NasionalPolitik

Muncul Gugatan Boleh Nyapres Maksimal 2 Kali, Kubu Prabowo Anggap Lucu-lucuan

6019
×

Muncul Gugatan Boleh Nyapres Maksimal 2 Kali, Kubu Prabowo Anggap Lucu-lucuan

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. [Dok Instagram Dahnil]

Rilpolitik.com, Jakarta – Juru Bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak merespon adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan seseorang hanya boleh maju sebagai capres maksimal dua kali. Dahnil tak menganggap serius gugatan tersebut.

“Gugatan lucuan-lucuan begitu harus disenyumin,” kata Dahnil melalui akun X miliknya, @Dahnilanzar pada Kamis (24/8/2023) malam.

Diketahui, Prabowo Subianto merupakan Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 yang sudah dua kali maju sebagai Capres, yaitu pada Pilpres 2014 dan 2019. Sebelum itu, Prabowo juga sudah pernah maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2004. Ia menjadi cawapres pendamping Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dahnil mengatakan Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan RI akan terus fokus kerja dan menebarkan persatuan untuk Indonesia.

“Pak @prabowo terus kerja untuk negeri, dan terus berupaya menebarkan persatuan. Terus merangkul, menolak memukul, karena Indonesia rumah bersama. Harus dijaga bersama-sama,” tegas Dahnil.

Diketahui, seorang warga bernama Gulfino Guevaratto mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi (MK). Gulfino meminta MK untuk membatasi seseorang bisa menjadi capres maksimal dua kali. Dasar gugatan tersebut adalah etika politik.

Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, menjelaskan ada praktik politik yang harus dibenahi terkait Pasal 169 huruf N yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode.

“Praktik politik terkait etika politik dan sifat kenegarawanan,” kata Donny pada Kamis (24/8/2023).

Donny mencontohkan Hillary Clinton yang tidak maju lagi di Pilpres Amerika Serikat setelah dua kali menjadi Capres.

“Nah di Indonesia itu ada Ibu Megawati juga tahun 2004 dan 2009, selesai dia nyalon dua kali juga tanpa dia diperintah dan dilarang, diatur, langsung tidak nyalon lagi. Nah itu ada etika politik dan sifat kenegarawanan yang elok,” ujarnya.

Baca juga:  52 Anggota Kabinet Merah Putih Tak Lapor LHKPN, ICW Minta Prabowo Beri Teguran

Etika politik, menurut Gulfino melalui Donny, tidak bisa menjadi norma, tergantung dari kesadaran masing-masing capres. Sementara itu, capres dinilai harus sudah teruji kenegarawanannya.

“Seharusnya kalau sudah dua periode tidak nafsu lagi. Karena syahwat politik untuk terpilih dan dipilih lagi ya dengan sendirinya kalau rakyat tidak ingin, ngapain,” ucapnya.

Donny menilai capres seharusnya tidak ada syahwat politik, kecuali politikus muda seperti kepala daerah yang kalah tiga hingga empat kali boleh mencalonkan lagi.

“Kalau calon presiden tidak etik, tidak indah, kalau kalah nyalon lagi, kalah nyalon lagi, gitu ya,” sebutnya.

(Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *