JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menilai permintaan PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 menyesatkan.
Benny mulanya sangsi PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, katanya, permintaan tersebut tak berdasar secara hukum.
“Apakah betul Tim Hukum PDIP minta KPU tunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih?” kata Benny dalam unggahannya di X dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Anggota DPR RI itu menegaskan permintaan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menyesatkan.
“Permintaan ini jelas menyesatkan dan merusak tatanan hidup kita bernegara,” ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan permintaan penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Permintaan yang tak ada dasarnya dan tak ada pula alasan hukum untuk dikabulkan,” pungkasnya.
Diketahui, KPU sudah resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan ini dilakukan dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI P Gayus Lumbun meminta KPU untuk menunda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, saat ini masih ada gugatan yang sedang berproses di PTUN.
PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Gayus meminta KPU taat hukum atas proses gugatan yang sedang berlangsung di PTUN.
“KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan,” ucap Gayus.