HukumNasional

Polisi Tangkap Tiktoker Pengancam Anies, Prof Henri: Contoh Penerapan Pasal UU ITE yang Salah

7536
×

Polisi Tangkap Tiktoker Pengancam Anies, Prof Henri: Contoh Penerapan Pasal UU ITE yang Salah

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pengguna Tiktok yang ancam tembak Anies.

Rilpolitik.com, Jakarta –  Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Henri Subiakto mengkritik penangkapan pemilik akun TikTok yang mengancam tembak calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. Menurut Henri, penangkapan tersebut menjadi contoh penerapan Pasal 29 UU ITE hasil revisi secara salah.

“Ini contoh penerapan pasal 29 UU ITE baru hasil revisi (UU No 1 tahun 2024) secara salah oleh polisi,” kata Henri dikutip dari akun X-nya hari ini, Minggu (14/1/2024).

Mantan Staf Ahli Menkominfo itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU ITE hasil revisi, unsur pidana pengancaman itu berupa perbuatan mengirimkan informasi elektronik kepada korban secara langsung.

“Sedangkan fakta yang terjadi pelaku tidak mengirim informasi elektronik kepada Anies secara langsung. Melainkan dia ngoceh sendiri di twitter, bukan mengirimkannya kepada Anies,” jelas Henri.

Menurut Henri, komentar bernada ancaman kepada Anies di TikTok itu justru baru bisa dijerat pidana jika menggunakan UU ITE sebelum revisi.

“Kalau pakai pasal sebelum direvisi malah bisa masuk. Sedang di rumusan pasal yang baru, malah tumpul. Beberapa pasal ITE ketika diubah lewat revisi, justru malah memunculkan kekosongan hukum. Alias tumpul gak bisa dipakai menjerat pelaku pengancaman seperti di kasus ini,” ujarnya.

Henri menduga polisi mengabaikan norma UU ITE yang baru karena kasusnya sudah viral dan mendapat tekanan yang massif dari publik.

“Polisi seperti biasa karena tekanan sosial, atau sudah viral, mengabaikan pengertian norma di UU ITE yang baru,” katanya.

“Kesalahan penerapan seperti ini nanti akan terus berulang,” sambung dia.

Diketahui, Tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna Tiktok berinisial AWK. Dia ditangkap karena mengancam tembak Anies dalam sebuah komentar di akun Tiktok. Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024).

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *