NasionalPolitik

MA Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Jangan Semuanya Diakali

5718
×

MA Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Jangan Semuanya Diakali

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah penghitungan syarat batas usia minimal calon kepala daerah menjadi terhitung saat calon dilantik. Putusan tersebut mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto berharap putusan MA tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik golongan tertentu.

“Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Ia kemudian menyinggung kembali proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di mana saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya,” ujar Sugeng.

“Tetapi, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi,” imbuh dia.

Berdasarkan putusan itu, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif. Namun, ia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu mestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.

“Mestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *