JAKARTA, Rilpolitik.com – Bawaslu RI mengusulkan agar ada aturan yang membatasi pemberian doorprize atau hadiah saat kampanye. KPU setuju dengan usulan tersebut.
“Pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Idham mengatakan nantinya dia akan mengusulkan batasan pemberian doorprize, saat KPU membahas rancangan PKPU tentang kampanye.
Menurut Idham, batasan pemberian doorprize saat kampanye memang perlu untuk diatur. Ia akan mengusulkan batasan pemberian doorprize saat pembahasan rancangan PKPU tentang kampanye.
“Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis,” tuturnya.
Sebelumnya, usulan batasan pemberian hadiah diutarakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Bagja menilai, PKPU kampanye seharusnya dapat mengatur terkait pemberian doorprize atau hadiah.
Bagja mengatakan tidak ada aturannya terkait pemberian doorprize dalam kampanye membuat Bawaslu sulit masuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.