HukumNasional

Soal Mega Korupsi BTS, PSI Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPR RI

6781
×

Soal Mega Korupsi BTS, PSI Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPR RI

Sebarkan artikel ini
Wasekjen PSI Dedek Prayudi. [Foto: tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo), Galubung Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020).

Selain itu, Kejagung juga mentersangkakan Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Terbaru, Kejagung juga menetapkan Menkominfo Johnny G Plate.

Wakil Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai kasus mega korupsi tersebut terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan legislatif di DPR RI.

“Fungsi DPR RI itu salah satunya adalah fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan APBN,” kata pria yang akrab dengan sapaan Uki itu melalui akun Twitternya, @Uki23 pada Kamis (15/6/2023).

“Kenapa fungsi pengawasan DPR RI lumpuh hingga kasus korupsi BTS senilai 8 triliun Rupiah ini bisa sampai terjadi?” tanya Uki.

Menurut Uki, kasus yang juga menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem itu terjadi sudah sejak periode 2020-2021.

“Seharusnya DPR RI punya cukup waktu untuk mencegahnya melalui fungsi pengawasan politik,” ujarnya.

Uki mengatakan, tak masuk akal jika DPR RI sebagai lembaga pengawas pemerintah tidak menyadari adanya penyelewengan dalam proyek tersebut. Padahal, katanya, nilai korupsinya sangat besar.

“Diduga 8 dari 10 triliun yang diselewengkan. Sungguh tidak masuk akal, kalau 8 dari 10 yang diselewengkan lantas si pengawas tidak menyadari,”

Lebih lanjut, Uki juga mempertanyakan sikap DPR RI yang justru terkesan bungkam setelah dugaan penyelewengan proyek BTS itu menguap ke permukaan.

“Ketika kasus korupsi ini terkuak, kenapa DPR RI seperti tidak ada sikap? Kenapa Komisi I DPR RI tidak panggil Kejaksaan, KPK atau instrumen penegakan hukum lainnya untuk menjelaskan kepada rakyat duduk perkaranya secara terbuka dan transparan?,” tanyanya. (Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *