JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengantongi 10 merek beras yang ditindak Satuan Tugas (Satgas) Pangan lantaran menjual beras kemasan premium di bawah ketentuan yang diatur pemerintah.
“Izin, aku jelaskan satu, yang kasus beras oplos, kemarin minta maaf, agak bikin gaduh dikit. Itu bukan sebenarnya oplos, tetapi pelanggaran. Ini aku tunjukkan sedikit pada bupati, supaya kalau ada bertanya di daerah. Ini yang ditangkap,” kata Amran dalam rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Perkebunan di kantor Kementerian Pertanian, Senin (22/9/2025).
Sepuluh merek yang telah melanggar mutu dan kualitas beras premium, antara lain WS, LS, SM, JN, NU, RU, MD, PR, BS dan SR. Namun, Amran tidak menyebutkan secara lebih rinci merek yang dipaparkan tersebut.
Dia menjelaskan, kesepuluh merek beras tersebut telah melanggar ketentuan persentase broken beras premium.
“Standarnya (patah beras yang diatur 14% beras premium). Tetapi yang dijual (broken) 40%-50%. Ini yang terjadi seharusnya dijual Rp 8.000/kg, maksimal Rp 12.000/kg, dia jual Rp 17.000/kg, artinya Rp 5.000/kg tidak halal,” ungkapnya.
Menurutnya pelaku usaha beras tidak bisa serta merta mempermainkan penjualan beras. Hal ini karena terdapat subsidi pemerintah dalam proses produksi beras.
“Jadi harga sudah naik, dan ini seluruh komoditas persen tidak boleh dipermainkan. Ini yang harus intervensi pemerintahan. Kenapa? Rp 150 triliun APBN disitu ada subsidi. Jadi tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.