Rilpolitik.com, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko terkait kepengurusan Demokrat.
“Selamat pada Mas @AgusYudhoyono dan Partai @PDemokrat atas keputusan MA,” kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera pada Jumat (11/8/2023).
Anggota DPR RI itu juga mengapresiasi hakim PK yang telah memutus perkara dengan bijak.
“Apresiasi MA yg bijak melihat konstruksi hukum secara utuh,” ujarnya.
Ia meyakini putusan tersebut akan semakin mengokohkan keberadaan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
“Insyaallah keputusan ini kian mengokohkan Koalisi Perubahan utk Persatuan, tanda2 kemenangan sdh mulai nampak,” tukasnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. MA menilai novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk dijadikan alasan menerima PK-nya.
“Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, dalam jumpa pers di MA pada Kamis (10/8/2023).
Majelis hakim PK juga menilai masalah kepengurusan partai sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Namun, hingga PK didaftarkan, kata Suharto, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.
“Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,” jelasnya.
“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,” sambung Suharto. (Abn)