<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Caleg terpilih Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/caleg-terpilih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/caleg-terpilih/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 May 2024 06:03:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Caleg terpilih Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/caleg-terpilih/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada</title>
		<link>https://rilpolitik.com/caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-ditetapkan-jadi-paslon-pilkada/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-ditetapkan-jadi-paslon-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 06:03:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg terpilih]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy'ari]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6569</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-ditetapkan-jadi-paslon-pilkada/">Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), <a href="https://rilpolitik.com/tag/hasyim-asyari/">Hasyim Asy’ari</a> mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih.</p>
<p>KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut. Menurut Hasyim, aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.</p>
<p>Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.</p>
<p>Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.</p>
<p>Maka, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.</p>
<p>&#8220;Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,&#8221; kata Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).</p>
<p>&#8220;Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,&#8221; sambung dia.</p>
<p>Surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.</p>
<p>Kemudian, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.</p>
<p>&#8220;Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-ditetapkan-jadi-paslon-pilkada/">Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-ditetapkan-jadi-paslon-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Sebut Caleg Terpilih 2024 yang Kalah Pilkada Masih Bisa Dilantik Secara Susulan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-yang-kalah-pilkada-masih-bisa-dilantik-secara-susulan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-yang-kalah-pilkada-masih-bisa-dilantik-secara-susulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 May 2024 08:43:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg terpilih]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy'ari]]></category>
		<category><![CDATA[KPU RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6458</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-yang-kalah-pilkada-masih-bisa-dilantik-secara-susulan/">KPU Sebut Caleg Terpilih 2024 yang Kalah Pilkada Masih Bisa Dilantik Secara Susulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Ketua KPU RI <a href="https://rilpolitik.com/tag/hasyim-asyari/">Hasyim Asy&#8217;ari</a> mengatakan tidak ada aturan pelantikan anggota legislatif dilakukan secara serentak. Sebab itu, menurutnya, caleg terpilih 2024 bisa dilantik susulan jika kalah pada Pilkada 2024.</p>
<p>&#8220;Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),&#8221; kata Hasyim pada Sabtu (11/5/2024).</p>
<p>Dia mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.</p>
<p>Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.</p>
<p>&#8220;Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,&#8221; bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].</p>
<p>&#8220;Harap dibaca cermat frasa, &#8216;jika telah dilantik secara resmi menjadi&#8230;.&#8217; Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,&#8221; jelas Hasyim.</p>
<p>Sebagai informasi, caleg terpilih Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Pelantikan itu bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota legislatif Pemilu 2019.</p>
<p>Sedangkan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024. Jika, caleg terpilih itu dilantik pada 1 Oktober 2024, maka status mereka sudah resmi menjabat sebagai anggota legislatif.</p>
<p>Namun, menurut Hasyim, selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat yang berisi caleg terpilih itu belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya. Selain itu, Hasyim mengatakan caleg itu pun dapat dilantik secara susulan.</p>
<p>&#8220;Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?&#8221; jelas dia.</p>
<p>&#8220;Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji). Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024),&#8221; tambah dia.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-yang-kalah-pilkada-masih-bisa-dilantik-secara-susulan/">KPU Sebut Caleg Terpilih 2024 yang Kalah Pilkada Masih Bisa Dilantik Secara Susulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-yang-kalah-pilkada-masih-bisa-dilantik-secara-susulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Sebut Caleg Terpilih 2024 Maju Pilkada Tak Perlu Mundur</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-maju-pilkada-tak-perlu-mundur/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-maju-pilkada-tak-perlu-mundur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2024 07:52:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg terpilih]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy'ari]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Serentak 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6394</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-maju-pilkada-tak-perlu-mundur/">KPU Sebut Caleg Terpilih 2024 Maju Pilkada Tak Perlu Mundur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Ketua KPU RI <a href="https://rilpolitik.com/tag/hasyim-asyari/">Hasyim Asy&#8217;ari</a> mengatakan caleg terpilih pada Pileg 2024 tak perlu mundur jika akan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Alasannya, caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.</p>
<p>Hasyim menjelaskan, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.</p>
<p>&#8220;Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,&#8221; kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).</p>
<p>&#8220;Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?&#8221; sambung dia.</p>
<p>Hasyim menerangkan, brdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.</p>
<p>&#8220;Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,&#8221; bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].</p>
<p>&#8220;Harap dibaca cermat frasa, &#8216;jika telah dilantik secara resmi menjadi&#8230;.&#8217; Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,&#8221; jelas Hasyim.</p>
<p>Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.</p>
<p>&#8220;Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),&#8221; tuturnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-maju-pilkada-tak-perlu-mundur/">KPU Sebut Caleg Terpilih 2024 Maju Pilkada Tak Perlu Mundur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kpu-sebut-caleg-terpilih-2024-maju-pilkada-tak-perlu-mundur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
