NasionalPolitik

KPAI Sebut Pelibatan Anak dalam Kampanye Gibran di Jakarta Sebagai Pelanggaran

5709
×

KPAI Sebut Pelibatan Anak dalam Kampanye Gibran di Jakarta Sebagai Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Cawapres nomor urut 2 bagikan susu gratis. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria angkat suara pelibatan anak dalam kegiatan kampanye Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).

Pada kesempatan itu, Gibran diketahui memanggil anak-anak naik ke atas panggung untuk dibagikan buku dan susu gratis.

Sylvana secara tegas menyatakan apa yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai pelanggaran. “Ini pelanggaran,” kata Sylvana dikutip dari Tempo pada Rabu (6/12/2023).

Dia mengaku sudah memberi peringatan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran agar lebih serius dalam melindungi anak dan mencegah penyalahgunaan anak dalam masa pemilihan Presiden 2024.

“Khususnya selama masa kampanye. Baik pelibatan anak atau sama dengan penyalahgunaan anak, oleh internal partai politik/capres-cawapres/TKN, maupun pelibatan anak oleh konstituen/simpatisan capres-cawapres/parpol,” ucap dia.

Dia meminta TKN Prabowo-Gibran lebih serius dan intens untuk membangun standar operasional (SoP) kampanye, yang lebih peka pada potensi penyalahgunaan anak dan pelanggaran anak.

TKN, lanjut Sulylvana, seharusnya memfasilitasi konstituen yang membawa anak dengan fasilitas terpisah. “Yang lebih ramah anak, agar anak-anak tersebut tidak bergabung dalam kerumunan orang dewasa, dalam rapat umum dan atau yang sejenis itu,” ujarnya.

Ia berharap agar TKN Prabowo-Gibran dapat selalu mengedukasi konstituen dengan cara-cara yang kreatif, agar anak-anak tidak terlibat selama masa kampanye. Khususnya dalam acara rapat umum atau pertemuan besar lainnya.

Sylvana menuturkan, KPAI sebelummya sudah koordinasi dengan seluruh tim kampanye Capres-Cawapres 2024 terkait dengan komitmen bersama tentang pemilu ramah anak.

Larangan kampanye melibatkan anak itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *