JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan syarat usia minimal calon kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan syarat 30 tahun untuk Gubenur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
MA mengubah ketentuan aturan yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang sebelumnya menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon menjadi terhitung saat calon dilantik.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.
“Sebab, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi,” kata Titi melalui unggahannya di X dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Titi menjelaskan, bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU No.532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada 7 Mei 2024, yang masih menginduk pada Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020.
“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kab/kota ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’,” jelas Titi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Berdasarkan putusan itu, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.