NasionalPolitik

MA Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, Sekjen PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

×

MA Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, Sekjen PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia Cagub-Cawagub dari sebelumnya minimal
30 tahun terhitung sejak pencalonan menjadi saat dilantik.

Menurut Hasto, putusan itu tidak dalam rangka mendorong kepemimpinan anak muda. Dia menyinggung soal nepotisme di balik putusan tersebut.

“Keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda,” tegas Hasto seusai kuliah umum di Fisip UI Depok, Senin (3/6/2024).

Jika putusan MA bertujuan mendorong kepemimpinan anak muda di daerah, jelas Hasto, seharusnya aturan itu mengakomodasi anak muda berusia 25 tahun boleh maju.

“Karena kalau (demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik,” ungkapnya.

Hasto kemudian menyoroti jika akhirnya aturan ini berpotensi untuk membuka praktik nepotisme. Pasalnya pembuat aturan bisa saja tidak objektif ketika memutuskan itu.

“Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi,” tandas dia.

Diketahui, putusan MA ini dicurigai publik untuk mengakomodir kepentingan politik anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangrep agar bisa maju pada Pilgub 2024.

Pasalnya, tanpa adanya putusan tersebut, Kaesang tak bisa memenuhi syarat usia minimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *