NasionalPolitik

Peniadaan Debat Khusus Cawapres Dicurigai Demi Gibran

3371
×

Peniadaan Debat Khusus Cawapres Dicurigai Demi Gibran

Sebarkan artikel ini
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rilpolitik.com, Jakarta – Kader PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang meniadakan debat khusus antar Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024. Guntur heran dengan aturan baru itu. Dia curiga peniadaan debat khusus Cawapres dilakukan demi Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka agar tidak perlu debat.

“Loh. Loh. Setekah MK putusan dimanipulasi, sekarang aturan di KPU juga diubah agar Gibran tak perlu debat khusus kah?” kata Guntur dikutip dari akun X-nya pada Sabtu (2/12/2023).

Padahal, jelas Guntur, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang adanya debat Calon Wakil Presiden. “Di PKPU No 15 Tahun 2023 masih ada aturan Debat calon Wakil Presiden dengan rincian 2 kali,” ujarnya.

Diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 pasal 1 berbunyi:

(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden.

Selain itu, lanjut Guntur, debat Capres dan Cawapres harus dipisah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Di penjelasan UU No 7 memang harus dipisah debat Capres & Cawapres, bukan “dimanipulasi” debat Cawapres yang didampingi Capres,” jelas Guntur.

Dalam laman penjelasan soal UU Pemilu tersebut, dijelaskan soal pembagian porsi debat pilpres antara capres dengan cawapres. Dijelaskan, cawapres memiliki porsi dua kali debat.

Berikut bunyi penjelasan pasal 277 ayat (1) di UU Pemilu:

Yang dimaksud dengan “debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali” adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Di UU tersebut, ditegaskan bahwa cawapres punya porsi dua kali debat yang difasilitasi oleh KPU. Tak disebutkan bahwa dalam debat itu, harus ditemani oleh capres.

Diketahui, Sesi debat di Pilpres 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2019. Sesi untuk Cawapres, akan dihadiri Capres masing-masing.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, dalam debat Pilpres 2024 pasangan capres/cawapres akan hadir di setiap sesi debat.

Hasyim menjelaskan bahwa debat nanti proporsinya sesuai sesi debat yang ditentukan. Apabila sesi cawapres, maka cawapres yang akan mendapat porsi bicara paling banyak, namun sesi debat cawapres juga akan dihadiri oleh capres.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *