JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak tahu dengan kenaikan dana bantuan sosial (bansos) yang total mencapai Rp 497 triliun menjelang Pilpres 2024. Menurutnya, dana perlindungan sosial di Kemensos hanya Rp 78 triliun.
Dari pengakuan Risma ini, artinya ada dana perlindungan sosial sebesar Rp 419 triliun yang berada di luar kendali Kemensos.
Pertanyannya, kemana dana Rp 419 triliun itu? Siapa yang pegang dan ke mana bansos itu disalurkan jika tidak menggunakan data Kemensos?
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Henri Subiakto mengatakan pengakuan Risma menunjukkan bahwa hak angket di DPR semakin relevan untuk diwujudkan.
Menurut dia, DPR harus menyelidiki penggunaan dana perlindungan sosial sebesar Rp 419 triliun yang berada di luar kendali Kemensos.
“Makin relevan Hak Angket, DPR harus menyelidiki kenapa anggaran Bansos yang sangat besar Rp 419 triliun justru digunakan bukan oleh Kementerian Sosial, dipakai kemana uang itu? Siapa yang ambil keuntungan dari dana besar itu?” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Kamis (21/3/2024).
Menurut Henri, hak angket itu penting dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan dari dana tersebut.
“DPR dan rakyat berhak tahu,” ujar mantan Staf Ahli Kominfo itu.
Dia meminta agar ada proses hukum jika temuan hak angket nanti terbukti ada penyalahgunaan dana tersebut.
“Kalau benar itu disalahgunakan, tegakkan hukum, seret pelaku jika ada yang menggunakan anggaran negara secara ugal-ugalan itu,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)