Rilpolitik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengakui ada kesalahan prosedur tim penyelidik dalam menetapkan tersangka.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Permintaan maaf itu KPK sampaikan usai audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra. Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang (UU).
“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama,” kata dia.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” tambahnya.
Dia berjanji KPK ke depan akan terus bersinergi dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata dia.