EkonomiNasional

Masyarakat Keluhkan Aturan Bawaan Barang Impor, Mendag Zulhas Sebut Lebay

×

Masyarakat Keluhkan Aturan Bawaan Barang Impor, Mendag Zulhas Sebut Lebay

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. [Instagram @zul.hasan]

BOGOR, Rilpolitik.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut masyarakat lebay dalam merespon aturan barang impor bawaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

Hal itu disampaikan untuk merespon banyaknya keluhan publik di media sosial terkait aturan tersebut.

“Permendag soal bawaan ribet itu ya, begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu,” kata Zulhas di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Zulhas membandingkan dengan regulasi yang berlaku di bandara-bandara di Australia hingga Eropa. Ia mengeklaim aturan di Indonesia sudah yang paling simpel.

“Sepatu saja dicopot, celananya saja diureg-ureg, apalagi cuma tas. Wajar kalau Bea Cukai memeriksa, itu kan wajar kalau yang dicurigai kan diperiksa, dia buka koper orang. Itu sesuatu biasa saja kenapa mesti ribut,” ujar Zulhas.

“Coba saudara pergi, mau ke Arab Saudi apalagi, masuk digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai sesuatu yang biasa,” tambahnya.

Ketua Umum PAN itu tetap ngotot tidak akan mengubah kebijakan tersebut meskipun mendapat banyak kritik dari masyarakat. Dia mengklaim aturan Permendag 36/2023 ini justru memudahkan masyarakat biar barang bawaannya tidak dikenakan pajak, asal sesuai ketentuan.

“Dulu berapa pun yang dibeli bayar pajaknya. Sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak,” ujarnya.

“Kalau belinya banyak bayar dong pajak, sebagai warga negara (yang baik). Apalagi kalau buat dagang lagi masa enggak bayar pajak,” sambung dia.

Dalam regulasi Permendag 36/2023, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya adalah alas kaki yang hanya 2 pasang per penumpang, kemudian tas hanya untuk 2 pcs per penumpang, lalu barang tekstil dan jadi lainnya sebanyak 5 pcs per penumpang.

Kemudian barang elektronik sebanyak 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang, serta terakhir adalah barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

“Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita termasuk yang paling longgar. Coba lah kita pergi ke Arab Saudi, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, digeledah. Jadi taatilah aturan yang ada,” tutur Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *