DaerahPolitik

Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya dan Tanpa Helm, Bupati Sumenep Dinilai Tak Tahu Aturan

7194
×

Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya dan Tanpa Helm, Bupati Sumenep Dinilai Tak Tahu Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi kendarai sepeda listrik di jalan raya dan tanpa menggunakan helm. [Tangkapan layar dari postingan video akun Instagram @achmadfauzi_wy]

Rilpolitik.com, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengunggah sebuah video sedang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Video itu ia unggah melalui akun media sosialnya pada Kamis (19/10/2023).

Dalam video yang Rilpolitik.com lihat di akun Instagram @achmadfauzi_wy pada Jumat (20/10/2023), Fauzi bersama seorang rekannya keluar dari kantornya mengendarai dua sepeda listrik berwarna merah menjelajahi jalan raya. Keduanya sama-sama tidak menggunakan helm.

Pada video tersebut, tampak juga seorang pengendara membonceng kameramen yang bertugas merekam kegiatan Fauzi bersepeda. Sang kameramen tersebut juga dibonceng secara tidak lazim karena menghadap ke belakang.

Fauzi pada postingannya itu mengungkapkan keseruannya berkeliling Sumenep dengan mengendarai sepeda listrik. Ia juga mengungkapkan ketertarikannya untuk membentuk klub sepeda listrik.

“Keliling Sumenep pakai sepeda listrik ternyata seru juga. Bebas emisi, lebih ramah lingkungan. Gimana, cocok nggak kalau bikin klub sepedaan gitu?” kata Fauzi dalam keterangan unggahannya itu sambil menyertakan emoticon tertawa.

Alih-alih mendapat sambutan positif, unggahan tersebut justru mendapat kritikan dari netizen. Netizen menyayangkan aksi Fauzi tersebut. Fauzi dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik.

Netizen menyatakan Fauzi tidak tahu aturan penggunaan sepeda listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Bapak sebagai bupati seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat aturan penggunaan sepeda listrik,” kata seorang pengguna Instagram mengomentari postingan Fauzi.

Akun tersebut menjelaskan, Permenhub 45/2020 itu salah satunya mengatur pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm dan tidak boleh berboncengan.

“Sepeda listrik juga setahu saya tidak boleh dipakai di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh di jalan tertentu,” jelasnya.

Baca juga:  Kejari Tunggu Polres Sumenep Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan

Dia pun mengajak Fauzi untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai, lanjutnya, Fauzi sebagai bupati menyesatkan publik dengan tingkah konyol hanya demi konten semata.

“Ayo pak kasih contoh yang baik. Jangan sesatkan publik dengan tingkah konyol kayak gini hanya demi konten. Udah nggak ngasih manfaat ke masyarakat, juga nggak mengedukasi,” ujarnya.

Akun lainnya juga mengungkapkan aturan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik.

Bahkan, seorang pengguna lainnya menuturkan bahwa Polres Sumenep sendiri sudah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Ia merasa heran dengan aksi Fauzi yang justru mencerminkan sikap tidak menghiraukan imbauan Polres Sumenep itu.

“Kemaren juga dari Kapolres Sumenep ada himbauan larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Tapi ini kok? Ah ya udah lah,” sesalnya.

(Abn/Rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *