<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Abuse of power Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/abuse-of-power/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/abuse-of-power/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 May 2025 01:09:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Abuse of power Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/abuse-of-power/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Banggar Said Abdullah Dinilai Layak Diseret Pasal Abuse of Power</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ketua-banggar-said-abdullah-dinilai-layak-diseret-pasal-abuse-of-power/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ketua-banggar-said-abdullah-dinilai-layak-diseret-pasal-abuse-of-power/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 01:09:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BSPS Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pengondisian saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan wewenang]]></category>
		<category><![CDATA[Said Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12988</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Praktisi hukum, Sulaisi Abdurrazaq menyoroti...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ketua-banggar-said-abdullah-dinilai-layak-diseret-pasal-abuse-of-power/">Ketua Banggar Said Abdullah Dinilai Layak Diseret Pasal Abuse of Power</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Praktisi hukum, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> menyoroti adanya dugaan pengondisian saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sulaisi mengatakan, hal itu sebagai upaya memanipulasi proses hukum.</p>
<p>“Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi,” kata Sulaisi dalam pernyataannya pada Kamis (22/5/2025).</p>
<p>“Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran,” imbuhnya.</p>
<p>Dia mengatakan, bentuk bujukan bisa beragam, misalnya disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi jika buka suara, atau dijanjikan sesuatu asal diam saja.</p>
<p>“Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice,” tegas dia.</p>
<p>Sulaisi pun menjelaskan konsekuensi hukum jika terbukti ada pengondisian saksi. Menurutnya, setidaknya ada tiga pasal yang bisa menjerat tindakan tersebut.</p>
<p>“Pasal yang dapat diterapkan misalnya Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —&gt; penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —&gt; penjara hingga 7 tahun. Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP),” jelas dia.</p>
<p>Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu0 pun mengatakan <a href="https://rilpolitik.com/tag/said-abdullah/"><strong>Said Abdullah</strong></a> sekalipun selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bisa dijerat pasal abuse of power dalam kasus BSPS Sumenep jika program tersebut terbukti tidak melalui pembahasan di Komisi V DPR RI.</p>
<p>“Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait,” ujarnya.</p>
<p>Sulaisi menyebut hal itu sebagai penyelundupan anggaran. Terlebih, jumlah sangat besar, bahkan terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>“Menurut saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukum untuk menyeret legislator nakal. Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali,” kata dia.</p>
<p>Sulaisi mengatakan, polemik BSPS di Sumenep bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keadilan dan keberpihakan.</p>
<p>“Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban,” tegasnya.</p>
<p>Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu kemudian meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut dugaan pengondisian pihak-pihak yang diperiksa terkait kasus BSPS.</p>
<p>“Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK,” harapnya.</p>
<p>Dia juga menyerukan semua pihak untuk tidak mendiamkan upaya pengondisian saksi. “Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario. Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik,” katanya.</p>
<p>“Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara,” tukasnya.</p>
<p>“Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ketua-banggar-said-abdullah-dinilai-layak-diseret-pasal-abuse-of-power/">Ketua Banggar Said Abdullah Dinilai Layak Diseret Pasal Abuse of Power</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ketua-banggar-said-abdullah-dinilai-layak-diseret-pasal-abuse-of-power/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus BSPS Berujung Desakan Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kasus-bsps-berujung-desakan-copot-said-abdullah-dari-ketua-banggar-dpr-ri/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kasus-bsps-berujung-desakan-copot-said-abdullah-dari-ketua-banggar-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 08:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Copot]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Banggar DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi V DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Said Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12974</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; DPR RI didesak untuk segera...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kasus-bsps-berujung-desakan-copot-said-abdullah-dari-ketua-banggar-dpr-ri/">Kasus BSPS Berujung Desakan Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; DPR RI didesak untuk segera mencopot <a href="https://rilpolitik.com/tag/said-abdullah/"><strong>Said Abdullah</strong></a> dari jabatan sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (<a href="https://rilpolitik.com/tag/bsps/"><strong>BSPS</strong></a>) Sumenep yang tidak melalui Komisi V.</p>
<p>Desakan pencopotan Said Abdullah disuarakan oleh praktisi hukum sekaligus mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulaisi Abdurrazaq.</p>
<p>Menurut dia, dugaan masuknya anggaran BSPS tanpa melalui mekanisme Komisi V DPR RI adalah adalah tamparan keras terhadap sistem pengelolaan keuangan negara yang demokratis dan transparan.</p>
<p>“Jika terbukti ada abuse of power oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, maka lembaga legislatif ini wajib membersihkan dirinya dari praktik-praktik busuk yang mengingkari mandat rakyat,” kata Sulaisi pada Selasa (20/5/2025).</p>
<p>Dia menilai Said Abdullah sebagai Ketua Banggar DPR RI harus bertanggung jawab atas pelanggaran mekanisme penganggaran yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan Keuangan Negara.</p>
<p>“Banggar bukan ruang gelap tempat transaksi kepentingan dilakukan diam-diam di luar pengawasan komisi teknis. Banggar adalah ruang publik yang harus menjunjung etika, transparansi, dan integritas,” ujarnya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu mengatakan, masuknya anggaran BSPS secara diam-diam tanpa melalui Komisi V DPR RI bukan sekadar cacat prosedur, melainkan bentuk pelecehan terhadap sistem <em>checks and balances</em> dan pengkhianatan terhadap demokrasi anggaran.</p>
<p>“Dan jika Ketua Banggar DPR RI terlibat mengakomodasi penyelundupan gelap anggaran ini, maka ia tidak layak menduduki posisi strategis di DPR RI,” tegasnya.</p>
<p>Karena itu, ia menyerukan DPR RI untuk segera mencopot Said Abdullah dari Ketua Banggar. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu langkah supaya parlemen menjadi lembaga yang dipercaya publik.</p>
<p>“Kami mendesak DPR RI untuk tidak tutup mata. Jangan biarkan lembaga legislatif berubah menjadi pasar gelap dan sarana “merampok” uang negara. Jika DPR RI ingin tetap dipercaya publik, maka langkah pertama adalah: Copot Said Abdullah dari jabatan Ketua Banggar DPR RI jika terbukti ada <em>abuse of power</em>,” tegas dia.</p>
<p>Sebagai informasi, pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, senilai Rp109,80 miliar diduga sarat penyimpangan. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak 14 Mei 2025.</p>
<p>Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan sejumlah modus penyimpangan. Salah satunya, misalnya, suami dan istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) mendapatkan bantuan BSPS alias double.</p>
<p>Beberapa penerima bantuan juga ternyata punya rumah bagus dan termasuk keluarga mampu, tapi malah menerima BSPS dengan pembuatan bangunan di belakang rumahnya.</p>
<p>Ada juga modus terkait permainan dalam nota bahan bangunan. Bahkan, PKP menyoroti transfer khusus dari rekening penerima bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp2 juta.</p>
<p>Menariknya lagi, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) menyebut bahwa penganggaran program BSPS tidak melalui pembahasan di Komisi V DPR RI.</p>
<p>“Saya sudah cek memang betul waktu itu ada teman di sini komisi 5, itu tidak melalui komisi 5. Kan betul, kan begitu, Pak. Ya betul, begitu, pak, ya,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dugaan korupsi bantuan bedah rumah ini, Ara sudah mengundang Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Said diketahui memang anggota DPR asal Sumenep.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Ara membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran BSPS di Sumenep. Ara juga menegaskan akan memproses siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kasus-bsps-berujung-desakan-copot-said-abdullah-dari-ketua-banggar-dpr-ri/">Kasus BSPS Berujung Desakan Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kasus-bsps-berujung-desakan-copot-said-abdullah-dari-ketua-banggar-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FPM Desak Kejaksaan Periksa Said Abdullah Terkait Kasus BSPS Sumenep, Ini Alasannya</title>
		<link>https://rilpolitik.com/fpm-desak-kejaksaan-periksa-said-abdullah-terkait-kasus-bsps-sumenep-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/fpm-desak-kejaksaan-periksa-said-abdullah-terkait-kasus-bsps-sumenep-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 07:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Asip Irama]]></category>
		<category><![CDATA[BSPS]]></category>
		<category><![CDATA[FPM]]></category>
		<category><![CDATA[Front Pemuda Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BSPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan kekuasaan]]></category>
		<category><![CDATA[Said Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12899</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com – Ketua Umum Front Pemuda Madura...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/fpm-desak-kejaksaan-periksa-said-abdullah-terkait-kasus-bsps-sumenep-ini-alasannya/">FPM Desak Kejaksaan Periksa Said Abdullah Terkait Kasus BSPS Sumenep, Ini Alasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> – Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), <a href="https://rilpolitik.com/tag/asip-irama/"><strong>Asip Irama</strong></a>, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk memeriksa Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, <a href="https://rilpolitik.com/tag/said-abdullah/"><strong>Said Abdullah</strong></a>, terkait dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (<a href="https://rilpolitik.com/tag/dugaan-korupsi-bsps/"><strong>BSPS</strong></a>).</p>
<p>Asip mengatakan, Sumenep menjadi daerah dengan jumlah kuota BSPS terbesar se-Indonesia pada tahun anggaran 2024. Ia menilai jumlah tersebut sangat tidak proporsional dibandingkan daerah lain, seperti di Madura Raya.</p>
<p>“Sumenep itu menjadi kabupaten terbanyak mendapatkan program BSPS. Dan itu tidak proporsional banget. Sangat tidak proporsional pembagiannya,” ujar Asip dalam pernyataannya pada Kamis (15/5/2025).</p>
<p>Menurut data yang dikemukakan Asip, empat kabupaten di Madura Raya (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) umumnya hanya menerima kuota di bawah 500 unit, dengan variasi antara 200 hingga 400 unit. Namun, Kabupaten Sumenep justru menerima hingga 5.490 unit, jumlah yang dianggap janggal dan tak sebanding dengan kabupaten lainnya.</p>
<p>“Dengan ketidakproporsionalan ini patut diduga ada tangan-tangan elite politik yang kuat yang mendorong supaya program ini masuk ke Kabupaten Sumenep,&#8221; kata dia.</p>
<p>Asip mengatakan berdasarkan informasi yang berkembang di publik, Said Abdullah adalah aspirator yang membawa program BSPS ke Sumenep. Sebab itu, ia mendorong mendorong Kejari Sumenep untuk turut memeriksa dan memintai Said klarifikasi supaya polemik BSPS ini segera menemui titik terang.</p>
<p>&#8220;Jadi kami meminta Kejaksaan memeriksa dan meminta klarifikasi Pak Said Abdullah karena banyak isu atau informasi beredar yang mengatakan bahwa Pak Said lah yang membawa program BSPS ke Sumenep,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Asip juga mengungkapkan bahwa Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku tidak pernah mengajukan program tersebut. Sehingga hal ini semakin memunculkan kecurigaan adanya intervensi pihak lain yang memiliki kekuatan politik besar.</p>
<p>“Kalau Fauzi tidak pernah terlibat (pengajuan program BSPS) sebagai pejabat tertinggi di Kabupaten Sumenep, berarti kan ada tangan lain yang terlibat. Ya tentu elite yang sangat kuat,” tegas Asip.</p>
<p>Asip juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya terkait masalah keuangan, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>“Korupsi itu bukan hanya urusan uang, tetapi penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang. Termasuk dalam pengaturan kuota program BSPS yang tidak wajar sehingga hak-hak daerah lain justru dialihkan ke Sumenep,” katanya.</p>
<p>FPM menilai bahwa praktik seperti ini sudah masuk kategori <em>abuse of power</em> dan patut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).</p>
<p>&#8220;Jadi kami meminta Kejaksaan memeriksa dan meminta klarifikasi Pak Said Abdullah karena banyak isu atau informasi beredar yang mengatakan bahwa Pak Said lah yang membawa program BSPS ke Sumenep,&#8221;</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/fpm-desak-kejaksaan-periksa-said-abdullah-terkait-kasus-bsps-sumenep-ini-alasannya/">FPM Desak Kejaksaan Periksa Said Abdullah Terkait Kasus BSPS Sumenep, Ini Alasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/fpm-desak-kejaksaan-periksa-said-abdullah-terkait-kasus-bsps-sumenep-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power</title>
		<link>https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2025 00:13:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perampasan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12745</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/">Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Presiden <a href="https://rilpolitik.com/tag/prabowo-subianto/"><strong>Prabowo Subianto</strong></a> menyampaikan komitmennya melawan korupsi. Ia pun mendukung pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya berantas korupsi.</p>
<p>Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mewanti-wanti jangan sampai UU Perampasan Aset justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan <em>abuse of power</em>.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan <em>abuse of power</em>, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,&#8221; ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).</p>
<p>Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai.</p>
<p>Sebab, isi RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada hasil RUU KUHAP. Hal tersebut untuk mencegah adanya abuse of power itu.</p>
<p>&#8220;Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,&#8221; kata Adies.</p>
<p>Diketahui, pernyataan dukungan pengesahan UU Perampsan Aset oleh Prabowo disampaikn dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta pada Kamis (1/5/2025).</p>
<p>“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dengan lantang dari atas panggung.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/">Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/prabowo-dukung-uu-perampasan-aset-pimpinan-dpr-ingatkan-potensi-abuse-of-power/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilu 2024 Disebut Jadi Puncak Abuse of Power Jokowi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemilu-2024-disebut-jadi-puncak-abuse-of-power-jokowi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemilu-2024-disebut-jadi-puncak-abuse-of-power-jokowi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Apr 2024 08:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan kekuasaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=5612</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pemilu 2025 disebut menjadi puncak...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemilu-2024-disebut-jadi-puncak-abuse-of-power-jokowi/">Pemilu 2024 Disebut Jadi Puncak Abuse of Power Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Pemilu 2025 disebut menjadi puncak penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan <a href="https://rilpolitik.com/tag/jokowi/">Presiden Joko Widodo</a>. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan <a href="https://rilpolitik.com/tag/hasto-kristiyanto/">Hasto Kristianto</a>.</p>
<p>Pasalnya, menurut Hasto, Pemilu 2024 yang didambakan menjadi pesta demokrasi berubah menjadi ajang nepotisme besar-besaran dari Jokowi.</p>
<p>&#8220;Bagaimana Pemilu 2024 khususnya Pilpres yang didambakan menjadi legacy dari Presiden Jokowi tapi ternyata justru merupakan puncak dari abuse of power dari Presiden,&#8221; katanya dikutip pada Sabtu (134/2024).</p>
<p>Hasto juga menyebut, nepotisme yang dipertontonkan Jokowi dengan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres adalah upaya memperpanjang kekuasaan.</p>
<p>Hal itu, kata Hasto, menjadi salah satu alasan Megawati masih belum bertemu dengan Jokowi meskipun dalam momentum lebaran.</p>
<p>Hasto mengatakan, anak ranting PDIP menginginkan Megawati bertemu dengan kalangan bawah PDIP terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Biar bertemu dengan anak ranting dulu karena mereka juga jadi benteng bagi Ibu Megawati Soekarnoputri,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemilu-2024-disebut-jadi-puncak-abuse-of-power-jokowi/">Pemilu 2024 Disebut Jadi Puncak Abuse of Power Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemilu-2024-disebut-jadi-puncak-abuse-of-power-jokowi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
