SUMENEP, Rilpolitik.com – Sistem hasil hitung suara atau real count yang ditampilkan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) Dapil 2 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menunjukkan keanehan.
Keanehan yang dimaksud adalah besarnya persentase data masuk dengan jumlah perolehan suara parpol tidak sebanding.
Sebagai informasi, Dapil 2 Sumenep terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Bluto, Lenteng, Saronggi, dan Giligenting.
Berdasarkan pantauan rilpolitik.com pada Senin (26/2/2024) pukul 20.00 WIB, melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pemilu2024.kpu.go.id/ data masuk untuk Pileg Dapil 2 Sumenep sudah mencapai 62.87 persen atau 359 dari 571 TPS.
Namun, besarnya persentase data yang masuk itu ternyata tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara caleg dan partai politik (parpol).
Data tersebut diketahui update terakhir pada Minggu (25/2/2024) pukul 06.00 WIB pagi.
Tim redaksi mencoba menggabungkan perolehan suara partai dan seluruh caleg dari 18 parpol yang tampil di situs resmi KPU itu.
Hasilnya, jumlah total perolehan suara partai dan Caleg dari 18 parpol dengan data masuk 62.87 persen hanya 24.948 suara. Angka tersebut bahkan lebih rendah dari DPT satu kecamatan yang ada di Dapil 2 Sumenep.
Anggota KPU Sumenep, Rafiqi mengakui adanya ketidaksinkronan antara persentase data masuk dengan jumlah perolehan suara partai yang ada di situs KPU. Menurutnya, data tersebut memang masih perlu diperbaiki.
“Jadi data yang ada di situs KPU itu Masih perlu dikoreksi satu persatu,” kata Rafiqi saat dikonfirmasi rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Senin (26/2/2024).
“Karena bisa jadi pembacaan sistem dengan plano yang di-upload tidak sama, bisa naik dan bisa turun. Karena itu sistem Sirekap,” sambung dia.
Rafiqi mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengecekan kesesuaian data yang ada di formulir model C yang diunggah dengan data yang muncul di Sirekap.
“Sampai saat ini operator masih cek satu persatu terkait dengan kecocokan formulir dengan pembacaan sistem di Sirekap,” tutur dia.
Sebab itu, Rafiqi menyampaikan bahwa data yang muncul di laman resmi KPU belum bisa dijadikan sebagai acuan perolehan suara partai dan caleg.
“Iya belum jadi acuan yang fix itu,” tukasnya.
(Ah/rilpolitik)