NasionalPolitik

Ketua MKMK Buka Opsi Batalkan Putusan MK yang Untungkan Gibran

10234
×

Ketua MKMK Buka Opsi Batalkan Putusan MK yang Untungkan Gibran

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie.

Rilpolitik.com, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membuka opsi untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden san calon wakil presiden yang menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Jimly, pembatalan terhadap putusan tersebut bisa saja dilakukan jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dalam memutuskan perkara tersebut.

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” kata Jimly di Gedung II MK pada Rabu (1/11/2023).

Jimly mengatakan, sembilan hakim MK memang berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim yakni Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran.

“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh (dalam laporan masyarakat), semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” ujarnya.

Jimly menuturkan, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

MKMK pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11/2023) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *