<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Adies Kadir Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/adies-kadir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/adies-kadir/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Feb 2026 04:15:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Adies Kadir Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/adies-kadir/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir Dinilai Penuhi Syarat Subjek dan Objek</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pelaporan-hakim-konstitusi-adies-kadir-dinilai-penuhi-syarat-subjek-dan-objek/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pelaporan-hakim-konstitusi-adies-kadir-dinilai-penuhi-syarat-subjek-dan-objek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 04:11:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[CALS]]></category>
		<category><![CDATA[Denny Indrayana]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MKMK]]></category>
		<category><![CDATA[Objectum litis]]></category>
		<category><![CDATA[subjectum litis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16289</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Sebanyak 21 guru besar, dosen,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pelaporan-hakim-konstitusi-adies-kadir-dinilai-penuhi-syarat-subjek-dan-objek/">Pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir Dinilai Penuhi Syarat Subjek dan Objek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan <a href="https://rilpolitik.com/tag/adies-kadir/"><strong>Adies Kadir</strong></a> ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehari setelah dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Salah satu pendiri CALS, <a href="https://rilpolitik.com/tag/denny-indrayana/"><strong>Denny Indrayana</strong></a> menilai laporan tersebut telah memenuhi syarat subjek dan objek.</p>
<p>“Pelaporan kepada Adies Kadir, memenuhi syarat subjek (subjectum litis) dan objek (objectum litis),” kata Denny lewat akun X resminya, dikutip <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a>, Jumat (20/2/2026).</p>
<p>Denny menjelaskan, syarat subjek terpenuhi karena pelaporan dilakukan setelah Adies Kadir dilantik menjadi hakim konstitusi.</p>
<p>“Objectum litis terpenuhi, karena objek yang disoal terkait syarat menjadi hakim konstitusi dan prosesnya,” jelas Denny.</p>
<p>Menurut Denny, pelaporan terhadap Adies Kadir itu sama dengan pelaporan yang dialami hakim konstitusi Arsul Sani sebelumnya terkait dengan keabsahan ijazah.</p>
<p>“Objek demikian pernah diperiksa dan diputus oleh MKMK. Preseden itu terjadi, misalnya dalam putusan MKMK di laporan atas syarat ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani,” tuturnya.</p>
<p>“Jadi, MKMK pernah memeriksa objek, dalam hal ini ijazah, yang perolehannya terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi Hakim Konstitusi,” tutupnya.</p>
<p>Diketahui, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2/2026), atau sehari setelah dilantik jadi hakim konstitusi, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>CALS menilai pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum. Ia dinilai melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim.</p>
<p>Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis.</p>
<p>Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pelaporan-hakim-konstitusi-adies-kadir-dinilai-penuhi-syarat-subjek-dan-objek/">Pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir Dinilai Penuhi Syarat Subjek dan Objek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pelaporan-hakim-konstitusi-adies-kadir-dinilai-penuhi-syarat-subjek-dan-objek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR RI</title>
		<link>https://rilpolitik.com/sari-yuliati-gantikan-adies-kadir-jadi-wakil-ketua-dpr-ri/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/sari-yuliati-gantikan-adies-kadir-jadi-wakil-ketua-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 09:49:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Sari Yuliati]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua DPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15981</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Sari Yuliati terpilih menjadi Wakil...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/sari-yuliati-gantikan-adies-kadir-jadi-wakil-ketua-dpr-ri/">Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Sari Yuliati terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan <a href="https://rilpolitik.com/tag/adies-kadir/"><strong>Adies Kadir</strong></a> yang mengundurkan diri usai terpilih jadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Pemilihan Sari Yuliati ini disetujui DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa ((27/1/2026).</p>
<p>Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, penetapan pemberhentian Adies tertuang dalam pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI mengenai Tata Cara Pemberhentian Pimpinan DPR RI.</p>
<p>&#8220;Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir S.H, M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?,&#8221; tanya Saan yang kemudian dijawab “setuju” secara serentak peserta rapat paripurna.</p>
<p>Selanjutnya, DPP Partai Golkar menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dari Adies Kadir kepada Sari Yuliati.</p>
<p>Hal tersebut, kata Saan, sesuai dengan ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?,&#8221; ujar Saan dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna.</p>
<p>Selanjutnya, Sari pun mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud pada pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/sari-yuliati-gantikan-adies-kadir-jadi-wakil-ketua-dpr-ri/">Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/sari-yuliati-gantikan-adies-kadir-jadi-wakil-ketua-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat</title>
		<link>https://rilpolitik.com/politikus-golkar-adies-kadir-terpilih-jadi-hakim-mk-gantikan-arief-hidayat/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/politikus-golkar-adies-kadir-terpilih-jadi-hakim-mk-gantikan-arief-hidayat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 00:25:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim MK]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15962</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Komisi III DPR RI menyetujui...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/politikus-golkar-adies-kadir-terpilih-jadi-hakim-mk-gantikan-arief-hidayat/">Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Komisi III DPR RI menyetujui politikus Golkar, <a href="https://rilpolitik.com/tag/adies-kadir/"><strong>Adies Kadir</strong></a> menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang yang akan pensiun pada 2 Februari 2026.</p>
<p>Seluruh fraksi di Komisi III menyepakati Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Ia ditetapkan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (26/1/2026).</p>
<p>&#8220;Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,&#8221; kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Adies menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III kepadanya. Ia berjanji akan menjaga amanah tersebut.</p>
<p>“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Adies Kadir merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Namun, ia dinonaktifkan oleh partainya pada 31 Agustus 2025, sebagai buntut dari pernyataannya yang viral terkait besaran tunjangan anggota DPR.</p>
<p>Meski begitu, posisi Adies Kadir diselamatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 5 November 2025. MKD tidak menjatuhkan sanksi terhadap Adies Kadir karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pernyataannya itu.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/politikus-golkar-adies-kadir-terpilih-jadi-hakim-mk-gantikan-arief-hidayat/">Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/politikus-golkar-adies-kadir-terpilih-jadi-hakim-mk-gantikan-arief-hidayat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Said Didu: Jangan Tertipu, Mereka Tetap Terima Gaji dan Tunjangan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/5-anggota-dpr-dinonaktifkan-said-didu-jangan-tertipu-mereka-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/5-anggota-dpr-dinonaktifkan-said-didu-jangan-tertipu-mereka-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 02:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sahroni]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Patrio]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Nafa Urbach]]></category>
		<category><![CDATA[Penonaktifan anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Said Didu]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<category><![CDATA[Uya Kuya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=14423</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Lima anggota DPR RI dinonaktifkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/5-anggota-dpr-dinonaktifkan-said-didu-jangan-tertipu-mereka-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan/">5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Said Didu: Jangan Tertipu, Mereka Tetap Terima Gaji dan Tunjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik sebagai konsekuensi dari pernyataannya yang diangap bikin gaduh dan melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu adalah yakni <a href="https://rilpolitik.com/tag/ahmad-sahroni/"><strong>Ahmad Sahroni</strong></a> (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar).</p>
<p>Keputusan penonaktifan ini diumumkan pada Minggu (31/8/2025) dan berlaku sejak Senin, 1 September 2025.</p>
<p>Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu merespons langkah partai menonaktifkan kadernya sebagai anggota DPR RI. Menurut Said Didu, istilah nonaktif tidak dikenal dalam dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).</p>
<p>Dia mengingatkan publik untuk tidak tertipu dengan kaputusan partai menonaktifkan kadernya dari DPR. Sebab, kata dia, mereka masih tetap menerima gaji dan tunjangan berikut fasilitas lainnya.</p>
<p>“Jangan tertipu. Mulai kemarin, pimpinan Parpol menon-aktifkan beberapa anggota Partainya di DPR. Padahal dalam UU MD-3 tidak dikenal istilah non-aktif,” kata Said Didu lewat unggahannya di X pada Senin (1/9/2025).</p>
<p>“Artinya yang dinon-aktifkan tersebut tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain,” imbuhnya.</p>
<p>“Jangan anggap kami semua bodoh,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/5-anggota-dpr-dinonaktifkan-said-didu-jangan-tertipu-mereka-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan/">5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Said Didu: Jangan Tertipu, Mereka Tetap Terima Gaji dan Tunjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/5-anggota-dpr-dinonaktifkan-said-didu-jangan-tertipu-mereka-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPR Sebut UU MK Sudah Direvisi, Tinggal Disahkan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/wakil-ketua-dpr-sebut-uu-mk-sudah-direvisi-tinggal-disahkan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/wakil-ketua-dpr-sebut-uu-mk-sudah-direvisi-tinggal-disahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 01:00:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13637</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Wakil Ketua DPR RI Adies...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wakil-ketua-dpr-sebut-uu-mk-sudah-direvisi-tinggal-disahkan/">Wakil Ketua DPR Sebut UU MK Sudah Direvisi, Tinggal Disahkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi UU Mahkamah Konstitusi (<a href="https://rilpolitik.com/tag/putusan-mk/"><strong>MK</strong></a>) sudah direvisi dan tinggal dibawa ke paripurna. Revisi dilakukan pada periode DPR sebelumnya.</p>
<p>Karena itu, Adies memastikan pihaknya tidak akan merevisi UU MK menyusul putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah yang menuai kontroversi.</p>
<p>&#8220;UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,&#8221; kata Adies di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).</p>
<p>Adies mengaku saat itu dirinya menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut. Ia mengatakan naskah hasil revisi tersebut saat ini masih ada di meja pimpinan.</p>
<p>Meski begitu, hingga kini belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di rapat Paripurna terdekat.</p>
<p>&#8220;Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, wacana revisi UU MK belakangan kembali mencuat setelah putusan pemisahan pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang yang diputuskan pada 26 Juni lalu.</p>
<p>DPR tengah menghadapi jalan buntu atas putusan itu karena dinilai bertentangan dengan UUD Pasal 22E. Sebab, pemisahan pemilu meniscayakan perpanjangan masa jabatan DPRD.</p>
<p>Namun, perpanjangan itu bertentangan dengan UUD yang mengamanatkan pemilu DPRD digelar lima tahun sekali bersama DPR dan presiden-wakil presiden.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wakil-ketua-dpr-sebut-uu-mk-sudah-direvisi-tinggal-disahkan/">Wakil Ketua DPR Sebut UU MK Sudah Direvisi, Tinggal Disahkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/wakil-ketua-dpr-sebut-uu-mk-sudah-direvisi-tinggal-disahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power</title>
		<link>https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2025 00:13:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perampasan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12745</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/">Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Presiden <a href="https://rilpolitik.com/tag/prabowo-subianto/"><strong>Prabowo Subianto</strong></a> menyampaikan komitmennya melawan korupsi. Ia pun mendukung pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya berantas korupsi.</p>
<p>Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mewanti-wanti jangan sampai UU Perampasan Aset justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan <em>abuse of power</em>.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan <em>abuse of power</em>, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,&#8221; ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).</p>
<p>Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai.</p>
<p>Sebab, isi RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada hasil RUU KUHAP. Hal tersebut untuk mencegah adanya abuse of power itu.</p>
<p>&#8220;Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,&#8221; kata Adies.</p>
<p>Diketahui, pernyataan dukungan pengesahan UU Perampsan Aset oleh Prabowo disampaikn dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta pada Kamis (1/5/2025).</p>
<p>“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dengan lantang dari atas panggung.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/">Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Terima Surpres Capim dan Dewas KPK, Segera Gelar Fit and Proper Test</title>
		<link>https://rilpolitik.com/dpr-terima-surpres-capim-dan-dewas-kpk-segera-gelar-fit-and-proper-test/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/dpr-terima-surpres-capim-dan-dewas-kpk-segera-gelar-fit-and-proper-test/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 07:55:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Capim KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Surpres Capim dan Dewas KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=10021</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; DPR RI telah menerima Surat...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dpr-terima-surpres-capim-dan-dewas-kpk-segera-gelar-fit-and-proper-test/">DPR Terima Surpres Capim dan Dewas KPK, Segera Gelar Fit and Proper Test</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) <a href="https://rilpolitik.com/tag/prabowo-subianto/"><strong>Prabowo Subianto</strong></a> mengenai calon pimpinan (capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/11/2024).</p>
<p>Surpres tersebut berisi daftar 20 nama, masing-masing 10 capim dan calon anggota Dewas KPK yang akan dipilih DPR.</p>
<p>&#8220;Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,&#8221; ujar Adies.</p>
<p>Selanjutnya, DPR meminta Komisi III untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan fit and proper test dan memilih lima dari 10 nama capim dan calon Dewasa KPK untuk diserahkan atau dikembalikan kepada Presiden.</p>
<p>Nama-nama tersebut harus diserahkan sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini habis pada awal Desember mendatang.</p>
<p>&#8220;Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Selasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 (November) ada tanggal 5 (Desember), &#8221; kata Adies.</p>
<p>Adies juga memastikan tak ada perubahan nama dari yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Menurut dia, Surpres itu juga sama dengan yang dikirim Jokowi.</p>
<p>&#8220;Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dpr-terima-surpres-capim-dan-dewas-kpk-segera-gelar-fit-and-proper-test/">DPR Terima Surpres Capim dan Dewas KPK, Segera Gelar Fit and Proper Test</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/dpr-terima-surpres-capim-dan-dewas-kpk-segera-gelar-fit-and-proper-test/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
