HukumNasionalPolitik

Mahfud MD Anggap Biasa Putusan MA yang Menolak PK Moeldoko

5373
×

Mahfud MD Anggap Biasa Putusan MA yang Menolak PK Moeldoko

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud MD. [Dok Instagram Mahfud MD]

Rilpolitik.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sejak awal sudah yakin bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Sebab itu, ia menganggap putusan tersebut biasa saja.

“Terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” kata Mahfud dalam keterangannya melalui akun Instaram resminya, @mohmahfudmd pada Kamis (10/8/2023).

Ia mengaku sudah mengungkapkan keyakinannya itu dalam podcast Youtube Rhenald Kasali beberapa waktu lalu.

“Bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tutur Mahfud.

Ia menjalaskan mulanya gugatan kalah di Kemenkum HAM saat Demokrat hasil KLB mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.

Kemudian gugatan kalah lagi di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi MA.

“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni manuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” ujarnya.

Mahfud pun menegaskan bahwa putusan MA itu menunjukkan bahwa pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan. Ia berharap pemahaman seperti ini disampaikan di internal Partai Demokrat sehingga tidak ada lagi tuduhan-tuduhan negatif terhadap pemerintah.

Mahfud juga berharap masyarakat memahami ketika ia sebelumnya berkata Demokrat pimpinan AHY akan menang di PK, itu bukan karena dirinya membelanya. Namun, karena membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham dalam keputusan bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.

“Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” katanya. (Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *