DaerahPolitik

Sejumlah Baliho Caleg-Capres di Sumenep Jadi Sasaran Vandalisme dan Perusakan

9275
×

Sejumlah Baliho Caleg-Capres di Sumenep Jadi Sasaran Vandalisme dan Perusakan

Sebarkan artikel ini
Baliho Caleg DPR RI di Sumenep jadi korban vandalisme. [Sin/rilpolitik]

Rilpolitik.com, Sumenep – Sejumlah baliho Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sasaran aksi vandalisme dan perusakan.

Aksi vandalisme yang terjadi di Sumenep ini berupa pencoretan gambar wajah caleg di baliho yang terpasang di pinggir jalan. Pencoretan dilakukan dengan menggunakan pilok.

Sementara, perusakan dilakukan dengan cara merobek baliho caleg yang ada di pinggir jalan.

Tak hanya caleg, sejumlah baliho Capres-Cawapres juga tak luput dari sasaran aksi vandalisme dan perusakan di sejumlah pinggir jalan raya.

Aksi vandalisme terhadap baliho caleg pinggir jalan salah satunya terjadi di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Pantauan rilpolitik.com pada Selasa (19/12/2023) sore, salah satu baliho yang menjadi korban vandalisme adalah milik Caleg DPR RI Dapil Madura dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Badrut Tamam. Pada baliho tersebut, terdapat coretan pada gambar muka mantan Bupati Pamekasan itu.

Di jalan yang sama, baliho milik Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Akhmad Maruf juga mengalami kejadian serupa. Mata dan mulut Maruf pada baliho tersebut dicoret dengan pilok.

Baliho Caleg DPR RI dari Partai Golkar jadi korban vandalisme. [Sin/rilpolitik]
Kasus serupa juga banyak ditemukan di sepanjang jalan Raya Kapedi-Bluto. Di jalan tersebut, sejumlah baliho milik Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dirusak. Pengrusakan dilakukan dengan cara merobek.

Redaksi berusaha menghubungi Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum juga ada respon dari yang bersangkutan.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g diatur tentang larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK, maka pelaku bisa terancam pidana sesuai Pasal 280 Ayat 4 yang menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

Adapun sanksinya, ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *