NasionalPolitik

Politikus PDIP Puji Hakim MK, Kecuali Guntur Hamzah

4915
×

Politikus PDIP Puji Hakim MK, Kecuali Guntur Hamzah

Sebarkan artikel ini
Politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. [Dok. Instagram Deddy]

Rilpolitik.com, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus memuji para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Namun, kata Deddy, pujian tersebut tidak berlaku untuk hakim MK bernama Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Menurut Deddy, putusan MK menolak untuk menurunkan syarat minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun telah menyelamatkan marwah MK.

“Kita harus memuji para hakim MK (kecuali Guntur Hamzah) yang akhirnya mengambil sikap menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Deddy melalui platform X resminya, @deddysitorus hari ini.

Anggota DPR RI itu juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut bersuara menolak politisasi MK melalui gugatan batas usia minimal capres dan cawapres itu.

“Juga terima kasih pada semua orang waras yg bersuara menolak politisasi MK selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengecam pihak-pihak yang selama ini mendukung perubahan syarat usia tersebut. Deddy menyebut mereka sebagai parasit politik.

“Kepada para petualang dan parasit politik: ‘shame on you all’,” tukasnya.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Dengan demikian, syarat minimal usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Baca juga:  Sentil Budi Arie, PDIP: Dia Tidak Digaji untuk Jadi Jubir Keluarga Jokowi

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

(Abn/Rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *