Rilpolitik.com, Jakarta – Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas tragedi pecahnya jembatan kaca di objek wisata The Geong, Kawasan Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (25/10/2023).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, Komnas yang akan mengambil beberapa langkah terkait peristiwa tersebut sesuai dengan mandiat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pertama, Komnas HAM akan meminta keterangan pengelola untuk mendapatkan informasi, dan fakta mengenai peristiwa pecahnya jembatan kaca maupun data lain yang diperlukan,” kata Uli dalam rilis resmi Komnas HAM pada Jumat (27/10/2023).
“Kedua, Komnas HAM akan meminta keterangan Polres Banyumas, dan Polda Jateng mengenai proses penegakan hukumnya,” ujarnya.
Ketiga, Komnas HAM mendesak agar pengelola wahana wisata jembatan kaca untuk memastikan keselamatan pengunjung sesuai prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam pengelolaan usaha wisata.
“Keempat, Komnas HAM meminta penegakan hukum yang adil baik bagi korban maupun bagi semua pihak yang dalam kapasitasnya bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut,” tukasnya.
Diketahui, insiden pecahnya jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, menyebabkan empat orang terjatuh saat berswafoto. Dua wisatawan di antaranya terjatuh dari ketinggian 15 meter. Adapun dua wisatawan lainnya tersangkut di rangka besi.
Korban berinisial FA (49) tewas dalam perjalanan dibawa ke RS. Adapun wisatawan berinisial AI (41) mengalami luka-luka dan dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto. Sementara dua lainnya yang tersangkut di rangka besi mengalami lika lecet dan hanya menjalani rawat jalan.
(Abn/Rilpolitik)