NasionalPolitik

Putusan MK Dianggap Sebagai Pengkhianatan Terhadap Mandat Reformasi

9354
×

Putusan MK Dianggap Sebagai Pengkhianatan Terhadap Mandat Reformasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Rilpolitik.com, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu secara keras mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan kaum tiran yang ingin memaksakan pelanggengan kekuasaan.

Diketahui, pada putusan tersebut MK membuat norma baru bahwa capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.

Putusan itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Masinton mengatakan, putusan MK tersebut tidak berdiri sendiri dan merupakan skenario besar untuk bisa melanggengkan kekuasaan. Hal ini mengancam terhadap tegaknya reformasi dan demokrasi di Indonesia.

“Ini bukan persoalan menang kalah, tetapi putusan MK itu adalah putusan kaum tiran yang ingin memaksakan pelanggenngan kekuasaan tadi,” kata Masinton dikutip dari kanal Youtube Total Politik pada Selasa (31/10/2023).

“Itu bukan putusan atas nama konstitusi tetapi itu putusan kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan Mahakamah Konsitusi,” tegasnya lagi.

Penggunaan instrumen negara untuk melanggengkan kekuasaan, kata Masinton, sangat berbahaya karena membuat proses demokrasi menjadi tidak jelas.

“Kita tidak ingin pemilu ini hanya menjadi ajang ritual, ajang prosedural formal, ‘oh iya ini demokrasi, demokrasi’. Orde baru juga ada Pemilu. Orde Baru ada pemilu, tapi kita tahu orde baru menyelenggarkaan pemilu dengan cara-cara curang. Curangnya di mana? Menggunakan instrumen kekuasaan,” ujarnya.

Masinton kembali menegaskan, putusan MK yang menguntungkan anak Jokowi demi melanggengkan kekuasaan adalah pengkhianatan terhadap reformasi.

“Kita nggak perlu dibodoh-bodohi lagi. Gamblang itu. Ini pengkhiatan terhadap mandat reformasi,” tegasnya.

Karena itu, Masinton menyampaikan pentingnya mengembalikan semangat reformasi dan demokrasi. Dia tidak ingin Indonesia kembali ke masa kelam di mana suara rakyat dikebiri.

Baca juga:  ICW Nilai Ada Konflik Kepentingan di Balik Penggunaan Jet Oleh Kaesang

“Jadi bagi kita adalah kita harus kembalikan itu. Kembalikan semangat reformasi dan demokrasi. Kenapa? Ini yang kita semua bicara di sini bebas karena konstitusi. Kita bisa menyampaikan pikiran dan gagasan kita karena konstitusi,”

Anggota DPR RI itu mengakui bahwa konstitusi bisa diubah. Tetapi harus berdasarkan pada kesepakatan bersama, bukan hanya demi kepentingan individu.

“Kita sudah sepakati bahwa konstitusi kita dua periode. Boleh dirubah? Boleh, dengan kesepakatan bersama tadi. Bukan karena kepentingan orang per orang,” ucap Masinton.

(Abn/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *