HukumNasional

Serangan TNI ke KPK Usai Anggotanya Tersangka: Tegakkan Hukum Tanpa Langgar Hukum

4589
×

Serangan TNI ke KPK Usai Anggotanya Tersangka: Tegakkan Hukum Tanpa Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – TNI mengaku keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Menurut Agung, TNI memiliki aturan tersendiri untuk menetapkan seorang anggota aktif sebagai tersangka.

“Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengingatkan KPK untuk menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.

“Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum,” ujarnya.

Mabes TNI mengaku mendapatkan informasi awal mengenai OTT KPK ini dari media. Baru setelahnya, pihak Mabes TNI ke KPK.

Saat di KPK, pihak Mabes TNI menyatakan keberatan bila prajurit militer aktif ditetapkan tersangka oleh KPK karena ada aturan tersendiri soal pidana terkait militer.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Henri disebut meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang ada di lembaganya selama periode 2021-2023.

Henri jadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjaring 11 orang di Jakarta dan Bekasi. Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga turut jadi tersangka.

Sementara itu, ada 3 tersangka lainnya yang berasal dari sipil yaitu MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *