JAKARTA, Rilpolitik.com – Sebagai upaya mendorong terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia, serta menjalankan mandat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Komnas HAM telah menyusun serangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan HAM oleh kementerian/lembaga negara yang disebut Penilaian HAM.
“Penilaian HAM sebagai momentum untuk terus memperkuat dan mendorong upaya-upaya hak asasi manusia di Indonesia,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah saat menjadi pemapar dalam Kick-Off Meeting dan Seminar Penilaian HAM pada Kementerian dan Lembaga Negara di Indonesia yang digelar secara daring dan luring di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Anis mengatakan inisiatif Komnas HAM dalam melakukan penilaian HAM dikarenakan belum adanya metode yang dapat mengukur kepatuhan atas penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara komperhensif dan berkelanjutan.
“Sampai hari ini belum ada satu metode yang bisa mengukur pelaksanaan hak asasi manusia itu dijalankan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mendorong agar tanggung jawab dalam pelaksanaan hak asasi manusia ini bisa lebih optimal oleh pemerintah selaku pemangku kewajiban hak asasi manusia,” ucap Anis.
Penilaian HAM mencakup dua kategori hak yang dinilai yaitu hak sosial dan ekonomi; serta sipil dan politik.
“Ada beberapa hak yang akan dinilai. Pertama pada hak ekosob adalah non diskriminasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan. Kemudian dalan konteks hal sipil dan politik adalah hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” jelasnya. Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Dalam menjalankan Program penilaian HAM yang menjadi salah satu Prioritas Nasional, Komnas HAM akan melakukan Uji Coba Penilaian HAM kepada tujuh kementerian/lembaga. Selanjutnya, pada 2025, Komnas HAM akan melakukan Penilaian
HAM kepada tujuh kementerian/lembaga tersebut. Kemudian, secara bertahap pada tahun berikutnya akan dilakukan Penilaian HAM kepada tujuh pemerintah daerah.
“Fase pertama tahun ini adalah ada 7 kementerian/lembaga. Pertama adalah terkait dengan hak atas kesehatan, Kementerian Kesehatan. Kemudian hak atas pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemudian hak atas pekerjaan ada Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI. Kemudian hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat ini ada Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan hak atas berkumpul dan berorganisasi ada Kementerian Dalam Negeri,” terang Anis.