JAKARTA, Rilpolitik.com – Peluang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos Parliamentary Threshold (PT) 4 persen melalui Mahkamah Konstitusi (MK) semakin tipis. Hal ini setelah 13 dari 24 perkara yang diajukan PPP ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (21/5/2024).
MK menolak gugatan PPP untuk hasil Pileg di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Banten, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Sumatra Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, serta Sumatra Selatan.
Sebagian besar dalil dalam permohonan-permohonan tersebut berkaitan dengan pergeseran suara PPP ke Partai Garuda.
Majelis hakim MK menilai bahwa permohonan PPP kabur karena tak ada uraian penjelasan lebih lanjut terkait proses terjadinya perpindahan suaranya ke partai lain.
Adapun, putusan dismissal akan kembali dibacakan hari ini, Rabu (22/5/2024). Mahkamah akan menjatuhkan putusan/ketetapan terhadap 52 perkara, termasuk yang diajukan PPP.
Sebelumnya, PPP mendalilkan perpindahan suara tersebut merugikan pihaknya di Pileg 2024. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara dari 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi.
Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,87% dukungan, tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4%.
Artinya, partai ini tak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil. Sengketa Pileg di MK menjadi pilihan terakhir PPP untuk membalikkan keadaan tersebut.