merangkul yang selama ini berada di pinggir. Sebagaimana layaknya karang yang tetap tegak diterpa gelombang, demikian pula Indonesia akan kokoh bila berdiri di atas pemuliaan harkat dan martabat setiap warganya yang tertinggal. <em>“Ketika Papua merasa dihormati, Indonesia sedang membesarkan dirinya sendiri.&#8221;</em></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/natalius-pigai-demokrasi-tanpa-sekat-pelajaran-dari-papua/">Natalius Pigai: Demokrasi Tanpa Sekat-Pelajaran dari Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/natalius-pigai-demokrasi-tanpa-sekat-pelajaran-dari-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari HAM Sedunia 2025, KontraS Dorong Politik Kewargaan dan Perbaikan Situasi HAM</title>
		<link>https://rilpolitik.com/peringati-hari-ham-sedunia-2025-kontras-dorong-politik-kewargaan-dan-perbaikan-situasi-ham/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/peringati-hari-ham-sedunia-2025-kontras-dorong-politik-kewargaan-dan-perbaikan-situasi-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 15:01:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Internasional 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Suciwati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15430</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Dalam Peringatan Hari Hak Asasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/peringati-hari-ham-sedunia-2025-kontras-dorong-politik-kewargaan-dan-perbaikan-situasi-ham/">Peringati Hari HAM Sedunia 2025, KontraS Dorong Politik Kewargaan dan Perbaikan Situasi HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah pegiat HAM menyampaikan refleksi mengenai tantangan hak asasi manusia yang masih dihadapi Indonesia. Wakil Koordinator Eksternal KontraS, <a href="https://rilpolitik.com/tag/andrie-yunus/"><strong>Andrie Yunus</strong></a>, memberikan pandangan yang menekankan pentingnya kolaborasi dan penguatan politik kewargaan.</p>
<p>Andrie menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan selama setahun terakhir, sejumlah isu seperti penyelesaian pelanggaran HAM berat, kebijakan hukuman mati, dinamika kebebasan sipil, keberagaman keyakinan, serta agenda reformasi sektor keamanan masih memerlukan perhatian dan pembenahan. Ia menilai bahwa beberapa persoalan masih berjalan lambat sehingga perlu pendekatan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada perlindungan warga.</p>
<p>Menurut Andrie, beberapa pola dalam penanganan aksi massa, respons terhadap kelompok kritis, dan penggunaan instrumen hukum masih menghadirkan tantangan.</p>
<p>“Kami memahami aparat memiliki tugas menjaga ketertiban. Karena itu, kami mendorong pendekatan yang lebih komunikatif dan proporsional agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” kata Andrie.</p>
<p>Ia berharap ruang dialog antara masyarakat sipil dan pemerintah dapat terus diperluas sehingga kritik tidak dipandang sebagai ancaman.</p>
<p>“Kritik sejatinya bukan ancaman. Jika dikelola dengan terbuka, justru memperkuat kualitas kebijakan publik,” ujarnya.</p>
<p>Kehadiran aktivis HAM Suciwati dalam peringatan Hari HAM 2025 turut memberikan pesan mendalam mengenai urgensi menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Ia menilai penggunaan istilah “katastrofi” menggambarkan situasi yang perlu disikapi secara serius, baik terkait kasus lama yang belum tuntas maupun berbagai bentuk pelanggaran baru yang terus muncul.</p>
<p>“Peringatan Hari HAM bukan sekadar seremonial. Ini momentum menegaskan keberpihakan kita pada kemanusiaan. Ketika nilai HAM terancam, politik kewargaan harus berdiri paling depan untuk membela mereka yang rentan dan tak bersuara,” tegas Suciwati.</p>
<p>Suciwati mendorong peran aktif masyarakat, akademisi, komunitas muda, serta para pembuat kebijakan untuk terus menjaga ruang demokrasi.</p>
<p>“Politik kewargaan bukan hanya konsep, tapi praktik keberanian sehari-hari—berani kritis, berani bersuara, dan berani membela nilai kemanusiaan,” ujarnya.</p>
<p>Refleksi bersama dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2025 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga hak-hak warga negara dan memperkuat nilai demokrasi. Andrie menegaskan kembali bahwa KontraS akan terus menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam mendorong penyelesaian kasus dan perbaikan kebijakan HAM di Indonesia.</p>
<p>“Harapan kami sederhana: agar setiap warga merasa aman, dihargai martabatnya, dan dilibatkan dalam proses demokrasi,” tutup Andrie.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/peringati-hari-ham-sedunia-2025-kontras-dorong-politik-kewargaan-dan-perbaikan-situasi-ham/">Peringati Hari HAM Sedunia 2025, KontraS Dorong Politik Kewargaan dan Perbaikan Situasi HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/peringati-hari-ham-sedunia-2025-kontras-dorong-politik-kewargaan-dan-perbaikan-situasi-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM Pasca Pengesahan RKUHAP</title>
		<link>https://rilpolitik.com/komnas-ham-ingatkan-potensi-pelanggaran-ham-pasca-pengesahan-rkuhap/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/komnas-ham-ingatkan-potensi-pelanggaran-ham-pasca-pengesahan-rkuhap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2025 08:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anis Hidayah]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15263</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/komnas-ham-ingatkan-potensi-pelanggaran-ham-pasca-pengesahan-rkuhap/">Komnas HAM Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM Pasca Pengesahan RKUHAP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati pembahasan final RKUHAP pada 13 November 2025. Regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan zaman serta mengimbangi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.</p>
<p>Menanggapi pengesahan tersebut, Komnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam sejumlah ketentuan RKUHAP. Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian komprehensif terhadap draft RKUHAP tahun 2023 dan 2025 sesuai mandat Pasal 89 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.</p>
<p>Dalam kajiannya, Komnas HAM mengidentifikasi 11 isu krusial yang perlu diperhatikan agar aturan baru ini tidak bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>“KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan,” demikian salah satu pernyataan resmi Komnas HAM, Sabtu (22/11/2025).</p>
<p>Temuan dan Catatan Kritis Komnas HAM</p>
<p>Dalam rilisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, antara lain:</p>
<p>a. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban</p>
<p>b. Penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan;</p>
<p>c. Praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil lah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum.</p>
<p>d. Perubahan Alat Bukti dalam KUHAP Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Segala Sesuatu Yang Diperoleh secara Legal. Akan tetapi frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir. Beresiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal. KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti tersebut guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan;</p>
<p>e. KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil- militer.</p>
<p>Menurut Komnas HAM, temuan-temuan tersebut dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.</p>
<p>Sikap Resmi Komnas HAM</p>
<p>Komnas HAM kemudian menyampaikan 6 poin sikap terkait pengesahan RKUHP sebagai berikut:</p>
<p>1. Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi;</p>
<p>2. Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, dan akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR;</p>
<p>3. Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025;</p>
<p>4. Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan;</p>
<p>5. Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.</p>
<p>6. Komnas HAM meminta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. Hal ini mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 (tiga) tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/komnas-ham-ingatkan-potensi-pelanggaran-ham-pasca-pengesahan-rkuhap/">Komnas HAM Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM Pasca Pengesahan RKUHAP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/komnas-ham-ingatkan-potensi-pelanggaran-ham-pasca-pengesahan-rkuhap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Banyak Aduan, Hotman Paris Minta Pemerintah Stop Blokir Rekening Dormant</title>
		<link>https://rilpolitik.com/terima-banyak-aduan-hotman-paris-minta-pemerintah-stop-blokir-rekening-dormant/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/terima-banyak-aduan-hotman-paris-minta-pemerintah-stop-blokir-rekening-dormant/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 00:42:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dormant]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman 911]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Merepotkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembekuan rekening]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening dormant]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13942</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/terima-banyak-aduan-hotman-paris-minta-pemerintah-stop-blokir-rekening-dormant/">Terima Banyak Aduan, Hotman Paris Minta Pemerintah Stop Blokir Rekening Dormant</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pengacara kondang, <a href="https://rilpolitik.com/tag/hotman-paris/"><strong>Hotman Paris Hutapea</strong></a> mengaku pihaknya banyak menerima pengaduan dari masrayakat melalui Hotman 911 bahwa PPATK membekukan sementara rekening bank yang tidak dipakai bertransaksi (dormant) dalam 3-12 bulan. Untuk mengaktifkannya kembali pun ribet.</p>
<p>Sekadar informasi, Hotman 911 sendiri merupakan layanan konsultasi hukum secara gratis milik Hotman Paris.</p>
<p>“Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di Bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” ungkap Hotman Paris melalui akun Instagramnya, dikutip pada Senin (28/7/2025).</p>
<p>“Jadi kalau rekening Bank saudara tidak dipakai dalam 3-12 bulan, maka rekening saudara akan dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencairkan bakal repot,” imbuhnya.</p>
<p>Hotman mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>“Saya belum jelas (pembekuan rekening) dasarnya peraturan apa. Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung, misalnya, dia misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai oleh ibunya. Apalagi orang kampung, masa rekeningnya harus dibekukan? Dan itu kan melanggar hak asasi,” ujarnya.</p>
<p>Hotman menegaskan pemerintah dan PPATK tidak berhak membekukan transaksi rekening dormant. Sebab rekening merupakan hak pribadi.</p>
<p>“Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” ucapnya.</p>
<p>Karena itu, Hotman mendesak PPATK untuk menghentikan kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah agar tidak merepotkan rakyatnya sendiri.</p>
<p>“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia. Dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegas dia.</p>
<p>“Sekali lagi kepada pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” pungkas Hotman.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/terima-banyak-aduan-hotman-paris-minta-pemerintah-stop-blokir-rekening-dormant/">Terima Banyak Aduan, Hotman Paris Minta Pemerintah Stop Blokir Rekening Dormant</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/terima-banyak-aduan-hotman-paris-minta-pemerintah-stop-blokir-rekening-dormant/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM Apresiasi Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah</title>
		<link>https://rilpolitik.com/komnas-ham-apresiasi-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/komnas-ham-apresiasi-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 00:14:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anis Hidayah]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu nasional dan daerah dipisah]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Ramah HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13538</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/komnas-ham-apresiasi-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah/">Komnas HAM Apresiasi Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Komnas HAM mengapresiasi <a href="https://rilpolitik.com/tag/putusan-mk/"><strong>Putusan</strong></a> Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 mendatang.</p>
<p>“Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam rilis resmi pada Minggu (29/6/2025).</p>
<p>Komnas HAM menilai putusan MK yang dibacakan Kamis (26/6/2025) itu sebagai langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM.</p>
<p>“Dari sisi penyelenggara Pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable),” terangnya.</p>
<p>Komnas HAM menyebut Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas TPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit. Sebab, beban kerja mereka melebihi batas kewajaran.</p>
<p>“Proses pemungutan dan penghitungan 5 (lima) surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Para Petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas,” ujar dia.</p>
<p>“Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, putusan MK tersebut juga dinilai sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak karena secara signifikan akan mengurangi beban kerja petugas pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang.</p>
<p>Sementara dari sisi pemilih, Komnas HAM menilai desain pemilu nasional dan pemilu lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.</p>
<p>“Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 (lima) surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat. Pemilih juga seringkali mengalami kebingungan, diantaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih,” jelasnya.</p>
<p>Sebab itu, menurut Anis, dengan adanya pembagian pemilu nasional dan pemilu lokal, maka pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat pada pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.</p>
<p>“Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters) sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Komnas HAM menilai putusan MK menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu di masa yang akan datang.</p>
<p>&#8220;Sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/komnas-ham-apresiasi-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah/">Komnas HAM Apresiasi Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/komnas-ham-apresiasi-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>YLBHI Kritik Penangkapan Suporter Persikas Subang Pembentang Spanduk di Acara Dedi Mulyadi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ylbhi-kritik-penangkapan-suporter-persikas-subang-pembentang-spanduk-di-acara-dedi-mulyadi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ylbhi-kritik-penangkapan-suporter-persikas-subang-pembentang-spanduk-di-acara-dedi-mulyadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 May 2025 04:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi Mulyadi marah]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kode etik kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Isnur]]></category>
		<category><![CDATA[Persikas Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Spanduk]]></category>
		<category><![CDATA[Suporter bola]]></category>
		<category><![CDATA[YLBHI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13038</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ylbhi-kritik-penangkapan-suporter-persikas-subang-pembentang-spanduk-di-acara-dedi-mulyadi/">YLBHI Kritik Penangkapan Suporter Persikas Subang Pembentang Spanduk di Acara Dedi Mulyadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), <a href="https://rilpolitik.com/tag/muhamad-isnur/"><strong>Muhamad Isnur</strong></a> mengkritik penangkapan puluhan suporter Persikas Subang setelah membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) marah.</p>
<p>Menurut Isnur, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, tidak ada unsur pidana dalam pembentangan spanduk oleh suporter bola Persikas Subang dalam sebuah acara di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang, Rabu (28/5/2025) malam itu.</p>
<p>“Tindak Pidana/Kejahatan apa yang mereka lakukan? Tidak ada,” kata Isnur dalam unggahannya di X dilihat pada Jumat (30/5/2025).</p>
<p>Karena itu, Isnur mempertanyakan dasar hukum polisi menangkap para suporter bola tersebut, bahkan sampai menelanjanginya.</p>
<p>Isnur pun menilai penangkapan itu melanggar KUHAP, kode etik kepolisian, dan hak asasi manusia (HAM).</p>
<p>“Mengapa Polisi menangkap, bahkan menelanjangi dada mereka? Jelas ini tindakan melanggar KUHAP, Kode Etik Kepolisian, dan juga hak asasi manusia,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah besar terhadap para suporter Persikas Subang yang membentangkan spanduk “Selamatkan Persikas” dalam acara &#8220;Nganjang Ka Warga&#8221; di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang, Rabu (28/5/2025) malam.</p>
<p>Saking marahnya, Dedi bahkan menyebut warganya yang membentangkan spanduk itu tidak memiliki otak dan meminta mereka suoya diamankan.</p>
<p>“Hei, ini forum saya, bukan forum Persikas. Ini forum saya dengan rakyat, bukan dengan Persikas. Anak muda enggak punya otak kamu. Saya tidak terima Anda, saya cari kamu,” teriak Dedi.</p>
<p>Spanduk itu sendiri sebagai pesan ketidaksetujuan para suporter jika Persikas dijual. Dedi menegaskan, Persikas pindah ke mana pun tidak memengaruhi orang miskin untuk makan.</p>
<p>“Orang Subang bukan butuh Persikas untuk hari ini. Orang Subang butuh jalan yang baik, butuh sekolah yang baik. Dalam persepakbolaan untuk menjadi Liga 1, Liga 2 itu memerlukan biaya besar. Tidak bisa Pemda Subang untuk mengurus main bola, duitnya enggak cukup,” kata Dedi.</p>
<p>Sementara itu, Kapolsek Ciasem, AKP Endang Kurnia menyampaikan, sebanyak 21 orang sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hingga Kamis (29/5/2025) sore.</p>
<p>&#8220;Hingga menjelang sore ini, sebanyak 21 suporter Persikas yang semalam beraksi di acara Gubernur masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciasem,&#8221; kata Endang.</p>
<p>(Ah/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ylbhi-kritik-penangkapan-suporter-persikas-subang-pembentang-spanduk-di-acara-dedi-mulyadi/">YLBHI Kritik Penangkapan Suporter Persikas Subang Pembentang Spanduk di Acara Dedi Mulyadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ylbhi-kritik-penangkapan-suporter-persikas-subang-pembentang-spanduk-di-acara-dedi-mulyadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Narapidana Akan Dapat Amnesti dari Presiden, Ini Kata Menteri HAM Pigai</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ribuan-narapidana-akan-dapat-amnesti-dari-presiden-ini-kata-menteri-ham-pigai/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ribuan-narapidana-akan-dapat-amnesti-dari-presiden-ini-kata-menteri-ham-pigai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2024 08:31:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Rekonsiliasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=10651</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ribuan-narapidana-akan-dapat-amnesti-dari-presiden-ini-kata-menteri-ham-pigai/">Ribuan Narapidana Akan Dapat Amnesti dari Presiden, Ini Kata Menteri HAM Pigai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Hak Asasi Manusia, <a href="https://rilpolitik.com/tag/natalius-pigai/"><strong>Natalius Pigai</strong></a> menegaskan salah satu alasan penting Presiden memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait Hak Asasi Manusia dan semangat rekonsiliasi.</p>
<p>Pigai menyebutkan warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.</p>
<p>“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ungkap Pigai dalam rilis resmi yang diterima rilpolitik.com pada Minggu (15/12/2024).</p>
<p>Dia mengatakan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.</p>
<p>“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” sambung Pigai.</p>
<p>Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.</p>
<p>“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.</p>
<p>Diketahui Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.</p>
<p>Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ribuan-narapidana-akan-dapat-amnesti-dari-presiden-ini-kata-menteri-ham-pigai/">Ribuan Narapidana Akan Dapat Amnesti dari Presiden, Ini Kata Menteri HAM Pigai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ribuan-narapidana-akan-dapat-amnesti-dari-presiden-ini-kata-menteri-ham-pigai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
