Rilpolitik.com, Jakarta – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia Capres-Cawapres karena dinilai telah menginjak-injak konstitusi.
Partai Kebangkita Bangsa (PKB) mendukung usulan tersebut. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya siap membantu menggolkan usulan tersebut.
Namun demikian, Jazilul mengatakan pihaknya masih menunggu keseriusan dari Masinton.
“Demi perjalanan demokrasi. Tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa,” kata Jazilul di Jakarta pada Jumat (3/11/2023).
Jazilul mengatakan, DPR merupakan lembaga yang berfungsi sebagai check and balances. DPR, katanya, merupakan wadah aspirasi rakyat.
“Tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balances. Jadi, ketika masyarakat resah, ketika masyarakat kecewa, ada salurannya. Daripada nanti di jalan-jalan,” ujar Jazilul.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) di rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton usulkan hak angket terkait putusan MK soal syarat capres dan cawapres yang tertuang dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia menyebut putusan tersebut sebagau tragedi konstitusi.
“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton.
Bagi Masinton, putusan tersebut sebagai putusan kaum tiran yang ingin melanggengkan kekuasaan secara terus menerus.
“Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi,” ujarnya.