<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bivitri Susanti Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/bivitri-susanti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/bivitri-susanti/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Dec 2025 03:50:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Bivitri Susanti Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/bivitri-susanti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pakar Kritik Penyerahan Uang Hasil Sitaan Kejagung ke Negara</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pakar-kritik-penyerahan-uang-hasil-sitaan-kejagung-ke-negara/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pakar-kritik-penyerahan-uang-hasil-sitaan-kejagung-ke-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 03:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Kajagung]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan uang sitaan]]></category>
		<category><![CDATA[Uang sitaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15669</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pakar hukum tata negara, Bivitri...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pakar-kritik-penyerahan-uang-hasil-sitaan-kejagung-ke-negara/">Pakar Kritik Penyerahan Uang Hasil Sitaan Kejagung ke Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pakar hukum tata negara, <a href="https://rilpolitik.com/tag/bivitri-susanti/"><strong>Bivitri Susanti</strong></a> mengkritik acara seremonial penyerahan uang tunai hasil sitaan korupsi ke negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai hal itu sebagai populisme hukum yang tidak ada manfaatnya ditinjau dari aspek mana pun.</p>
<p>“Jaksa Agung kembalikan uang negara ke presiden triliunan, cash! Show banget. Populisme hukum. Nggak bermanfaat dari segala segi, apalagi secara hukum,” kata Bivitri melalui akun X miliknya, dikutip Jumat (26/12/2025).</p>
<p>Bivitri berpandangan bahwa pengembalian uang hasil sitaan korupsi secara cash justru berpotensi menyimpan banyak masalah. Menurut dia, di era digital ini penyerahan uang bisa dilakukan melalui transfer.</p>
<p>“Malah banyak potensi masalahnya (penyerahan uang cash). Ini 2025, kalau mau bikin show ya gausah gini-gini amatlah. Pake di layar videotron pas transfer misalnya,” ujarnya.</p>
<p>Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai total Rp6,6 triliun kepada negara pada Rabu (24/22/2025).</p>
<p>Penyerahan aset jumbo ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.</p>
<p>Burhanuddin menjelaskan, total uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun.  &#8221;Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,&#8221; ujar Burhanuddin.</p>
<p>Sumber kedua yang memberikan kontribusi terbesar berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.</p>
<p>Burhanuddin merinci, uang tersebut merupakan sitaan dari dua kasus besar yang menyita perhatian publik. &#8220;Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula,&#8221; tegas Burhanuddin.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pakar-kritik-penyerahan-uang-hasil-sitaan-kejagung-ke-negara/">Pakar Kritik Penyerahan Uang Hasil Sitaan Kejagung ke Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pakar-kritik-penyerahan-uang-hasil-sitaan-kejagung-ke-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harapan Bivitri Susanti Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU</title>
		<link>https://rilpolitik.com/harapan-bivitri-susanti-jelang-penetapan-hasil-pemilu-kpu/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/harapan-bivitri-susanti-jelang-penetapan-hasil-pemilu-kpu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 04:23:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=5192</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pakar hukum tata negara Bivitri...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/harapan-bivitri-susanti-jelang-penetapan-hasil-pemilu-kpu/">Harapan Bivitri Susanti Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi bisa melihat secara lebih substantif dalam menyelesaikan sengketa pemilu 2024.</p>
<p>Proses penyelesaian yang tidak hanya fokus pada hitung-hitungan angka perolehan suara tetapi benar-benar masuk pada aspek kebijakan pemerintah yang membuat hasil pemilu tersebut bisa disengketakan di jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Tetapi yang harus kita kritisi adalah apakah mereka mampu sangat progresif sehingga mau keluar dari hasil menghitung-hitung kalkulator,&#8221; kata Bivitri saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/03/2024)</p>
<p>Meski demikian, Bivitri masih mempercayai transparansi di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, katanya, publik harus mendorong supaya MK mampu secara progresif keluar dari aspek angka-angka. &#8220;Kalau dari segi transparansi Saya cukup percaya.&#8221;</p>
<p>&#8220;MK itu memang kalau ada yang menamakan mahkamah kalkulator itu memang benar. Terutama untuk Pilpres kalau untuk Pilkada pernah membuat putusan yang berbeda,&#8221; kata Bivitri.</p>
<p>Menurutnya, MK memang tidak pernah menyentuh urusan dugaan kecurangan yang bersifatnya struktur dan masif.</p>
<p>MK kata Bivitri hanya bisa menyidangkan atau memeriksa C hasil pemilu. Tetapi kebijakan pemerintah tidak dinilai.</p>
<p>Tak hanya itu, Bivitri juga menilai penyelesaian sengketa pemilu di MK pendek hanya 14 Hari. Sehingga, harapan untuk menyelesaikan sengketa pemilu sampai ke aspek kebijakan sulit terpenuhi.</p>
<p>Seperti diketahui, KPU dijadwalkan akan menyelesaikan hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2024 hari ini. Sejumlah pihak termasuk tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p><strong>[Ah/Rilpolitik]</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/harapan-bivitri-susanti-jelang-penetapan-hasil-pemilu-kpu/">Harapan Bivitri Susanti Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/harapan-bivitri-susanti-jelang-penetapan-hasil-pemilu-kpu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Nilai Jokowi Sudah Penuhi Syarat untuk Dimakzulkan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pakar-nilai-jokowi-sudah-penuhi-syarat-untuk-dimakzulkan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pakar-nilai-jokowi-sudah-penuhi-syarat-untuk-dimakzulkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2024 14:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemakzulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4349</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pakar-nilai-jokowi-sudah-penuhi-syarat-untuk-dimakzulkan/">Pakar Nilai Jokowi Sudah Penuhi Syarat untuk Dimakzulkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Pakar Hukum Tata Negara, <a href="https://rilpolitik.com/tag/bivitri-susanti/">Bivitri</a> Susanti menilai Presiden <a href="https://rilpolitik.com/tag/jokowi/">Joko Widodo</a> sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan seperti yang tertuang dalam Pasal 7a UUD 1945 terkait syarat pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.</p>
<p>Bivitri menjelaskan sikap Jokowi yang menunjukkan berpihak terhadap paslon tertentu merupakan perbuatan tercela. Sebab, hal itu telah melanggar UU Pemilu.</p>
<p>&#8220;Dalam Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Jadi apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan? Menurut saya bisa,&#8221; kata Bivitri pada Kamis (25/1/2024).</p>
<p>Menurut Bivitri, Jokowi tidak bisa menggunakan Pasal 299 UU Pemilu untuk mengkampanyekan paslon tertentu. Sebab pasal itu sebenarnya dibuat untuk capres petahana, sedangkan Jokowi saat ini bukan capres petahana.</p>
<p>Tapi Jokowi bisa ikut serta kampanye jika itu untuk parpolnya. Persoalannya, lanjutnya, Gibran dan Prabowo tidak satu partai dengan Jokowi.</p>
<p>&#8220;Pertanyaannya baik Gibran dan Prabowo dari parpol Pak Jokowi yang sekarang bukan? Bukan. Atau ayat lainnya yang bilang bahwa boleh aja, haknya itu tetap muncul kalau si presiden adalah tim kampanyenya resmi, jadi bukan saya mendukung, loh. Tapi harus resmi timnya. Boleh ikut serta,&#8221; tutur Bivitri.</p>
<p>Maka itu, Bivitri menilai Jokowi telah melakukan perbuatan tercela karena melanggar UU Pemilu. Namun, Bivitri mengakui proses pemakzulan tidak bisa berlangsung dengan cepat.</p>
<p>&#8220;Cuma bolanya memang secara dalam ruang politik formal bukan di tangan kita tapi di tangannya DPR. Sekarang kita harus dorong DPR betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik karena koalisi sudah berubah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bivitri mengungkapkan proses pemakzulan itu juga bisa jadi bukti demokrasi di Indonesia masih berjalan.</p>
<p>&#8220;Pemakzulan itu ukuran keberhasilannya bukan cuma Jokowi jatuh atau tidak, tapi checknya. Pengawasan dari DPR itu jalan atau tidak, yang paling tidak, bisa membuat kita masih punya catatan bahwa demokrasi kita yang sudah di tepi jurang, tapi masih berontak selamatkan diri,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pakar-nilai-jokowi-sudah-penuhi-syarat-untuk-dimakzulkan/">Pakar Nilai Jokowi Sudah Penuhi Syarat untuk Dimakzulkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pakar-nilai-jokowi-sudah-penuhi-syarat-untuk-dimakzulkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reformasi 2.0: Perjuangkan Hak Dasar dan Hak Kelompok Rentan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/reformasi-2-0-perjuangkan-hak-dasar-dan-hak-kelompok-rentan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/reformasi-2-0-perjuangkan-hak-dasar-dan-hak-kelompok-rentan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 May 2023 12:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Grady Nagara]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Reformasi semestinya bisa menghadirkan keadilan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/reformasi-2-0-perjuangkan-hak-dasar-dan-hak-kelompok-rentan/">Reformasi 2.0: Perjuangkan Hak Dasar dan Hak Kelompok Rentan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Reformasi semestinya bisa menghadirkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, ketimpangan justru semakin meningkat akibat kuasa oligarki dalam politik dan ekonomi. Menurut Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti salah satu pemicunya adalah keadilan sosial hanya dipahami sebagai upaya distribusi kekayaan oleh negara.</p>
<p>“Keadilan sosial tidak semata tentang distribusi kekayaan oleh negara tapi juga tentang equity, akses, partisipasi dan hak. Gawatnya, saat ini kewenangan negara atas nama keadilan sosial justru disalahgunakan,” ujar Bivitri dalam Webinar 25 Tahun Reformasi yang digelar Gerakan Bersama Indonesia, Jumat (19/5/2023).</p>
<p>Bivitri mencontohkan kewenangan negara dalam mengelola kekayaan alam lewat BUMN justru disalahgunakan untuk keuntungan sekelompok orang, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Misalnya, kata Bivitri seperti bagi-bagi kursi komisaris BUMN kepada relawan.</p>
<p>Maka paradigma tentang keadilan sosial, menurut Bivitri perlu dimulai dari menjamin kesempatan ekonomi yang setara serta terpenuhinya berbagai hak dasar untuk seluruh rakyat terutama untuk kelompok yang rentan.</p>
<p>“Keadilan sosial bukan cuma negara mengatur kekayaan, tapi negara memastikan bahwa rakyat Indonesia punya akses sumber daya ekonomi dan hak dasar mereka. Terutama kesehatan dan pendidikan. Ini yang harus banyak difokuskan,” ujar Bivitri.</p>
<p>Salah satu upaya konkret menjamin hak dasar menurut Bivitri telah tertuang dalam pasal 34 UUD 1945 yakni menyelenggarakan jaminan sosial.</p>
<p>“Keadilan sosial diwujudkan perlu diwujudkan lewat social security net. Memang kita punya yaitu BPJS, tapi sedang dirusak dengan RUU Kesehatan secara Omnibus Law. Secara hukum tidak tepat memasukan BPJS ke situ. Paradigma industri di dalamnya berbenturan dengan jaminan sosial. Memang BPJS belum sempurna. Tapi bahwa kita punya sistem, itu seharusnya terus dibangun,”jelas Bivitri.</p>
<p>Senada dengan Bivitri, Co-founder Bersama Indonesia, Grady Nagara, menegaskan bahwa penegakan keadilan sosial harus dimulai dengan memenuhi hak semua warga secara sama (equality) dan hak kelompok rentan secara proporsional (equity).</p>
<p>“Kesamaan (equality) dan kesetaraan (equity) adalah fondasi penting bagi terwujudnya keadilan sosial”, ungkap Grady.</p>
<p>Grady memberikan contoh pembangunan trotoar, jalur disabilitas hingga jalur sepeda sebagai manifestasi dari equity dalam kebijakan publik. Equity mesti seiring berjalan dengan pemenuhan equality. Contohnya, selain pembangunan trotoar ,jalur disabilitas dan jalur sepeda, transportasi publik yang dapat diakses oleh semua juga menjadi aspek penting dari equality.</p>
<p>Pemenuhan hak-hak rakyat secara sama dan setara juga mesti terimplementasi dalam kebijakan ekonomi yang terkait dengan lingkungan hidup. Co-Founder Think Policy, Andytha F. Utami mengatakan bahwa selama ini pemangku kebijakan membuat narasi seolah kerusakan lingkungan dirasakan seolah sama dampak negatifnya oleh semua orang. Padahal, kelompok rentanlah yang paling merasakan kerugiannya.</p>
<p>&#8220;Narasi bahwa kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab bersama justru mengaburkan kenyataan bahwa pemegang kuasa ekonomi-politiklah yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kehancuran lingkungan&#8221;, ujar wanita yang akrab disapa Afu.</p>
<p>Menurutnya, selama ini, aktivitas ekstraksi alam terus dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi tapi sebetulnya hanya segelintir orang yang diuntungkan dari aktivitas ekstraktif tersebut.</p>
<p>Afu mengatakan bahwa pada dasarnya, apa yang tersedia di permukaan bumi ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan kehidupan seluruh penduduk dunia. Masalahnya, alam terus dikeruk untuk terus mendorong konsumsi atas nama pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Anggapan bahwa aktivitas ekstraktif mesti dilakukan terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan populasi yang terus meningkat adalah keliru. Nyatanya, rezim global yang menempatkan indikator GDP sebagai ukuran utama kesejahteraan justru memberikan justifikasi negara-negara dunia untuk terus mengeruk alam demi menggenjot konsumsi dan pertumbuhan GDP&#8221;, ujar alumnus Harvard University ini.</p>
<p>Sementara upaya pemberdayaan terhadap kelompok rentan,menurut Direktur Eksekutif Institut Harkat Negeri (IHN) Dyah Indrapati harus terus dilakukan. Termasuk dengan melakukan pemberdayaan sumber daya manusia(SDM).</p>
<p>“Kami menawarkan kalo kita mau menegakan keadilan sosial yang harus dilakukan adalah mengembangkan kepemimpinan dan kapasitas di setiap orang. Kalo semua orang paham haknya dan kemudian bisa mendidik dirinya untuk bisa mengartikulasikan dan menuntut haknya, dia bisa berdaya atas dirinya. Maka dia akan lebih bisa mewujudkan keadilan sosial,”ujar Dyah.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/reformasi-2-0-perjuangkan-hak-dasar-dan-hak-kelompok-rentan/">Reformasi 2.0: Perjuangkan Hak Dasar dan Hak Kelompok Rentan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/reformasi-2-0-perjuangkan-hak-dasar-dan-hak-kelompok-rentan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
