HukumNasional

Pengamat Kecam Penangkapan Aktivis Medsos: Polri Arogan dan Tidak Netral

6652
×

Pengamat Kecam Penangkapan Aktivis Medsos: Polri Arogan dan Tidak Netral

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar akun X milik Palti Hitabarat.

Rilpolitik.com, Jakarta – Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik keras penangkapan aktivis media sosial, Palti Hutabarat karena mengungkap adanya rekaman suara diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan  salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Bambang menyebut penangkapan itu sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam penegakan hukum.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah terkait pelanggaran aturan Pemilu tentang netralitas aparat, justeru kepolisian melakukan penangkapan kepada anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang dalam rilis yang diterima rilpolitik.com pada Jumat (19/1/2024).

Bambang mengatakan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif yang semakin menggerus kepercayaan publik akan netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024.

“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” ujar dia.

Menurut Bambang, penangkapan Palti oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri justru semakin menunjukkan ketidaknetralan aparat.

“Masyarakat tentu bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan KaBinda Papua Barat,” katanya.

“Tindakan Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri tersebut, justeru malah mengkonfirmasi ketidak netralan aparat,” sambung dia.

Dia pun meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi jajarannya yang telah menyalahgunakan kewenengannya dan lebih fokus dalam melakukan penyelidikan pada substansi masalah terkait pengarahan aparat yang mencederai marwah pesta demokrasi Pemilu yang jujur dan adil.

Diketahui, beredar surat penangkapan aktivis media sosial, Palti Hutabarat oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Palti ditangkap diduga karena mengunggah sebuah rekaman suara yang berisi arahan pejabat ke kepala desa untuk menggunakan dana desa dalam pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024.

Rekaman tersebut diunggah Palti melalui akun X miliknya, @Paltiwest. Unggahan tersebut bisa dilihat di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *