DaerahPolitik

Langgar Perbup dan PKPU, Panwaslu Lenteng Tertibkan Ratusan APS Peserta Pemilu 2024

6529
×

Langgar Perbup dan PKPU, Panwaslu Lenteng Tertibkan Ratusan APS Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Kecamatan Lenteng tertibkan APS peserta Pemilu 2024. [Istimewa]

Rilpolitik.com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 baik dari partai politik maupun calon legislatif serta Capres-Cawapres berupa baliho dan banner. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Lenteng, hari ini, Senin (20/11/2023).

Dalam menjalankan kebijakan penertiban ini, Panwaslu Lenteng bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan bagian Ketertiban dan Keamanan (Tantrib) serta Polsek setempat.

Penertiban didahului dengan kegiatan Apel Bersama di Pendopo Kecamatan Lenteng.

Divisi Trantib Kecamatan Lenteng, Sucipno menjelaskan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang.

‘’Kami jajaran Ketertiban Umum Kecamatan Lenteng bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lenteng telah melaksanakan amanat Perbub Nomor 21 Tahun 2017 terutama yang berhubungan dengan pasal 9 mengenai larangan pemasangan media luar ruang bahwa tidak boleh dipasang pada tiang listrik, tempat ibadah, tiang telepon, lembaga pendidikan, badan jembatan dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan amanat pasal tersebut telah kami tertibkan bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lenteng,” jelas Sucipno.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Lenteng, Achmad Hanafi mengungkapkan, penertiban kali ini fokus pada dua hal. Pertama, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di ruang-ruang publik dan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kedua dalam rangka memberikan edukasi politik terhadap pihak terkait, khususnya peserta pemilu,” tutur Hanafi.

Hanafi mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Sumenep sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri mulai tanggal 14-19 November 2023. Namun, hingga batas waktu berakhir, APS belum juga ditertibkan oleh pemiliknya sehingga Panwaslu Lenteng mengambil langkah penertiban.

Baca juga:  Praktisi Hukum Akan Laporkan Haji Zainal ke MKD DPRD Sumenep

Tindakan tersebut, lanjut Hanafi, dilakukan sesuai dengan tupoksi Panwaslu, yakni memastikan Pemilu 2024 berjalan tertib sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Setelah adanya imbauan dari Bawaslu Kabupaten Sumenep kepada peserta Pemilu agar ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu. Namun pada batas waktu yang ditentukan masih ada APS yang menyerupai APK, maka kami melakukan penertiban. Karena memang untuk menghindari adanya APK sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang,” tuturnya.

Hanafi mengatakan, saat ini semua alat peraga yang sudah ditertibkan disimpan di Kantor Panwaslu Lenteng. Ia mempersilakan pemiliknya untuk mengambil kembali, namun tetap harus dipasang setelah memasuki masa kampanye, yaitu 28 November 2023.

“Semua alat peraga Pemilu yang ditertibkan untuk sementara diamankan dibawa ke kantor PANWASLU Kecamatan lenteng. Jika peserta pemilu ingin mengambil kembali, hendaknya dipasang nanti pada tgl 28 november saat sudah masuk masa kampanye pemilu 2024,” tukasnya.

Adapun rincian Alat Peraga Sosisalasi (APS) Pemilu 2024 yang berhasil ditertibkan di antaranya 98 baliho, 43 bendera, dan 3 spanduk. Sehingga jumlah total mencapai 144 APS.

(Vi/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *