<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Eddy Hiariej Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/eddy-hiariej/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/eddy-hiariej/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Jan 2026 10:32:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Eddy Hiariej Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/eddy-hiariej/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan Paksa dalam KUHAP Baru</title>
		<link>https://rilpolitik.com/wamenkum-jelaskan-aturan-penangkapan-paksa-dalam-kuhap-baru/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/wamenkum-jelaskan-aturan-penangkapan-paksa-dalam-kuhap-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 10:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Eddy Hiariej]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan paksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15748</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wamenkum-jelaskan-aturan-penangkapan-paksa-dalam-kuhap-baru/">Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan Paksa dalam KUHAP Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau <a href="https://rilpolitik.com/tag/eddy-hiariej/"><strong>Eddy Hiariej</strong></a> menjelaskan terkait aturan upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Eddy menjelaskan ada sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru. Dari sembilan upaya paksa tersebut, hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.</p>
<p>Adapun sembilan upaya paksa itu adalah penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.</p>
<p>&#8220;Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,&#8221; jelas Eddy dalam jumpa pers, Senin (5/1/2026).</p>
<p>Sementara tiga upaya paksa yang tidak perlu izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.</p>
<p>Eddy mengatakan penetapan tersangka tanpa izin dilakukan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.</p>
<p>&#8220;Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1&#215;24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara terkait penahanan, dia menyebutkan hal tersebut berdasarkan letak geografis dan sumber daya manusia. Dia juga mengatakan selama ini penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.</p>
<p>&#8220;Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan.</p>
<p>&#8220;Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wamenkum-jelaskan-aturan-penangkapan-paksa-dalam-kuhap-baru/">Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan Paksa dalam KUHAP Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/wamenkum-jelaskan-aturan-penangkapan-paksa-dalam-kuhap-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bambang Widjojanto Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres</title>
		<link>https://rilpolitik.com/bambang-widjojanto-keberatan-eddy-hiariej-jadi-ahli-di-sidang-sengketa-pilpres/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/bambang-widjojanto-keberatan-eddy-hiariej-jadi-ahli-di-sidang-sengketa-pilpres/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2024 02:17:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Widjojanto]]></category>
		<category><![CDATA[Eddy Hiariej]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang sengketa Pilpres 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=5475</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/bambang-widjojanto-keberatan-eddy-hiariej-jadi-ahli-di-sidang-sengketa-pilpres/">Bambang Widjojanto Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) mempersoalkan kehadiran mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai ahli dalam <a href="https://rilpolitik.com/tag/sidang-sengketa-pilpres-2024/">sidang sengketa Pilpres 2024</a> di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Eddy menjadi ahli dari kubu pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>BW keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej karena statusnya yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.</p>
<p>“Saya mendapati informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang di ruang sidang.</p>
<p>Bambang mengingatkan soal Eddy yang pernah menjadi tersangka, apalagi tindak pidana korupsi. Bambang meminta Eddy untuk tidak menjadi ahli dalam sengketa hasil Pilpres.</p>
<p>Situasi semakin panas saat Bambang Widjojanto memilih walk out dari persidangan saat Eddy mendapat giliran bicara. Ia mengaku akan masuk begitu sudah ada keterangan ahli lain.</p>
<p>“Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata Bambang.</p>
<p>Eddy Hiariej sempat meminta majelis untuk menahan Bambang. Akan tetapi, Mahkamah yang dipimpin Suhartoyo mempersilakan Bambang untuk keluar forum sidang. Eddy pun protes karena aksi tersebut mengarah pada pembunuhan karakternya.</p>
<p>“Saya juga berhak untuk tidak terjadi characater assasination karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang, hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya. Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang dsiampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disapaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata Eddy.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/bambang-widjojanto-keberatan-eddy-hiariej-jadi-ahli-di-sidang-sengketa-pilpres/">Bambang Widjojanto Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/bambang-widjojanto-keberatan-eddy-hiariej-jadi-ahli-di-sidang-sengketa-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praperadilan Diterima, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur</title>
		<link>https://rilpolitik.com/praperadilan-diterima-status-tersangka-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-gugur/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/praperadilan-diterima-status-tersangka-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-gugur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2024 01:47:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Eddy Hiariej]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4425</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Status tersangka kasus korupsi mantan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/praperadilan-diterima-status-tersangka-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-gugur/">Praperadilan Diterima, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Status tersangka kasus korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau <a href="https://rilpolitik.com/tag/eddy-hiariej/">Eddy</a> Hiariej gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.</p>
<p>&#8220;Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).</p>
<p>Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. &#8220;Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,&#8221; ucap hakim.</p>
<p>Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.</p>
<p>Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.</p>
<p>Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/praperadilan-diterima-status-tersangka-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-gugur/">Praperadilan Diterima, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/praperadilan-diterima-status-tersangka-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-gugur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK</title>
		<link>https://rilpolitik.com/wamenkumham-eddy-hiariej-jadi-tersangka-kpk/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/wamenkumham-eddy-hiariej-jadi-tersangka-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Nov 2023 15:44:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alexander marwata]]></category>
		<category><![CDATA[Eddy Hiariej]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkumham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=3185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wamenkumham-eddy-hiariej-jadi-tersangka-kpk/">Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://rilpolitik.com/tag/kpk/">KPK</a>) disebut telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.</p>
<p>Alex menuturkan, surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.</p>
<p>&#8220;Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,&#8221; kata Alex pada Kamis (9/11/2023).</p>
<p>Menurut Alex, ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej. Dari empat orang itu, tiga orang merupakan penerima dan satu orang lagi sebagai pemberi gratifikasi.</p>
<p>&#8220;Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,&#8221; kata Alex.</p>
<p>Kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Sugeng melaporkan Eddy Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.</p>
<p>Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wamenkumham-eddy-hiariej-jadi-tersangka-kpk/">Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/wamenkumham-eddy-hiariej-jadi-tersangka-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
