Rilpolitik.com, Jakarta – Aparat Kodim 0616 Indramayu pamer keberhasilannya menangkap tiga orang sipil diduga pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu pada Jum’at (28/7/2023).
Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh TNI dengan penangkapan.
“Tindak lanjut aduan dari masyarakat dan berdasarkan informasi yang diperoleh, pengedar dan pembeli berhasil diamankan oleh petugas yang menyamar jadi pembeli,” kata Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radiato dikutip dari situs resmi TNI AD.
Langkah penegakan hukum oleh TNI terhadap sipil ini menuai cibiran dari publik. TNI dinilai telah melampauai tugas dan wewenangnya.
Apalagi, TNI saat ini masih jadi perbincangan hangat netizen setelah protes atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan TNI memiliki aturan hukum sendiri yang berbeda dengan sipil.
“Ini kan tugas @DivHumas_Polri bukan tugas TNI. Dijadikan tersangka maling anggaran basarnas kalian ngamuk dengan mengatakan itu wewenang pengadilan militer. Skrg kalian melakukan yg bukan tugas kalian. Aneh , mohon maaf apakah ada cuan juga dari bandar narkoba,” kata akun Twitter @GundalaOfTruth dalam kolom komentar postingan @tni_ad.
“Pamer kejanggalan,” kata @kopi5758.
“Tapi bekuk prajurit aktif yang korupsi 80M kok nggak bisa?” sindir akun @KucingMletus.
“Lah katanya harus diranah masing” Militer ya Militer, Sipil ya Sipil. Piye toh?” kata @10suherman1.
“Tapi kalau kena OTT, marah,” @JhonAjalah2.
Diketahui, TNI protes keras terhadap KPK usai penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Menurut Agung, TNI memiliki aturan tersendiri untuk menetapkan seorang anggota aktif sebagai tersangka.
“Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” tegasnya.
TNI pun meminta lembaga anti rasuah itu untuk berhati-hati, jangan sampai menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Protes TNI ini membuat KPK akhirnya ciut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf kepada TNI atas penetapan anggota aktif sebagai tersangka. Ia mengaku ada kekhilafan dari tim penyelidik KPK dalam proses penetapan tersebut.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers. (Abn)