JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasilnya, MK menolak secara keseluruhan kedua guagatan tersebut.
Putusan tersebut dibacakan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Usai pembacaan putusan tersebut, postingan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan warganet. Pasalnya, Gibran memposting foto dirinya yang kerap dijadikam meme oleh warganet.
Dalam postingannya itu, Gibran memberikan caption, “Gimana bang” disertai emoji wajah dengan kacamata hitam.
Hal itu diunggah Gibran melalui akun medis sosial Instagram miliknya, @gibran_rakabuming hari ini.

Sontak saja postingan itu mendapat respon dari warganet. Banyak yang tertawa dengan postingan Gibran karena dianggap sebagai ledekan terhadap lawan politiknya.
Namun, ada juga warganet yang justru mengkritiknya. Dia menyebut postingan Gibran itu menunjukkan ketidakmatangan sikap dari anak Presiden Joko Widodo itu.
“Dari postingan beliau membuat saya sangat yakin memang pentingnya umur yang mapan untuk menjadi pemimpin. Setidaknya akademisi kita terdahulu telah mengkaji umur 40 tahun adalah umur yang layak menjadi pemimpin,” kata seorang warganet.
Sebagai informasi, Gibran memang bisa lolos sebagai Cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres menjadi boleh di bawah 40 tahun asal sedang atau pernah menjabat jabatan yang dipilih melalui mekanisme Pilkada atau pemilu.
Putusan tersebut diambil MK di bawah pimpinan Anwar Usman, paman dari Gibran atau adik ipar dari Presiden Jokowi.
Sebab itu, putusan tersebut menuai kontroversi karena dianggap berusaha melanggengkan kekuasaan Jokowi.
Namun apapun itu, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus diterima dan dijalankan, termasuk putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
(War/rilpolitik)